Tentang Kami
Bergerak Bersama Wujudkan Pendidikan yang Bermutu untuk Semua
Bergerak Bersama Wujudkan Pendidikan yang Bermutu untuk Semua
Guru Penggerak Angkatan 10 Kabupaten Sidoarjo adalah sebutan untuk komunitas guru di lingkungan kabupaten sidoarjo yang telah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak yang memiliki peran penting sebagai agen perubahan dalam menggerakkan perubahan positif di dunia pendidikan, baik di tingkat kelas, sekolah, maupun dalam komunitas pendidikan yang lebih luas. Guru Penggerak A10 Kabupaten Sidoarjo bukan hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai agen perubahan yang dapat menginspirasi, membimbing, dan memberdayakan siswa serta rekan-rekannya untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik.Â
Dalam pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak yang dilaksanakan oleh BBGP Jawa Timur, kami terbagi menjadi 13 kelas dan masing masing didampingi oleh pengajar praktik (PP) yang memberikan pendamingan secara faktual dalam pelaksanaan pembelajaran baik dalam kelas maupun di lapangan.
Dasar hukum yang relevan untuk organisasi Guru Penggerak di Indonesia merujuk pada berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban pendidik serta peran strategis guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
PP ini menekankan pentingnya standar kompetensi guru, termasuk kepemimpinan dan kemampuan dalam menggerakkan komunitas pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Guru Penggerak
Peraturan ini secara spesifik mengatur mengenai program Guru Penggerak, termasuk peran, tugas, serta pengembangan kompetensi guru untuk memimpin perubahan di satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan oleh Pemerintah Daerah
Aturan ini memberikan kerangka kebijakan terkait peran pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan kapasitas guru, termasuk Guru Penggerak.
Kurikulum Merdeka dan Program Merdeka Belajar
Program Guru Penggerak merupakan bagian integral dari kebijakan Merdeka Belajar, yang bertujuan untuk mendorong peran aktif guru sebagai pemimpin pembelajaran.
Visi Guru Penggerak
Menjadi agen perubahan pendidikan yang inovatif dan berkualitas.
Meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia melalui pengembangan profesionalisme guru.
Membangun komunitas pendidikan yang kolaboratif dan mendukung.
Misi Guru Penggerak
Mengembangkan kemampuan guru dalam mengembangkan kurikulum dan pembelajaran inovatif.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan karakter dan nilai-nilai budaya.
Membangun jaringan kerjasama antara guru, sekolah, dan masyarakat.
Mengembangkan keterampilan guru dalam menggunakan teknologi pendidikan.
Meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar siswa.
Visi Khusus:
"Membangun Ekosistem Pendidikan yang Berkualitas dan Berkelanjutan di Kabupaten Sidoarjo."
Misi Khusus:
Mengembangkan anggota guru penggerak angkatan 10 sebagai agen perubahan.
Meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah Kab. Sidoarjo.
Membangun komunitas pendidikan yang kolaboratif.
Inovatif
Kolaboratif
Adaptif
Empatis
Berintegritas
Profesional
Peduli
Kreatif
Ketua (Kordinator Utama): Mengkoordinasikan kegiatan, mengambil keputusan strategis.
Sekretaris: Mengelola administrasi, dokumen, dan komunikasi.
Bendahara: Mengelola keuangan, membuat laporan keuangan.
Kepala Departemen: Mengkoordinasikan kegiatan departemennya.
Anggota Tim Kerja: Melakukan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Departemen.
Mengembangkan program pelatihan untuk guru.
Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan guru.
Mengkoordinasikan pelatihan dengan narasumber.
Mengevaluasi efektifitas pelatihan.
Mengembangkan kurikulum dan modul pelatihan.
Membangun jaringan kerjasama dengan sekolah dan organisasi.
Mengkoordinasikan kegiatan kolaboratif.
Mengembangkan platform berbagi pengalaman.
Mengorganisir pertemuan rutin.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya kolaborasi.
Mengembangkan program pendidikan karakter.
Mengidentifikasi nilai-nilai karakter.
Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan karakter.
Mengevaluasi efektifitas program.
Mengembangkan kurikulum pendidikan karakter.
Membangun komunitas pendidikan.
Mengembangkan jaringan dengan masyarakat.
Mengkoordinasikan kegiatan komunitas.
Mengorganisir kegiatan sosial.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya komunitas.
Mengembangkan program pengabdian masyarakat.
Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat.
Mengkoordinasikan kegiatan pengabdian.
Mengevaluasi efektifitas program.
Mengembangkan kerjasama dengan organisasi masyarakat.
Mengembangkan platform teknologi pendidikan.
Mengelola sistem informasi.
Mengkoordinasikan penggunaan teknologi.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya teknologi.
Mengembangkan konten digital.
Mengelola anggaran organisasi.
Mengembangkan rencana keuangan.
Mengkoordinasikan penggalangan dana.
Mengelola sumber daya manusia.
Mengevaluasi efektifitas penggunaan sumber daya.
Mengembangkan strategi komunikasi.
Mengelola media sosial.
Mengembangkan konten publikasi.
Mengkoordinasikan hubungan media.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya komunikasi efektif.
Tugas pokok departemen dapat disesuaikan dengan kebutuhan.