Saat ini telah berlaku ketentuan :
- Pemilihan RME untuk TPMDG tidak lagi perlu menggunakan aplikasi satusehat platform, namun cukup dari aplikasi registrasi fasyankes aja
- Pemilihan RME pada aplikasi registrasi fasyankes tidak mensyaratkan PKS sehingga bisa langsung diproses agar segera mendapatkan 3 Variabel satusehat
Proses pada Aplikasi Registrasi Fasyankes
1. Registrasi akun untuk registrasi fasyankes https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/register/
2. Menunggu verifikasi akun dari dinkes kab/kota
3. Akun registrasi fasyankes terverifikasi
4. Menambah praktek mandiri di aplikasi registrasi fasyankes sampai dengan generate QR Code
5. Menambah RME pada aplikasi registrasi fasyankes
6. Menunggu 3 variabel satusehat pada tab RME aplikasi registrasi fasyankes dari Kemenkes
Proses pada RME PDGI
1. Memastikan NPA pada aplikasi web sertifikasi PDGI https://sertifikasi.pdgi.or.id/cek-dokter-gigi
2. Aktivasi RME PDGI dengan memasukkan 6 digit NPA terakhir dan tanggal lahir DDMMYYYY pada https://pdgi.online/
3. Masuk aplikasi RME PDGI dengan memasukkan 6 digit NPA terakhir dan tanggal lahir YYYYMMDD pada https://rme.pdgi.online/
4. Melakukan penggantian password
5. Menambahkan fasyankes dan 3 variabel satusehat
6. Menambahkan lokasi dan dokter pada menu integrasi satusehat
7. Melakukan pelayanan, pencatatan RME dan sinkronisasi resume medis
UPT RME PDGI (drg. Zamzam) telah melakukan klarifikasi kepada Bpk. Haidar (Dit Yankes Kemenkes), Bu Yuli (Dit PKP Kemenkes) dan Bu Farida (Dit MPK Kemenkes) berkenaan dengan Registrasi Fasyankes, SKP Pelayanan dan INM
Mohon dapat diperhatikan bahwa informasi ini masih bersifat sementara dan juga masih menunggu surat edaran resmi dari Dit PKP Kemenkes. Perubahan-perubahan kebijakan masih mungkin terjadi karena juga masih dalam kajian
Update ini kami berikan agar dapat dijadikan panduan sementara sampai surat edaran diterbitkan
1. Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis praktek mandiri bisa melakukan registrasi fasyankes di aplikasi registrasi fasyankes, karena jenis layanannya sudah tersedia di data dasar. Pilihan untuk pendaftaran akunnya dokter atau dokter gigi
2. Untuk dokter gigi dan dokter gigi spesialis, jika pada tempat praktik mandirinya terdapat dokter gigi atau dokter gigi spesialis lain yang berpraktik mandiri juga di jam praktik berbeda dan ber SIP, selama juga merupakan dokter gigi maka yang wajib melakukan registrasi fasyankes hanya dokter pertama yang menjadi penanggungjawab atau pemilik tempat, sedangkan dokter gigi lain cukup dimasukkan didalam list SDM pada aplikasi registrasi fasyankes. Dengan syarat sudah terdaftar di SISDMK
3. Apabila ada dokter gigi yang belum terdaftar sebagai list SDM di fasyankes tersebut maka dapat melapor ke Dinkes kab/kota untuk penginputan nama dokter gigi yang lain tersebut ke SISDMK, dengan menyertakan kode registrasi fasyankes terkait
4. Kewajiban penyelenggaraan RME di ada pada fasyankesnya, artinya hanya dokter gigi penanggungjawab atau pemilik yang wajib menyelenggarakan RME, untuk dokter gigi lain yang menjadi list SDM dapat mengisi data pasiennya menumpang di RME fasyankes dokter pertama
5. Apabila tempat praktiknya dianggap berbeda karena pelaksanaannya di ruangan yang berbeda dengan jam praktik bersamaan dengan SIP, dan/atau jenis tenaga medis berbeda, walau dalam satu bangunan maka masing-masing dokter tersebut wajib melakukan registrasi fasyankes dan wajib menyelenggarakan RME masing-masing
Implikasi pada Implementasi RME PDGI
