MELAYANI DENGAN HATI
Publik dapat mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat negara di situs https://elhkpn.kpk.go.id. Untuk mengakses LHKPN, Anda dapat:
Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id
Klik menu “E-Announcement”
Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara
Lihat total harta kekayaan atau unduh dengan tombol hijau
Gunakan tombol biru untuk membandingkan harta kekayaan penyelenggara negara dari tahun-tahun sebelumnya
Jika merasa LHKPN tidak sesuai, kirimkan laporan dengan tombol merah
Isi identitas, nomor HP, dan alamat email dengan benar
Sertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb
LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pengisian LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki, baik diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan.
elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