Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Potensi sumberdaya hutan di wilayah Indonesia sangat besar, yaitu mencapai 99,6 juta hektar atau 52,3% dari seluruh luas wilayah Indonesia (Kemenhut, 2011). Sedangkan pada tahun 2013-2015 berdasarkan hasil penafsiran citra Landsat 8 OLI tahun 2013 luas hutan Indonesia mengalami penururan yaitu seluas 96,5 juta ha atau 51,53% dari luas wilayah Indonesia (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2016). Luas hutan tersebut saat ini masih banyak dijumpai terutama di Papua. Di Jawa, luas hutan telah banyak berkurang karena banyak terjadi alih fungsi lahan untuk pertanian, permukiman penduduk, dan pembangunan lainnya, sedangkan sumatera dan kalimantan semakin berkurang karena dibuka untuk perkebunan kelapa sawit.