Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009). Tujuan pembangunan berkelanjutan adalah sebuah tindakan pemanfaatan segala sesuatu yang ada di lingkungan (alam) dengan tidak mengesampingkan kebutuhan generasi yang akan datang.
Pembangunan nasional harus berorientasi jangka panjang atau dikenal dengan pembangunan berkelanjutan agar selaras, serasi dan seimbang antara 3 (tiga) pilar utama pembangunan atau 3P yaitu ekonomi (profit), lingkungan (planet) dan sosial (people). Dengan demikian pembangunan berkelanjutan harus mengedepankan ketiga faktor tersebut (triple bottom line development) seperti yang diilustrasikan pada Gambar di bawah ini.
Secara umum sektor kegiatan ekonomi akan menekan kebutuhan energi dan berdampak langsung pada kegiatan pengembangan energi yang akan menimbulkan masalah lingkungan serta dampak sosial. Pengelolaan lingkungan memiliki tujuan untuk konservasi atau pelestarian. Konservasi tersebut meliputi konservasi lingkungan dan konservasi sumberdaya alam (SDA). Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan menggunakan prinsip atau konsep ekoefisiensi. Salah satu prinsip ekoefisiensi adalah 4R (Reduce, Reuse, Recycling, dan Recovery).
Tujuan pembangunan berwawasan lingkungan:
Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pecinta dan Pembina lingkungan hidup.
Terwujudnya kegiatan pembangunan nasional di Indonesia yang berwawasan lingkungan tidak hanya untuk kepentingan sekarang, tetapi juga untuk masa yang akan datang.
Terwujudnya pemanfaatan sumberdaya alam di Indonesia secara terkendali dan bertanggungjawab
Ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan:
Memberi kemungkinan pada kelangsungan hidup dengan jalan melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem yang mendukungnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Memanfaatkan sumberdaya alam dengan memanfaatkan teknologi yang tidak merusak lingkungan.
Memberikan kesempatan kepada sektor dan kegiatan lainnya untuk berkembang bersama-sama di setiap daerah, baik dalam kurun waktu yang sama maupun kurun waktu yang berbeda secara berkesinambungan.
Meningkatkan dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk memasok, melindungi, serta mendukung sumber alam bagi kehidupan secara berkesinambungan.
Menggunakan prosedur dan tata cara yang memerhatikan kelestarian fungsi dan kemampuan ekosistem untuk mendukung kehidupan, baik masa kini maupun masa yang akan datang.
Reboisasi
Reboisasi merupakan kegiatan penanaman kembali hutan yang gundul akibat bencana alam maupun ulah manusia. Reboisasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui peningkatan kualitas lingkungan. Mengembalikan hutan ke fungsi semula dapat menghindarkan lingkungan dari kerusakan ekosistem, pencemaran udara, tanah longsor, erosi, dan lainnya.
Tebang Pilih
Tebang pilih berarti menebang kayu berkualitas terbaik di suatu area hutan. Pohon-pohon yang pertumbuhannya terhenti, lambat, atau berbentuk tidak keruan akan mempertahankan kondisi ekologis di area hutan yang ditinggalkan oleh penebang, terutama jika diperkirakan bahwa pohon-pohon tersebut mengalami pertumbuhan yang lambat karena faktor kompetisi.
Kegiatan usaha tambang beresiko tinggi dan menumbulkan dampak terhadap lingkungan fisik dan sosial. Alasan tersebut yang mendasari perlunya suatu pertambangann berkelanjutan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kegiatan pertambangan berkelanjutan merupakan kegiatan yang diawali dengan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan kegiatan pascatambang yang sebaiknya peduli terhadap kelestarian lingkungan dengan cara meningkatkan pengetahuan dan bertanggung jawab dalam mengelola pertambangan. Mengelola dengan memperhatikan prinsip ekoefisien dan ramah lingkungan akan meminimalisir dampak dari pertambangan.
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi ramah lingkungan merupakan salah satu cara untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga kebutuhan saat ini dan masa depan dapat terpenuhi.
