Pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Anggota PDGI berkaitan dengan RME PDGI
Sudah, RME PDGI telah terdaftar sebagai vendor penyedia RME SATUSEHAT KEMENKES
Anda dapat melihat Panduan RME PDGI bagian Registrasi dan Aktivasi, klik disini
Anda dapat melihat Panduan RME PDGI klik disini
Panduan Registrasi Fasyankes https://sites.google.com/view/helpdeskrmepdgi/panduan-registrasi-fasyankes?authuser=0
Panduan RME PDGI https://sites.google.com/view/helpdeskrmepdgi/panduan-rme-pdgi?authuser=0
Memastikan List SDM Fasyankes pada Aplikasi Regfasyankes dapat Terisi Sesuai dengan Data Dokter Gigi yang BerSIP
(untuk TPMDG dan TPMDG yang berkelompok di satu tempat)
Fasyankes wajib telah melakukan registrasi fasyankes pada aplikasi regfasyankes dan telah mendapatkan kode registrasi dan QR Code Fasyankes. Untuk praktek mandiri maka dokter gigi ber SIP yang wajib melakukan regfasyankes, untuk praktek mandiri berkelompok maka dokter gigi ber SIP yang menjadi penanggungjawab atau pemilik yang wajib melakukan regfasyankes.
Fasyankes wajib telah melakukan pemilihan RME
Dokter Gigi yang ber SIP di fasyankes terkait wajib telah memiliki akun SATUSEHAT SDMK dan ber SIP sesuai dengan fasyankes tersebut
Dokter Gigi yang ber SIP di fasyankes terkait wajib telah melengkapi data pekerjaan pada aplikasi SATUSEHAT SDMK dan memilih unit sesuai dengan fasyankes terkait
Fasyankes wajib melakukan verifikasi pada menu Verifikasi SDMK aplikasi SISDMK terhadap Dokter Gigi yang ber SIP di fasyankes terkait. Akses login aplikasi SISDMK didapat fasyankes dari Dinkes Kab/Kota
Fasyankes wajib menambahkan list SDM pada aplikasi regfasyankes sesuai Dokter Gigi ber SIP di fasyankes tersebut
Sudah meng-update status RME di Reg Fasyankes, namun belum mendapatkan SATUSEHAT ID atau Kode API Production setelah lebih dari H+3 setelah submit informasi sistem RME?
Pada tab RME di Aplikasi Registrasi Fasyankes, pastikan hal-hal berikut ini:
Apakah sudah memiliki RME : Wajib menjawab Ya
Rencana pengembang : Wajib menjawab Swasta
Nama pengembang : Wajib menjawab RME PDGI
Centang ( V) Persetujuan Permohonan Kode API
Klik Submit
Pada tab Kontak SATUSEHAT di Aplikasi Registrasi Fasyankes, pastikan TS sudah melengkapi isian berikut ini:
Nama PIC Integrasi SatuSehat : dapat diisikan dengan nama TS yang ber SIP di fasyankes tersebut
Email yang digunakan untuk integrasi seluruh ekosistem SatuSehat : dapat diisikan dengan email yang digunakan untuk Aplikasi Regfasyankes
Nomor telfon/WA : dapat diisikan dengan Nomor telfon/WA TS yang ber SIP di fasyankes tersebut
Klik Submit
Pada tab Kode Akses API di Aplikasi Registrasi Fasyankes :
Membiarkan kosong isian Secret Key, Client Key dan Organization ID (akan diisikan secara otomatis oleh Kemenkes setelah 3 hari kerja), ini adalah kode API
Apabila masih memiliki kendala lain atau setelah 3 hari kerja kode API belum terbit, silakan untuk melaporkan kendala TS melalui email helpdesk@kemkes.go.id dan infomonev.yankes@gmail.com dan rme.pdgi@gmail.com dengan Subject: SATUSEHAT Platform - <sebutkan kendala> dan melampirkan:
Nama Pelapor:
Email yang terdaftar di Portal SATUSEHAT:
Nama Institusi:
Jenis Institusi: Fasyankes dengan sistem vendor RME PDGI
Kode Regfasyankes/regpus:
Penjelasan / kronologi kendala:
Melampirkan screenshot atau screen recording dari kendala
NPA PDGI
Pastikan cek email secara berkala untuk memastikan sudah mendapat tiket aduan dan menunggu 5-7 hari kerja untuk penyelesaian kendala. Konfirmasi juga ke whatsapp helpdesk RME PDGI dengan format laporan yang sama.