1. RME PDGI tetap digunakan dengan akses berdasarkan NPA, bukan atas nama praktek bersama atau praktek berkelompok tertentu
2. Jika pada satu tempat terdapat beberapa SIP dokter gigi praktek mandiri yang berkelompok maka akses user RME PDGI juga tetap didasarkan pada dokter yang ber SIP dan NPA. Namun pada bagian 3 variabel Satusehat pada data fasyankes dapat diisikan 3 variabel Satusehat yang sama dengan dokter gigi penanggungjawab atau pemilik yang melakukan registrasi fasyankes
3. Pada kondisi poin 2 diatas, pengiriman data pada Satusehat akan mengindentifikasi bahwa data dikirimkan dari fasyankes yang terdaftar namun juga mengidentifikasi NIK dokter gigi yang melakukan perawatan. Sehingga dokter gigi yang melakukan perawatan yang terdata tetap dokter gigi yang memang melakukan perawatan (bukan selalu dokter gigi penanggungjawab atau pemilik)
4. Pada RME PDGI V1 data pasien antar dokter gigi yang praktek berkelompok masih terpisah. Sehingga jika pasien datang pertama kali di dokter gigi A, ketika kunjungan berikutnya di dokter gigi B, maka di RME dokter gigi B perlu dilakukan penambahan pasien baru terlebih dahulu
Implikasi pada SKP Pelayanan dan INM
1. Pada praktek dokter gigi berkelompok, SKP Pelayanan tetap dapat terhitung per NIK dokter gigi. Jadi bukan salah satu dokter gigi saja
2. Pada praktek dokter gigi berkelompok, Survey Kepuasan menggunakan QR Code didasarkan pada siapa dokter gigi yang merawat yang juga didasarkan pada NIK
3. Pada praktek dokter gigi berkelompok, Pelaporan penurunan OHIS dan indikator lainnya belum ada keterangan lebih lanjut, sementara masih input untuk fasyankesnya atau dokter gigi pertama sebagai penanggungjawab atau pemilik
Jika TS sekalian memiliki kendala atau pertanyaan berkaitan dengan RME PDGI dan SATUSEHAT, TS dapat membaca terlebih dahulu daftar pertanyaan yang sering ditanyakan pada UPT RME PB PDGI pada link dibawah ini :
https://sites.google.com/view/helpdeskrmepdgi/faq
Pertanyaan seputar :
- Bagaimana tahapan aktivasi RME PDGI?
- Bagaimana tahapan Registrasi Fasyankes?
- Bagaimana regulasi untuk TPMDG berkelompok?
- Tidak bisa menambah Liat SDM
- NIK tidak ditemukan
- dan lain-lain
FAQ akan kami update secara berkala sesuai update regulasi dan sistem yang digunakan saat ini
Semoga dapat membantu TS sekalian
Saat ini RME PDGI sedang transisi bridging ke pelaporan INM Mutu fasyankes, mengikuti arahan Kemenkes untuk memusatkan survey kepuasan pada Scan QR Code Satusehat Mobile
Terdapat beberapa perubahan fitur sementara diantaranya :
1. Survey Kepuasan yang sebelumnya dikirimkan ke pasien berupa link melalui whatsapp saat ini tidak lagi digunakan
2. Survey Kepuasan yang digunakan adalah survey yang dilakukan pasien melalui scan QR Code Fasyankes menggunakan aplikasi Satusehat Mobile
3. QR Code Fasyankes didapatkan pasien melalui scan langsung di Fasyankes dan/atau link QR Code yang dikirimkan melalui whatsapp pasien setelah dilakukan perawatan (proses selesai)
4. Fasyankes perlu menambahkan link QR Code pada menu Survey Kepuasan. Link tersebut dapat didapatkan dengan cara klik tombol QR Code pada aplikasi Regfasyankes, kemudian salin/copy link yang tampil pada halaman QR Code tersebut
5. Data Survey Kepuasan dari RME PDGI yang sebelumnya telah terekapitulasi sebelum ada update fitur hari ini, tetap akan tersimpan dan rekapitulasinya akan ditampilkan kembali pada awal April
Demikian update ini kami dapat sampaikan, semoga TS tidak mengalami kendala sampai proses bridging langsung ke website Mutu fasyankes untuk pelaporan INM di kemudian hari
