Indonesia berada di wilayah “Pasific Ring of Fire” atau Cincin Berapi Pasifik yang ditandai dengan kegiatan vulkanik yang tinggi. Hal tersebut karena pergerakan tiga lempeng tektonik yang menghimpit Indonesia sehingga menimbulkan gejolak tektonik secara intensif di bawah permukaan bumi. Magma yang keluar dari perut bumi pada wilayah Ring of Fire mengandung berbagai
logam berharga, terutama emas dan tembaga, sehingga Indonesia secara potensial memiliki kekayaan alam berupa bahan tambang. Hal tersebut berdampak pada Indonesia yang menjadi salah satu negara di dunia yang kaya akan bahan tambang. Beraneka bahan tambang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri.
Menurut UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu-bara, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu-bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca-tambang.
Pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. Hasil kegiatan ini antara lain, minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas, perak dan bijih mangan.