SITREN adalah singkatan dari Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren, sebuah platform digital resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang dirancang untuk memudahkan proses pendaftaran, perpanjangan izin operasional, dan pembaruan data pondok pesantren secara online
SITREN merupakan sistem layanan daring yang dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) di bawah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Aplikasi ini memungkinkan pondok pesantren untuk:
Mengajukan pendaftaran pesantren baru secara online.
Melakukan perpanjangan izin operasional secara mandiri.
Mengunggah dokumen persyaratan tanpa harus datang ke kantor Kemenag.
Mendapatkan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan Piagam Tanda Daftar secara otomatis setelah verifikasi.
Tujuan utama dari SITREN adalah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengajuan, perpanjangan, dan pencabutan perizinan operasional pesantren di Kementerian Agama RI.
Persyaratan Umum Pesantren
Agar dapat didaftarkan melalui SITREN, pesantren harus memenuhi kriteria berikut:
Memiliki minimal 15 santri mukim.
Menyelenggarakan fungsi pendidikan pesantren.
Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional
Cara Mendaftar atau Memperpanjang Izin Operasional Pesantren di SITREN
Langkah-langkah pendaftaran:
Registrasi Akun:
Lengkapi Data dan Unggah Berkas:
Isi profil lembaga, data pengurus, tenaga pendidik, santri, dan kurikulum.
Unggah dokumen seperti:
Surat permohonan izin terdaftar pesantren.
Struktur organisasi pesantren.
Data tenaga pendidik dan kependidikan.
Data santri dan kurikulum pesantren.
Daftar kitab kuning yang diajarkan.
Formulir pengajuan izin terdaftar pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pimpinan pesantren.
Ajukan Permohonan:
Setelah data lengkap, klik tombol "Ajukan Izin" untuk proses verifikasi.
Pantau status pengajuan melalui dashboard aplikasi.
Format Dokumen Kelengkapan