Eksplorasi
Menurut Undang-undang Nomor11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 2, eksplorasi adalah segala penyelidikan seksama geologi pertambangan utuk menetapkan lebih teliti adanya dan sifat letakkan bahan galian. Tujuan dilakukannya eksplorasi adalah untuk mengetahui sumberdaya mineral secara rinci, yaitu untuk mengetahui, menemukan, mengidentifikasi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas, dan kualitas mineral untuk kemudian dapat dilakukan eksploitasi.
Dalam kegiatan eksplorasi dilakukan kegiatan enyelidikan menemukan barang tambang dengan memperhatikan kondisi lingkungan. Eksplorasi tidak hanya semata – mata menemukan barang tambang yang berpotensi menghasilkan uang. Nmun, eksplorasi sangat berkaitan dengan bagaimana keputusan yang diambil berdasarkan kondisi lingkungan. Karena pada tahap eksplorasi menentukan apakah daerah yang diteliti dapat dieksploitasi ataukah tidak.
Eksploitasi
Menurut Undang–undang Nomor11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 2, eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya. Eksploitasi merupakan lanjutan dari eksplorasi. Jika eksplorasi masih dalam tahap penelitian, maka eksplotasi sudah dalam tahapan menggali. Kegiatan ini dibedakan berdasarkan sifat bahan galiannya, bahan galian padat ( emas, perak, nikel, intan, batubara, dan lain–lain ) biasanya digali, dan untuk sifat cair dan gas ( minyak dan gas ) biasanya dibor.
Eksploitasi ramah lingkungan adalah usaha untuk mendayagunakan sumberdaya alam dengan efisien dengan mempertahankan kualitas lingkungan. Dengan eksploitasi ramah lingkungan, keberlanjutan usaha pertambangan dapat berlangsung lama tanpa mengorbankan kebutuhan masa depan. Usaha eksploitasi ramah lingkungan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Mengolah limbah sebelum dibuang sehingga tidak mencemari lingkungan.
Melakukan penambangan dengan efisien dan sesuai kebutuhan.
Eksploitasi memperhatikan ketersediaan sumberdaya alam yang terbatas dan tidak dpaat diperbaharui.
Pengolahan Barang Tambang Sendiri
Barang-barang tambang yang kita ambil akan mendapat manfaat yang lebih bila kita dapat mengolahnya di negara kita sendiri, selain menaikkan nilai tambah, hal itu akan membuka lapangan kerja yang besar untuk rakyat Indonesia. Tidak berlebihan memang pemerintah menerapkan UU no 7 dan 11 tahun 2012. Manfaat dari barang tambang harus kita manfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kita.
Pembinaan Sumberdaya Manusia yang Simultan
Kunci dari pengelolaan tambang yang benar adalah manusia itu sendiri. Semakin banyak pendidikan jurusan tambang yang dibuka dan semakin banyak peminatnya akan membuat semakin bagus tambang itu. Pendidikan yang berkualitas dan berkarakter untuk membentuk pola pikir dan mentalnya akan membuat pengelolaan tambang ini semakin bagus. Tak lain, ini semua ditunjukkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pengelolaan yang Komprehensif
Solusi lainnya adalah pengelolaan yang komprehensif untuk mengoptimalkan keuntungan. Komprehensive disini, diartikan sebagai pengelolaan secara terpadu. Nikel dan timah yang kita tambang, diolah di Indonesia menggunakan energi dari batubara Indonesia. Selain itu, didirikanlah pabrik-pabrik manufaktur mesin-mesin pesawat,mobil atau motor, agar kita tidak hanya jadi negeri perakit motor dan mobil terbesar. Tapi kita jadi pencipta mesin, body, sparepart dari kendaraan-kendaraan kita. Barang tambang kita akan menjadi bahan baku nasional. Yang dijualnya akan menjadi sangat tinggi dan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan salah satunya diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengelolaan perikanan harus memperhatikan asas manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian, kekuatan yang berkelanjutan. Dalam pemanfaatan sumberdaya alam kelautan perlu adanya langkah-langkah sebagai berikut :
Penataan Sistem Perikanan
Penataan kembali sistem perikanan nasional dengan tindakan penangkapan ikan yang rasional. Adanya kebijakan yang tegas dengan Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sumberdaya kelautan Indonesia harus dikelola dengan baik, diawasi, dan dikontrol sebagai upaya keberlanjutan sumberdaya kelautan yang lestari.
