SIPDAR-PQ (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an) adalah aplikasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang memfasilitasi pendaftaran, pembaruan data, dan penerbitan Tanda Daftar bagi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) seperti TPQ, TQA, PAUDQu, dan RTQ. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi secara daring, menggantikan metode manual sebelumnya.
🛠️ Fitur dan Manfaat SIPDAR-PQ
Pendaftaran dan Pembaruan Data LPQ: Lembaga dapat melakukan pendaftaran baru atau memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi.
Penerbitan Nomor Statistik LPQ (NSLPQ): Setelah data diverifikasi, sistem secara otomatis menerbitkan NSLPQ.
Unduh Piagam Tanda Daftar: Piagam dapat diunduh langsung oleh lembaga setelah SK Dirjen Pendidikan Islam diunggah ke sistem.
Pemantauan Status Lembaga: Aplikasi dilengkapi dengan alat analitik untuk memantau status aktif atau tidaknya lembaga.
Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran adalah sebagai berikut :
📝 Persyaratan Pendaftaran LPQ
Untuk mendaftarkan LPQ melalui SIPDAR-PQ, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
Jumlah Santri: Minimal 15 santri aktif.
Tenaga Pendidik: Minimal 3 ustadz/ustadzah.
Dokumen Kurikulum: Memiliki dokumen kurikulum pendidikan Al-Qur’an.
Dokumen Pendukung:
Surat Permohonan Tanda Daftar LPQ.
Formulir Pengajuan Tanda Daftar LPQ.
Profil Kelembagaan LPQ.
Struktur Organisasi LPQ.
Data Ustadz dan Tenaga Kependidikan.
Data Santri.
Foto Copy Ijazah/Syahadah Kepala dan Ustadz LPQ.
Surat Keterangan Domisili.
Surat Keterangan Status Tanah.
Akta Notaris Yayasan (jika ada).
Dokumentasi Papan Nama, Gedung, Sarana Prasarana, dan Kegiatan Pembelajaran.
Denah Lokasi LPQ.
Melakukan pendaftaran secara online dimulai dengan melakukan registrasi, melengkapi profil kelembagaan lalu mengunggah berkas-berkas yang telah ditentukan.
Melakukan proses pengajuan Tanda Daftar pada menu Status LPQ jika seluruh persyaratan telah dilengkapi.
Admin Kemenag Kabupaten melakukan proses verifikasi faktual dengan melakukan survey ke lokasi pengusul. Pada proses verifikasi faktual, tim yang ditugaskan mengambil bukti verifikasi pada 5 objek, yaitu :
1. Foto Kepala LPQ
2. Foto Lokasi LPQ
3. Foto Bangunan LPQ
4. Foto Ruang Belajar
5. Foto Kegiatan Pembelajaran
Hasil verifikasi diunggah pada SIPDAR beserta status verifikasi faktual.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Kantor Kemenag Kabupaten / Kota menerbitkan Nomor Statistik dan SK penetapan (baik pengajuan baru maupun perpanjangan)
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dapat ditemukan di situs resmi Kementerian Agama atau melalui Tombol dibawah ini