Untuk mengajukan Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Kementerian Agama Republik Indonesia menyediakan platform online bernama IZOP MDT. Proses pengajuan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan standar mutu lembaga pendidikan keagamaan Islam di Indonesia.
📝 Persyaratan Umum Pengajuan Izin Operasional MDT
Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan oleh lembaga yang ingin mengajukan izin operasional MDT:
Surat Permohonan: Ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Proposal Pendirian MDT: Memuat latar belakang, dasar hukum, visi dan misi, kurikulum, serta data pendukung lainnya.
Struktur Organisasi: Susunan kepengurusan MDT lengkap dengan SK pengangkatan.
Data Santri: Minimal 15 santri yang aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Minimal 2 orang pendidik dan 1 tenaga kependidikan.
Surat Keterangan Domisili: Dari Kelurahan atau Kepala Desa setempat.
Surat Rekomendasi: Dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.
Dokumen Legalitas Lembaga: Seperti Akta Notaris dan SK Kemenkumham bagi lembaga berbadan hukum.
Foto-Foto: Gedung, ruang belajar, kegiatan pembelajaran, papan nama, serta simbol-simbol kenegaraan di ruang kelas dan kantor.
Tingkat Ula
Dokumen Persyaratan :
Data Lembaga
Data Kepala MDT
Data Santri
Data Pendidik/Ustadz
Data Tenaga Kependidikan
Kurikulum
Data Sarana Prasarana
Berkas Persyaratan :
Surat Permohonan oleh Lembaga
Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
KTP Pengurus
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
Rekomendasi KUA
Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia
Dokumen Pendukung:
Logo
Foto Gedung
Foto Ruang Belajar
Foto Sarana Prasarana
Foto KBM
Foto Papan Nama/Plang
Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
Tiang Bendera dan Bendera Indonesia
Tingkat Wustha
Dokumen Persyaratan :
Data Lembaga
Data Kepala MDT
Data Santri
Data Pendidik/Ustadz
Data Tenaga Kependidikan
Kurikulum
Data Sarana Prasarana
Berkas Persyaratan :
Surat Permohonan oleh Lembaga
Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
KTP Pengurus
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
Rekomendasi KUA
Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia
Dokumen Pendukung:
Logo
Foto Gedung
Foto Ruang Belajar
Foto Sarana Prasarana
Foto KBM
Foto Papan Nama/Plang
Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
Tiang Bendera dan Bendera Indonesia
Tingkat Ulya
Dokumen Persyaratan :
Data Lembaga
Data Kepala MDT
Data Santri
Data Pendidik/Ustadz
Data Tenaga Kependidikan
Kurikulum
Data Sarana Prasarana
Berkas Persyaratan :
Surat Permohonan oleh Lembaga
Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
KTP Pengurus
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
Rekomendasi KUA
Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia
Dokumen Pendukung:
Logo
Foto Gedung
Foto Ruang Belajar
Foto Sarana Prasarana
Foto KBM
Foto Papan Nama/Plang
Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
Tiang Bendera dan Bendera Indonesia
Tingkat Al-Jamiah
Dokumen Persyaratan :
Data Lembaga
Data Kepala MDT
Data Santri
Data Pendidik/Ustadz
Data Tenaga Kependidikan
Kurikulum
Data Sarana Prasarana
Berkas Persyaratan :
Surat Permohonan oleh Lembaga
Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat bagi Kelompok Masyarakat Penyelenggara MDT Al Jami’ah Non Lembaga (Jenis MDT Sekolah Umum)
Struktur Organisasi Kepengurusan MDT (Khusus MDT Al Jami’ah di PTU melampirkan SK Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi sedangkan MDT Al Jami’ah di Yayasan melampirkan SK Kemenkumham)
KTP Pengurus
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab
Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia
Dokumen Pendukung:
Logo
Foto Gedung
Foto Ruang Belajar
Foto Sarana Prasarana
Foto KBM
Foto Papan Nama/Plang
Ruang Kelas/Pembelajaran terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
Tiang Bendera dan Bendera Indonesia
🛠️ Prosedur Pengajuan Melalui IZOP MDT
Proses pengajuan izin operasional MDT melalui platform IZOP MDT melibatkan beberapa tahapan :
Pembuatan Akun: Lembaga membuat akun di situs IZOP MDT.
Pengisian Formulir dan Unggah Dokumen: Mengisi data lembaga dan mengunggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Verifikasi dan Validasi: Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dan validasi lapangan.
Rapat Pertimbangan: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengadakan rapat untuk menilai kelayakan pengajuan.
Penerbitan Nomor Statistik MDT (NSMDT): Jika disetujui, NSMDT akan diterbitkan.
Penerbitan SK dan Piagam: Surat Keputusan dan Piagam Pendirian MDT dapat diunduh oleh lembaga melalui akun IZOP MDT.
đź“… Masa Berlaku dan Perpanjangan
Izin operasional MDT berlaku selama 5 tahun. Untuk perpanjangan, pengajuan harus dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
📌 Catatan Penting
Kesesuaian Data: Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Konsultasi: Jika mengalami kesulitan dalam proses pengajuan, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.