Pastikan dokter telah melakukan tahapan Inisiasi Penggunaan RME PDGI
https://sites.google.com/view/helpdeskrmepdgi/panduan-rme-pdgi?authuser=0#h.2o6t7mr1rt5
Pastikan dokter telah melakukan tahapan Inisiasi Penggunaan RME PDGI
https://sites.google.com/view/helpdeskrmepdgi/panduan-rme-pdgi?authuser=0#h.2o6t7mr1rt5
Dokter dapat menghubungi administrator helpdesk RME PDGI melalui whatsapp Helpdesk RME PDGI di https://wa.me/6287734761462 kemudian ketikkan pesan dibawah ini :
Halo administrator helpdesk RME PDGI, saya hendak merequest kode API terbaru karena kode API saya bermasalah. Berikut data saya :
Nama Dokter :
NPA :
Nama Fasyankes :
NIK :
Administrator Helpdesk RME PDGI aktif pada jam dan hari kerja :
Senin - Jumat pukul 09.00 - 15.00
Pada Tahapan Integrasi SATUSEHAT di RME PDGI
NIK Dokter tidak ditemukan, maka :
Pastikan NIK pada e-sertifikasi PDGI sudah benar, jika terjadi kesalahan dapat segera diupdate pada aplikasi e-sertifikasi dan jika masih terdapat kendala dapat menghubungi Sekretariat PB PDGI 081908312328
Pastikan tenaga kesehatan sudah terdaftar di SISDMK.
Apabila masih tidak ditemukan, mohon informasikan kendala disertai detail NIK ke helpdesk@kemkes.go.id
Informasi template NIK dapat di unduh pada https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/TemplateNIKTidakDitemukan
NIK Pasien tidak ditemukan, maka :
Pastikan NIK Pasien pada Data Pasien RME PDGI sudah benar
Pastikan data NIK, nama dan tanggal lahir sudah sesuai dengan KTP
Apabila masih tidak ditemukan, mohon informasikan kendala disertai detail NIK ke helpdesk@kemkes.go.id
Informasi template NIK dapat di unduh pada https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/TemplateNIKTidakDitemukan
Laporan Data Monitoring Implementasi SATUSEHAT - RME PDGI Tidak Sesuai
26 Juni 2024
Perhatian untuk sejawat yang sudah rutin melakukan pengiriman resume medis menggunakan RME PDGI dan pada dashboard monitoring implementasi SATUSEHAT tercatat sudah terkoneksi (status terkoneksi hijau), namun mendapat laporan dari Dinkes Kab/Kota bahwa faskesnya belum terkoneksi harap segera lapor ke :
helpdesk@kemkes.go.id dan rme.pdgi@gmail.com
dengan Subject: "SATUSEHAT Platform - Data Monitoring Implementasi RME Dinkes Tidak Sesuai" dan lampirkan:
Nama Pelapor
Email di SATUSEHAT Platform / Aplikasi Regfasyankes
Nama Institusi
Jenis Institusi : Fasyankes dengan sistem vendor - RME PDGI
Kode Regfasyankes
Penjelasan/kronologi kendala : Saya sudah rutin melakukan pengiriman resume medis menggunakan RME PDGI dan pada dashboard monitoring implementasi SATUSEHAT tercatat sudah terkoneksi, namun mendapat laporan dari Dinkes Kab/Kota bahwa faskesnya belum terkoneksi.
