SITREN adalah singkatan dari Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren, sebuah platform digital resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang dirancang untuk memudahkan proses pendaftaran, perpanjangan izin operasional, dan pembaruan data pondok pesantren secara online 

SITREN merupakan sistem layanan daring yang dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) di bawah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Aplikasi ini memungkinkan pondok pesantren untuk:

Tujuan utama dari SITREN adalah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengajuan, perpanjangan, dan pencabutan perizinan operasional pesantren di Kementerian Agama RI.

Persyaratan Umum Pesantren

Agar dapat didaftarkan melalui SITREN, pesantren harus memenuhi kriteria berikut:


Cara Mendaftar atau Memperpanjang Izin Operasional Pesantren di SITREN

Langkah-langkah pendaftaran:

Format Dokumen Kelengkapan