PELAYANAN MASYARAKAT
MELAYANI DENGAN HATI
PELAYANAN MASYARAKAT
PERSYARATAN SURAT PENGANTAR PERKAWINAN PERTAMA (UMUM)
Identitas Pemohon (KTP Asli)
Surat Pernyataan Belum Menikah yang ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga) bermaterai 10.000 (download)
Surat Kuasa Bermaterai (apabila dikuasakan) (download)
Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Calon
Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
Scan Asli KTP 2 Orang Saksi (yang menandatangani surat pernyataan bermaterai di point 2)
Scan Asli Sertifikat Layak Kawin pemohon dari Puskesmas setempat
Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga orang tua pemohon/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (Jika sudah meninggal)/Akta Cerai (Jika telah bercerai)
PANDUAN PERMOHONAN
Klik link terkait (simbol garis tiga) pada pojok kanan atas (https://jakevo.jakarta.go.id)
Klik Daftar/buat akun
Klik Nama (sesuai akun)
Klik Dashboard
Klik Menu
Klik Permohonan Perizinan
Klik Pilih Izin
Cari Pelayanan Administrasi Lurah/Camat
Klik Berikutnya
Pilih Pelayanan Administrasi yang akan diajukan (Klik Perkawinan)
Klik Selesai
Cari jenis Pelayanan Administrasi Perkawinan apa yang akan diajukan (Klik Perkawinan Pertama)
Klik Berikutnya
Klik Tipe Perizinan (Klik Perorangan)
Cari Kantor Lurah GALUR
Klik buat Permohonan
Isi data Identitas Pemohon (sesuai data KTP)
Isi data orang tua pemohon (apabila orang tua sudah meninggal dunia kolom tersebut dikosongkan)
Isi data untuk isian PM1 Keterangan Menikah (sesuai dengan isi Surat Pengantar RT/RW)
Upload berkas Persyaratan Izin
Klik Submit Formulir
PANDUAN PEMERIKSAAN HASIL AKHIR
Buka Akun Jakevo
Klik Menu
Klik Izin Saya
Klik Draft (Apabila Pengajuan Persyaratan Permohonan Belum Lengkap) atau Klik Butuh Perbaikan (Apabila ada berkas yang perlu perbaikan)
Klik Selesai (Apabila berkas telah disetujui)
Klik Tanda Mata
Geser kebawah lihat tulisan Selesai warna hijau
Klik Download
Print Berkas
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PENINGKATAN HAK
1. Scan asli Identitas Penanggung jawab
2. Scan asli pengantar yang ditandatangani RT/RW
3. Scan asli Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta Scan asli KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)
4. Data/berkas pendukung yang lengkap (pdf menjadi 1 file):
Scan asli Kartu Keluarga Pemohon
Scan asli Sertifikat rumah/bukti kepemilikan rumah
Scan asli Bukti pelunasan bayaran PBB dan SPPT PBB tahun berjalan
5. Surat Pernyataan menyesuaikan keperluan (diketahui RT/RW):
Menyatakan bahwa bangunan yang di tempati Nomor Objek Pajak ....... di Alamat ....... adalah sebagai rumah tinggal
Dan bermaksud sebagai kelengkapan administrasi kepengurusan Peningkatan Hak di kantor BPN Jakarta Pusat
PANDUAN PERMOHONAN
1. Klik link terkait (simbol garis tiga) pada pojok kanan atas (https://jakevo.jakarta.go.id)
2. Klik Daftar/buat akun
3. Klik Nama (sesuai akun)
4. Klik Dashboard
5. Klik Menu
6. Klik Permohonan Perizinan
7. Klik pilih Izin
8. Cari Pelayanan Administrasi Lurah/Camat
9. Klik Berikutnya
10. Klik Keterangan Urusan Lainnya
11. Klik Selesai
12. Cari jenis Pelayanan Keterangan Urusan Lainnya apa yang akan diajukan
13. Klik Umum Lainnya (Jakarta Pusat)
14. Klik Berikutnya
15. Klik Tipe Perizinan (Klik Perorangan)
16. Cari Kantor Lurah GALUR
17. Klik Buat Permohonan
18. Isi data Identitas pemohon (sesuai data KTP)
19. Isi data Keterangan
20. Upload berkas Persyaratan Izin
21. Klik Submit Formulir
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PENUNJUKKAN NAMA YANG SAMA
1. Scan asli Identitas Penanggung jawab
2. Scan asli Kartu Keluarga
3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
4. Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta Scan asli KTP penerima kuasa (apabila
dikuasakan)
5. Surat Pernyataan dari pemohon disaksikan 2 (dua) yang menyatakan bahwa
dokumen yang memiliki perbedaan menunjuk kepada orang yang sama
6. Surat Pernyataan keabsahan Dokumen bermaterai 10.000
7. Dokumen - dokumen asli yang terdapat perbedaan nama (dijadikan 1 file PDF)
8. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan dan Scan asli SPPT PBB tahun berjalan
PANDUAN PERMOHONAN
1. Klik link terkait (simbol garis tiga) pada pojok kanan atas
(https://jakevo.jakarta.go.id)
2. Klik Daftar/buat akun
3. Klik Nama (sesuai akun)
4. Klik Dashboard
5. Klik Menu
6. Klik Permohonan Perizinan
7. Klik pilih Izin
8. Cari Pelayanan Administrasi Lurah/Camat
9. Klik berikutnya
10. Klik Keterangan urusan lainnya
11. Klik Selesai
12. Cari jenis Pelayanan Keterangan ain apa yang akan diajukan
13. Pilih Penunjukan Orang Yang Sama
14. Klik Berikutnya
15. Klik Tipe Perizinan (Klik Perorangan)
16. Cari Kantor Lurah GALUR
17. Klik Buat Permohonan
18. Isi data Identitas pemohon (sesuai data KTP)
19. Isi data keterangan
20. Upload berkas Persyaratan Izin
21. Klik Submit Formulir
PANDUAN PEMERIKSAAN HASIL AKHIR
1. Buka Akun Jakevo
2. Klik Menu
3. Klik Izin Saya
4. Klik Draft (Apabila Pengajuan Persyaratan Permohonan Belum Lengkap) atau Klik
Butuh Perbaikan (Apabila ada berkas yang perlu perbaikan)
5. Klik Selesai (Apabila berkas telah disetujui)
6. Klik Tanda Mata
7. Geser kebawah lihat tulisan Selesai warna hijau
8. Klik Download
9. Print Berkas