Screenshot atau screen recording kendala : Diberikan screenshoot status hijau pada dashboard monitoring implementasi SATUSEHAT dan lampirkan juga keterangan Dinkes Kab/Kota yang menyatakan faskes tidak terkoneksi
Cek Monitoring Implementasi SATUSEHAT disini : https://sites.google.com/view/helpdeskrmepdgi/monitoring-implementasi-pengiriman-data-satusehat
Cek Monitoring Implementasi SATUSEHAT disini : https://sites.google.com/view/helpdeskrmepdgi/monitoring-implementasi-pengiriman-data-satusehat
Jika sudah melakukan sinkronisasi resume medis namun tidak muncul di tabel resume medis SATUSEHAT padahal pada monitoring implementasi statusnya sudah hijau terkoneksi : Cek filter tanggal
Update Ringkasan Sementara Regfasyankes dan RME PDGI
22 Maret 2024
UPT RME PDGI (drg. Zamzam) telah melakukan klarifikasi kepada Bpk. Haidar (Dit Yankes Kemenkes), Bu Yuli (Dit PKP Kemenkes) dan Bu Farida (Dit MPK Kemenkes) berkenaan dengan Registrasi Fasyankes, SKP Pelayanan dan INM
Mohon dapat diperhatikan bahwa informasi ini masih bersifat sementara dan juga masih menunggu surat edaran resmi dari Dit PKP Kemenkes. Perubahan-perubahan kebijakan masih mungkin terjadi karena juga masih dalam kajian
Update ini kami berikan agar dapat dijadikan panduan sementara sampai surat edaran diterbitkan
Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis praktek mandiri bisa melakukan registrasi fasyankes di aplikasi registrasi fasyankes, karena jenis layanannya sudah tersedia di data dasar. Pilihan untuk pendaftaran akunnya dokter atau dokter gigi
Untuk dokter gigi dan dokter gigi spesialis, jika pada tempat praktik mandirinya terdapat dokter gigi atau dokter gigi spesialis lain yang berpraktik mandiri juga di jam praktik berbeda dan ber SIP, selama juga merupakan dokter gigi maka yang wajib melakukan registrasi fasyankes hanya dokter pertama yang menjadi penanggungjawab atau pemilik tempat, sedangkan dokter gigi lain cukup dimasukkan didalam list SDM pada aplikasi registrasi fasyankes. Dengan syarat sudah terdaftar di SISDMK
Apabila ada dokter gigi yang belum terdaftar sebagai list SDM di fasyankes tersebut maka dapat melapor ke Dinkes kab/kota untuk penginputan nama dokter gigi yang lain tersebut ke SISDMK, dengan menyertakan kode registrasi fasyankes terkait
Kewajiban penyelenggaraan RME di ada pada fasyankesnya, artinya hanya dokter gigi penanggungjawab atau pemilik yang wajib menyelenggarakan RME, untuk dokter gigi lain yang menjadi list SDM dapat mengisi data pasiennya menumpang di RME fasyankes dokter pertama
Apabila tempat praktiknya dianggap berbeda karena pelaksanaannya di ruangan yang berbeda dengan jam praktik bersamaan dengan SIP, dan/atau jenis tenaga medis berbeda, walau dalam satu bangunan maka masing-masing dokter tersebut wajib melakukan registrasi fasyankes dan wajib menyelenggarakan RME masing-masing
Implikasi pada Implementasi RME PDGI
RME PDGI tetap digunakan dengan akses berdasarkan NPA, bukan atas nama praktek bersama atau praktek berkelompok tertentu
Jika pada satu tempat terdapat beberapa SIP dokter gigi praktek mandiri yang berkelompok maka akses user RME PDGI juga tetap didasarkan pada dokter yang ber SIP dan NPA. Namun pada bagian 3 variabel Satusehat pada data fasyankes dapat diisikan 3 variabel Satusehat yang sama dengan dokter gigi penanggungjawab atau pemilik yang melakukan registrasi fasyankes
Pada kondisi poin 2 diatas, pengiriman data pada Satusehat akan mengindentifikasi bahwa data dikirimkan dari fasyankes yang terdaftar namun juga mengidentifikasi NIK dokter gigi yang melakukan perawatan. Sehingga dokter gigi yang melakukan perawatan yang terdata tetap dokter gigi yang memang melakukan perawatan (bukan selalu dokter gigi penanggungjawab atau pemilik)
Pada RME PDGI V1 data pasien antar dokter gigi yang praktek berkelompok masih terpisah. Sehingga jika pasien datang pertama kali di dokter gigi A, ketika kunjungan berikutnya di dokter gigi B, maka di RME dokter gigi B perlu dilakukan penambahan pasien baru terlebih dahulu
Implikasi pada SKP Pelayanan dan INM
Pada praktek dokter gigi berkelompok, SKP Pelayanan tetap dapat terhitung per NIK dokter gigi. Jadi bukan salah satu dokter gigi saja
Pada praktek dokter gigi berkelompok, Survey Kepuasan menggunakan QR Code didasarkan pada siapa dokter gigi yang merawat yang juga didasarkan pada NIK
Pada praktek dokter gigi berkelompok, Pelaporan penurunan OHIS dan indikator lainnya belum ada keterangan lebih lanjut, sementara masih input untuk fasyankesnya atau dokter gigi pertama sebagai penanggungjawab atau pemilik
Mohon dapat menyampaikan kendala melalui email helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dan melampirkan data diri dan data pendukung secara lengkap dengan data sebagai berikut;
Nama Lengkap:
NIK & foto KTP:
Alamat email yang terdaftar:
Rincian Kendala yang dihadapi:
Bukti Kendala (screenshot kendala yang dihadapi):
Setelah data Anda lengkap, Kemenkes akan melakukan pengecekan dan perbaikan kendala Anda dalam waktu maksimum 5 hari kerja.
