Untuk mengakses raport siswa dapat melalui klik tombol
Islam merupakan agama yang mulia dan sempurna, Islam mengatur seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia serta memberikan solusi terhadap seluruh problematika kehidupan Islam yang telah menghimbau umatnya untuk saling menolong dalam hal-hal yang mendukung pada kebaikan dan ketaqwaan, salah satunya dalam mendermakan hartanya. Pribadi yang mulia dan muslim sejati adalah insan yang suka memberikan lebih dari apa yang diminta serta suka berderma di waktu senang maupun susah, baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Untuk lebih memahami tentang cara mendermakan harta menurut Islam maka dalam bab ini akan dipelajari tentang bagaimana cara melakukan hibah, shadaqah, hadiah dan wakaf yang dibenarkan dalam Islam.
NAFAQAH
1. Pengertian Lafadz “an nafaqah” itu diambil dari lafadz “al infaq”, yang memiliki arti mengeluarkan. Dalam bahasa arab, Lafadz “infaq” tidak digunakan kecuali menunjukan suatu hal yang menunjukan akan suatu kebaikan.
2. Sebab-Sebab Nafaqah a. Hubungan kekeluargaan
Hubungan kekeluargaan ini meliputi Nafaqah dari orang tua atau anak dari jalur keluarga yang wajib diberikan kepada anak-anaknya atau orang tuanya b. Hubungan kepimilikan (milk al yamin) Hubungan kepemilikan ini meliputi Nafaqah dari sayyid atau pemilik hamba sahaya yang wajib diberikan kepada para budak dan hewan peliharaannya c. Hubungan pernikahan Hubungan pernikahan ini meliputi Nafaqah dari sang suami yang wajib diberikan kepada istrinya.
3. Besarnya nafaqah
Besarnya nafaqah itu sesuai dengan keadaan sang pemberi dan memandang juga terhadap keadaan sekitar
B. HIBAH
1. Pengertian dan Hukum Hibah Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang. Firman Allah Swt.
Artinya : “dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya,” (QS. Albaqarah [2]: 177) Memberikan Sesuatu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah Swt. Untuk itu hibah hukumnya mubah. Rasulullah Saw. Bersabda yang Artinya: “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).
2. Rukun dan Syarat Hibah a. Pemberi Hibah (Waȑhib) Syarat-syarat pemberi hibah (waȑhib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang. b. Penerima Hibah (Mauhub Lahu) Syarat-syarat penerima hibah (mauhuȑb lahu), di antaranya : Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya. c. Barang yang dihibahkan (Mauhuȑb) Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), di antaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betulbetul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah. d. Akad (Ijab dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya, saya terima pemberian saudara”.
3. Macam-macam Hibah Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu : a. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya. b. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-umri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
4. Mencabut Hibah Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibahnya orang tua terhadap anaknya. Hibah yang dapat dicabut, di antaranya sebagai berikut :
a. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya. b. Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan di antara anak-anaknya, yang menerima hibah c. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan ¿tnah dari pihak lain.
5. Beberapa Masalah Mengenai Hibah a. Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta. b. Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini didasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.
6. Hikmah Hibah Adapun hikmah hibah adalah : a. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama b. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong c. Dapat mempererat tali silaturahmi d. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.