Untuk mengakses raport siswa dapat melalui klik tombol
DHAMÂN
1. Pengertian Dhamân D}amân adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.
2. Dasar Hukum Dhaman D}amân hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah. Firman Allah Swt. Artinya: “Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.” (Q.S Yusuf : 72)
3. Syarat dan Rukun Dhaman Rukun Daman antara lain :
a. Penjamin (daȑmin).b. Orang yang dijamin hutangnya (madmun ‘anhu). c. Penagih yang mendapat jaminan (madmun lahu). d. Lafal/ ikrar. Adapun syarat dhaman antara lain : a. Syarat penjamin 1) Dewasa (baligh) 2) Berakal (tidak gila atau waras) 3) Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa) 4) Orang yang diperbolehkan membelanjakan harta. 5) Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin. b. Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang berdasarkan hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta. c. Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui keberadaannya oleh orang yang menjamin. d. Syarat harta yang dijamin antara lain: 1) Diketahui jumlahnya 2) Diketahui ukurannya 3) Diketahui kadarnya 4) Diketahui keadaannya 5) Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran. e. Syarat lafadz (ikrar) yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan tertentu.
4. Hikmah Dhaman Hikmah dhaman sebagai berikut: a. Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang). b. Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang c. Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan d. Menjamin akan mendapat pahala dari Allah Swt..
H. KAFALAH
1. Pengertian Kafalah Kafalah menurut bahasa berarti menanggung. Firman Allah Swt. : “Dan Dia (Allah) menjadikan Zakarya sebagai penjamin (Maryam) Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan. Dasar Hukum Kafalah
Para fuqaha’ bersepakat tentang bedanya kafalah dan masalah ini telah dipraktekkan umat Islam hingga kiniArtinya: “ Dia (Yakub) berkata, “Aku tidak akan melepaskannya (pergi) bersama kamu, sebelum kamu bersumpah kepadaku atas (nama) Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung (musuh).” Setelah mereka mengucapkan sumpah, dia (Yakub) berkata, “Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan.”
3. Syarat dan Rukun Kafalah Rukun kafalah sebagai berikut: a. Kafil, yaitu orang berkewajiban menanggung. b. Ashiil, yaitu orang yang hutang atau orang yang ditanggung akan kewajibannya. c. Makful Lahu, yaitu orang yang menghutangkannya. d. Makful Bihi, yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang ihwalnya ditanggung (makful ‘anhu). Adapun Syarat kafalah adalah sebagai berikut: a. Syarat kafil adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah). b. Ashil tidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja dapat ditanggung (dijamin oleh kafil). c. Makful Lahu disyaratkan dikenal oleh kafil (orang yang menjamin). d. Makful Bihi disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan atau segala sesuatu yang menjadi hal yang ditanggung/dijamin. Menurut Madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Madzhab Hambali bahwa kafalah boleh bersifat tanjiz, ta’liq dan boleh juga tauqit. Namun madzhab Syafi’i tidak membolehkan adanya kafalah ta’liq. Kafalah tanjiz adalah menanggung sesuatu yang dijelaskan keadaannya, seperti ucapan si kafil: “Aku menjamin si anu sekarang”, Kafalah ta’liq adalah kafalah atau menjamin seseorang yang dikaitkan dengan sesuatu keadaan bila terjadi. Misal perkataan si kafil :”Aku akan menjamin hutanghutangmu bila hari ini tidak turun hujan”. “Maksudnya bila hujan tidak turun aku jadi menjamin hutang-hutangmu, namun bila turun aku tidak jadi menjamin”. Sedangkan kafalah tauqit adalah kafalah untuk menjamin terhadap sesuatu tanggungan yang dikuatkan oleh suatu keadaan tertentu atau dipastikan dengan sungguh-sungguh bahwa dia betul-betul akan menjamin dari suatu tanggungan itu.
4. Macam-macam Kafalah Kafalah terbagi menjadi dua macam, yaitu kafalah jiwa dan kafalah harta. Kafalah jiwa dikenal pula dengan sebutan dhammul wajhi (tanggungan muka), yaitu adanya kewajiban bagi penanggung untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (makful lahu). Seperti ucapan :”Aku jamin dapat mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”. Ketentuan ini boleh selama menyangkut hak manusia, namun bila sudah berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kafalah, seperti menanggung / mengganti dari had zina, mencuri dan qishas. Sabda Rasulullah saw.:“Tidak ada kafalah dalam masalah had” (HR. Baihaqi). Kafalah harta adalah kewajiban yang harus dipenuhi kafil dalam pemenuhan berupa harta.
5. Berakhirnya Kafalah Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makful lahu membatalkan akad kafalah karena merelakannya.
6. Hikmah Kafalah Adapun hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut: a. Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia. b. Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu dan tercela. c. Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan. d. Kafil akan mendapatkan pahala dari Allah Swt., karena telah menolong orang lain.