Mohon cek kembali email Anda secara berkala untuk penyelesaian atas kendala Anda.
Catatan: Jam Operasional: Senin - Kamis 07:30 - 16:00, Jumat 07:30 - 16:30, Sabtu, Minggu dan Tanggal merah tutup.
Pastikan dokter ketika login default password nya tanggal lahir yang dibalik YYYYMMDD
Harap membaca guideline yang ada pada helpdesk terlebih dahulu ya dok agar tidak ada tahapan yang terlewat : https://sites.google.com/view/helpdeskrmepdgi/panduan-rme-pdgi
Pastikan dokter telah melakukan tahapan Inisiasi Penggunaan RME PDGI
https://sites.google.com/view/helpdeskrmepdgi/panduan-rme-pdgi?authuser=0#h.2o6t7mr1rt5
Langkah yang ditempuh untuk mengupayakan keamanan data pengguna RME PDGI :
Terdaftar PSE Kominfo dan Indeks KAMI BSSN
Server Aplikasi, Media dan Database pada GCP dan sudah ISO 27001
Enkripsi untuk data pribadi pada penyimpanan data di server
Cloudflare
Backup server fisik secara berkala
Anda dapat melanjutkan penggunaan RME dari vendor tersebut
Bisa, anda tetapi tetap harus memilih salah satu diantara keduanya saat akan melakukan sinkronisasi ke SATUSEHAT
Carigi Indonesia mendedikasikan tim pakar dan profesional yang bertugas untuk membuat dan mengimplementasikan RME PDGI, drg. Achmad Zam Zam Aghasy, M.Kes selaku pengembang utama RME PDGI merupakan CEO dan Founder dari Carigi Indonesia
RME PDGI bukanlah produk dari Carigi Indonesia dan terpisah dari aplikasi Digital Management Apps (DIGMAN) yang dikomersilkan oleh Carigi Indonesia
Server RME PDGI terpisah dari Server Carigi Indonesia dan sepenuhnya milik PB PDGI
RME PDGI sepenuhnya milik PB PDGI
Carigi Indonesia memfasilitasi pengguna aplikasi DIGMAN untuk dapat melakukan bridging ke RME PDGI
Fitur aplikasi DIGMAN Carigi Indonesia lebih kompleks dengan fitur manajemen keuangan dan pajak, manajemen SDM, manajemen logistik, dan manajemen pemasaran digital.
Fitur V1
Rekam Medis Elektronik terintegrasi Satusehat
GC & IC
Penjadwalan Antrian
Pemeriksaan dilengkapi ICD 1O, ICD 9 CM, Odotogram, Periochart & OHIS
Survey Kepuasan Pasien
RME PDGI tidak dilengkapi dengan fitur-fitur berkaitan manajemen keuangan, manajemen logistik, manajemen kepegawaian, dan manajemen pemasaran fasyankes
Jika anggota memiliki kebutuhan selain dari kewajiban regulasi (RME, INM, SKP dsb) maka anggota dapat mempertimbangkan untuk menggunakan vendor yang juga telah terintegrasi dengan Satusehat Kemenkes, sesuai dengan budget masing-masing anggota
RME PDGI dibiayai dari potongan yang dilakukan terhadap iuran anggota PDGI untuk PB PDGI, jumlahnya menyesuaikan arahan pimpinan PB PDGI
Hanya praktek dokter gigi mandiri atau praktek dokter gigi mandiri berkelompok yang memiliki SIP terdaftar
Puskesmas, klinik atau RS tidak dapat menggunakan RME PDGI dikarenakan kewajiban pengadaan RME ada pada badan usaha atau lembaganya, bukan pada dokter gigi praktek yang merupakan anggota PDGI