Penggunaan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan
Alat Penangkap ikan jaring angkat (lift nets) pengoperasiannya dengan mengangkat jaring untuk menangkap ikan pelagis kecil: Anco (portable lift nets),Jaring angkat berperahu (boat operated lift nets) bagan apung, Boke ami, Bagan tancap (shore operated stationary lift nets) bagan dengan bangunan ditancapka di laut.
Alat Penangkap ikan perangkap (traps) untuk menangkap ikan dasar, kepiting: Stationary uncovered pound, berupa Set net,Bubu (pots), Bubu bersayap (fike nets),Stow nets (pukat labuh, ambai, togo),Barriers, Fences, weirs, Sero , Perangkap ikan peloncat (aerial traps), Muro ami,Seser.
Peningkatan kesejahteraan nelayan
Ketidakpedulian masyarakat dan pelaku usaha perikanan terhadap lingkungan disebabkan karena kurang sejahteranya kehidupan. Mereka cenderung mengabaikan kelestarian lingkungan untuk mengambil keuntungan yang besar saat itu. Masyarakat berpikir dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari dengan cara yang sederhana dan mudah. Di sisi lain, dengan cara tersebut ikan rusak dan kebutuhan mereka pada masa yang akan datang tidak dapat terpenuhi. Oleh karenanya, perlu peningkatan kesejahteraan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi bagi nelayan sangat diperlukan.
Lingkungan alam berperan dlam mendukung suatu wilayah menjadi daerah tujuan wisata. Tidak dapat dihindari bahwa kegiatan wisata menimbulkan dampak terhadap alam di wilayah sekitarnya. Kondisi inilah yang harus menjadi perhatian agar pembangunan pariwisata tidak berdampak negatif terhadap alam dan lingkungan. Pembangunan berkelanjutan merupakan upaya terpadu yang bertujuan untuk mengembangkan kualitas hidup dengan cara mengelola, memanfaatkan dan memelihara sumberdaya secara lestari dan berkelanjutan. Pembangunan tersebut dapat berjalan dengan baik apabila terdapat kerjasama yang baik antara berbagai elemen pemerintah, masyarakat, swasta, dan pihak terkait. Dengan demikian, pembangunan pariwisata berkelanjutan tidak hanya berkaitan dengan isu – isu lingkungan tetapi juga isu peningkatan kesejahteraan masyarakat, hak asasi manusia dan sebagainya.
Aspek Sosial dan Ekonomi
Pembangunan pariwisata tidak terfokus pada peningkatan pendapatan pada saat ini saja. Daerah tujuan wisata selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan dengan berbagai macam karakteristik. Semakin intensif interaksi antara wisatawan dengan masyarakat lokal, maka pengaruh wisatawan semakin kuat. Hal ini akan berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat seperti pola hidup konsumsi, perilaku yang berubah dan lainnya. Sebagai upaya mengatasi permasalahan tersebut, dapat dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan, peningkatan pemahaman nilai – nlai sosial, menyaring budaya luar yang masuk, dan sebagainya.
Aspek Lingkungan
Lingkungan yang terjaga baik merupakan daya tarik wisatawan, sehingga daerah wisata banyak pengunjung, meningkatkan pendapatan, peluang kerja banyak, dan mengurangi kemiskinan. Memanfaatkan sumberdaya pariwisata secara tidak langsung berdampak pada aspek pendukung lainnya seperti alam, habitat hewan, dan tumbuhan. Pembangunan pariwisata berkelanjutan harus dapat mempertahankan proses ekologi dalam melestarikan alam dan keanekaragaman hayati di suatu wilayah.