Saat ini parameter pengiriman data dari RME PDGI ke SATUSEHAT bertambah dengan parameter Observasi. Sehingga saat ini parameter yang dapat dikirimkan RME PDGI adalah :
1. Kunjungan Pasien
2. Kondisi atau Diagnosa (ICD-10)
3. Observasi
4. Tindakan atau Prosedur Medis (ICD-9 CM)
Parameter Observasi memuat pengiriman data pada Tab Anamnesa dan Pemeriksaan, Tab Odontogram dan Tab OHIS
Isian yang wajib untuk TS isikan pada halaman periksa diantaranya :
1. Diagnosa Primer dan Sekunder (Assesment) pada Tab Anamnesa dan Pemeriksaan
2. Rencana Perawatan (Plan) pada Tab Anamnesa dan Pemeriksaan
3. Diagnosa, Tindakan dan Elemen Gigi pada Tab Tindakan
Jika TS dapat mengisikan dengan lengkap Tab Anamnesa dan Pemeriksaan, Tab Tindakan, Tab Odontogram, dan Tab OHIS maka lebih baik dan disarankan
Demikian update ini kami dapat sampaikan, semoga TS tidak mengalami kendala sampai proses sinkronisasi resume medis
Saat ini RME PDGI sedang transisi bridging ke pelaporan INM Mutu fasyankes, mengikuti arahan Kemenkes untuk memusatkan survey kepuasan TPMDG pada Scan QR Code Satusehat Mobile dan juga mengakomodir pengisian survey kepuasan pada QR Code aplikasi Mutufasyankes, maka terdapat beberapa perubahan fitur diantaranya :
1. Survey Kepuasan yang digunakan ada 2 :
- Survey yang dilakukan pasien melalui scan QR Code Fasyankes menggunakan aplikasi Satusehat Mobile (wajib discan pada aplikasi Satu sehat mobile) - Kita sebut sebagai Survey Satusehat
- survey yang dilakukan pasien melalui scan QR Code dari aplikasi Mutufasyankes (diakses di browser, tidak wajib discan pada aplikasi Satu sehat mobile) - Kita sebut sebagai Survey Mutufasyankes
2. Pada RME PDGI, link QR Code Survey Satusehat dan Survey Mutufasyankes akan dikirimkan ke Whatsapp Pasien setelah dilakukan perawatan dan RME selesai diisikan.
3. link QR Code Survey Satusehat dan Survey Mutufasyankes hanya dapat muncul di pesan Whatsapp Pasien hanya jika link sudah ditambahkan pada menu Mutu Layanan > Survey Kepuasan
4. Tata cara untuk mendapatkan link QR Code Survey Satusehat dan Survey Mutufasyankes telah kami jelaskan pada menu Mutu Layanan > Survey Kepuasan dengan klik tanda tanya (?) pada masing-masing isian Link. Harap ikuti tata cara dengan benar agar link QR Code dapat muncul
5. Pengisian Survey Kepuasan melalui Survey Kepuasan Satusehat akan otomatis tersimpan di Aplikasi Regfasyankes
6. Pengisian Survey Kepuasan Mutufasyankes akan otomatis tersimpan di Aplikasi Mutufasyankes
7. Data Survey Kepuasan dari RME PDGI yang sebelumnya telah terekapitulasi sebelum ada update fitur, tetap akan tersimpan dan rekapitulasinya akan ditampilkan kembali pada pertengahan April
Demikian update ini kami dapat sampaikan, semoga TS tidak mengalami kendala sampai proses bridging langsung ke website Mutu fasyankes untuk pelaporan INM di kemudian hari
Sehubungan dengan terdapat kesalahan penulisan NIK pada database e-sertifikasi PDGI, yang mana berpengaruh pada data NIK yang tersimpan di RME PDGI, maka bagi para TS pengguna RME PDGI yang mengalami kendala dalam sinkronisasi data dokter saat integrasi satusehat maka :
1. Segera melakukan pengoreksian data NIK pada data profil dokter, dengan cara klik bagian nama di pojok kiri atas menu RME PDGI. Kemudian koreksi NIK dan klik simpan
2. Segera melakukan sinkronisasi data dokter pada menu Integrasi > Satusehat. Ini hanya dapat dilakukan jika TS sudah memasukkan kode API atau 3 variabel satusehat pada data Fasyankes RME PDGI
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjadi solusi dari permasalahan NIK yang salah di RME PDGI