SIPDAR-PQ (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an) adalah aplikasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang memfasilitasi pendaftaran, pembaruan data, dan penerbitan Tanda Daftar bagi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) seperti TPQ, TQA, PAUDQu, dan RTQ. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi secara daring, menggantikan metode manual sebelumnya.

🛠️ Fitur dan Manfaat SIPDAR-PQ

Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran adalah sebagai berikut :

📝 Persyaratan Pendaftaran LPQ

Untuk mendaftarkan LPQ melalui SIPDAR-PQ, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

Melakukan pendaftaran secara online dimulai dengan melakukan registrasi, melengkapi profil kelembagaan lalu mengunggah berkas-berkas yang telah ditentukan.

Melakukan proses pengajuan Tanda Daftar pada menu Status LPQ jika seluruh persyaratan telah dilengkapi.

Admin Kemenag Kabupaten melakukan proses verifikasi faktual dengan melakukan survey ke lokasi pengusul. Pada proses verifikasi faktual, tim yang ditugaskan mengambil bukti verifikasi pada 5 objek, yaitu :
1. Foto Kepala LPQ
2. Foto Lokasi LPQ
3. Foto Bangunan LPQ
4. Foto Ruang Belajar
5. Foto Kegiatan Pembelajaran
Hasil verifikasi diunggah pada SIPDAR beserta status verifikasi faktual.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Kantor Kemenag Kabupaten / Kota menerbitkan Nomor Statistik dan SK penetapan (baik pengajuan baru maupun perpanjangan)

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dapat ditemukan di situs resmi Kementerian Agama atau melalui Tombol dibawah ini