Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Dipublikasikan pada 30 September 2024
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat tidak lepas dari permasalahan limbah-limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti yang berasal dari rumah tangga. Masyarakat umumnya membuang sampah jenis ini bercampur dengan sampah domestik rumah tangga. Pembuangan sampah B3 dalam permukiman memang tidak begitu banyak tetapi karena populasi yang terus meningkat dan tidak ada penanganan khusus, maka akan menimbulkan bahaya yang serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Jenis Sampah B3 rumah tangga yang sering ditemukan yaitu baterai, limbah baterai termasuk sebagai sampah B3 karena di dalamnya mengandung berbagai logam berat, seperti merkuri, mangan, timbal, cadmium, nikel dan lithium. Kandungan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan juga lingkungan. Kebanyakan masyarakat menganggap limbah baterai bisa dicampur dengan sampah rumah tangga lainnya. Padahal limbah baterai membutuhkan pengelolaan dan pengolahan khusus agar tidak berdampak terhadap lingkungan. Pada dasarnya limbah B3 tidak akan menimbulkan bahaya jika pemakaian, penyimpanan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Limbah B3 merupakan limbah yang dapat dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan beracun. Limbah ini memiliki atau mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun mulut. Limbah B3 ini harus dapat diolah agar limbah B3 tidak dibuang dengan sembarang atau dibiarkan begitu saja. Salah satu contoh limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ialah limbah baterai.
Menurut (Putra, dkk., 2019) Pegaruh limbah B3 terhadap mahluk hidup, Khususnya manusia adalah :
1. Efek akut, dapat menimbulkan kerusakan syaraf, kerusakan sitem pencernaan, kerusakan sitem kardio vasculer, kerusakan sitem pernafasan, kerusakan pada kulit dan kematian.
2. Efek krosis, menimbulkan efek karsinogenik (pendorong terjadinya kanker), efek mutagenik (pendorong mutasi sel tubuh), efek teratogenik (pendorong terjadinya cacat bawaan) dan kerusakan sitem reproduksi.
Limbah baterai memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan limbah sampah rumah tangga pada umumnya, karena komponen di dalam baterai mengandung merkuri, nikel, timbal, kadmium, dan lithium yang tergolong sebagai logam berat. Menurut Prof. Rahmat, apabila tidak ditangani secara benar, beberapa bahan kimia berbahaya tersebut dapat terlepas ke lingkungan dan mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan.
Terdapat dua klasifikasi baterai, yaitu baterai primer dan baterai sekunder. Baterai primer adalah baterai yang tidak dapat diisi ulang dan hanya dapat digunakan sekali pakai, namun mayoritas dari jenis baterai ini bersifat portable, ukuran baterai kecil dan mudah dipindahkan (Pranata, dkk., 2019). sedangkan baterai sekunder adalah baterai yang dapat digunakan berkali-kali karena dapat diisi ulang (rechargeable). Kemampuan baterai sekunder untuk diisi ulang dikarenakan reaksi elektrokimianya yang bersifat reversible sehingga baterai sekunder dapat mengonversi energi kimia menjadi energi listrik pada proses discharging dan mengonversi energi listrik menjadi energi kimia pada proses charging.
Referensi
Nauri. M. M. A., Aziz. M. S. Pratama. M., Ubaidillah. U. 2022. “Strategi Penanganan Limbah Baterai Kendaraan Listrik Demimasa Depan Indonesia Yang Lebih Bersih”. Semarang. Ilmu Hukum 2, No. 5.
Putra., T. I., Nanik. S., Enggar. A. 2019. "Identifikasi Jenis Dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Rumah Tangga: Studi Kasus Kelurahan Pasar Taiskecamatan Seluma Kabupaten Seluma". Bengkulu. Penelitian Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan 8, No. 2.
Pranata. K. B., Muhammad. P. T. S., Muhammad. G., Muhammad. Y. 2019. “Pengaruh Variasi Arus Pengisian Pengosongan Muatan Pada Model Baterai Lead Acid Terhadap Perubahan Efisiensi Energi”. Malang. Fisika Flux 16, No. 1.
Santoso. F. H., Nico. H. 2022. “Kajian Pengelolaan Limbah Baterai Sekali Pakai Dari Kegiatan Rumah Tangga Di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat”. Bandung. Teknik Lingkungan 8, No. 1.
Satriyadi. A., Wahyu. A., Aswad. H., Sahrul. H. 2016. “Pengaruh Luas Elektroda Terhadap Karakteristik Baterai LifePO4”. Bandung. Material Dan Energi Indonesia 6, No. 2.
Sitorus. J. V., Tunjdung. H. S. 2022. Penerapan Undang-Undang Terhadap Permasalahanlimbah Berbahaya Dan Beracun (B3) Dalam Konteks Hukum Lingkungan Di Indonesia. Surabaya. Untar 4, No. 2.