Untuk mengakses raport siswa dapat melalui klik tombol
HAJI DAN KETENTUANNYA
1. Pengertian haji Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.
2. Hukum Haji Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Firman Allah Swt.: Artinya: "mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam " (QS. Ali Imran [3]: 97) Sabda Rasulullah Saw.: Artinya: “Haji yang wajib itu hanya sekali, barang siapa melakukan lebih dari sekali maka yang selanjutnya adalah sunah”. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim)
3. Syarat-Syarat Wajib Haji a. Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang non muslim b. Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh c. Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak, kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali. Jika dia mampu d. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali. e. Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.
4. Rukun Haji Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu: a. Ihram, yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul ihram dalam shalat. Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian. b. Wuquf di padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Rasulullah Saw. bersabda Artinya: Dari Abdurrahman bin Ya’mur. "Haji itu adalah hadir di Arafah, barang siapa hadir pada malam sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR. Lima ahli hadis). c. Thawaf, rukun ini disebut thawaf ifadhah. Yaitu, mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan pada hari raya nahr sampai berakhir hari tasyriq. Macam-macam thawaf adalah: 1) Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan saat sampai di Makkah sebagaimana shalat tahiyatul masjid. 2) Thawaf ifadhah, yaitu thawaf rukun haji. 3) Thawaf wadaȑ’ yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah. 4) Thawaf tahallul yaitu thawaf penghalalan muharramat ihram/ hal-hal yang haram. 5) Thawaf nadar (thawaf yang dinadzarkan). 6) Thawaf sunnah. d. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah. Syarat-syarat melakukan sa’i adalah: 1) Dilakukan setelah thawaf ifadhah ataupun thawaf qudum, 2) Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah, 3) Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwah dihitung sekali dan dari Marwah ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula. Adapun di antara sunah Sa’i adalah: 1) Berjalan biasa di antara Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunah berlari-lari kecil bagi pria. 2) Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah ka’bah.
3) Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa - Marwah, dan ketika sampai di antara pilar hijau ; "Ya Allah mohon ampun, kasihanilah dan berilah petunjuk jalan yang lurus”. e. Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut. f. Tartib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.
5. Wajib Haji Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda). Wajib haji ada tujuh, yaitu: a. Berihram sesuai miqatnya b. Bermalam di Muzdalifah c. Bermalam (mabit) di Mina d. Melontar jumrah Aqabah e. Melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah f. Menjauhkan diri dari muharramat Ihram g. Thawaf wada’.
6. Miqat Haji Miqat artinya waktu dan dapat juga berarti tempat. Maksudnya waktu dan tempat yang ditentukan untuk mengerjakan ibadah haji. Miqat ada dua,yaitu miqat zamani dan miqat makagni. a. Miqat Zamani Miqat Zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah Swt. berfirman:
7. Muharramat Haji dan Dam (denda)
a. Muharramat haji Muharramat haji ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan haji. Meninggalkan muharramat haji ternasuk wajib haji. Jadi apabila salah satu muharramat itu dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya membayar dam.
1) Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang hubungan suami isteri dan sebagainya. Semua perbuatan tersebut bukan hanya merupakan larangan melainkan juga akan membatalkan haji bila belum tahallul pertama. Allah berfrman:"Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji,maka tak boleh berbicara buruk (rafats), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan didalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah [2]: 197)
2) Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki. Sabda Rasulullah Saw.:Artinya: “Dia tidak boleh memakai gamis, imamah (surban), celana panjang,burnus (topi), dan sepatu kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sendal. Dan hendaklah sepatu itu dipotong sehingga terlihat kedua mata kakinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3) Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita. Rasulullah Saw. bersabda:Artinya: "tidak boleh wanita yang sedang ihram memakai cadar muka dan tidak boleh memakai sarung tangan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4) Memakai harum-haruman serta minyak rambut.
5) Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat. Bila terpaksa menutup kepala maka ia wajib membayar dam.
6) Melangsungkan aqad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain, sebagai wali atau wakil. Tidak sah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak, salah satunya sedang dalam ihram. Rasulullah Saw.Artinya:"Tidak boleh orang yang sedang ihram itu nikah dan tidak boleh menikahkan dan tidak boleh pula meminang.” (HR. Tirmidzi).
7) Memotong rambut atau kuku Menghilangkan rambut dengan menggunting, mencukur, atau memotongnya baik rambut kepala atau lainnya dilarang dalam keadaan ihram. Allah Swt. berfirman: Artinya: "dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Al-Baqarah [2]:196) 8) Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan.
b. Dam (denda) Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
1) Sebab-sebab dam (denda) adalah sebagai berikut : a) Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, dam-nya berupa kafarah yaitu: (1) Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka (2) Menyembelih seekor lembu, jika tidak dapat maka (3) Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka (4) Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suamiistri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.
b) Berburu atau membunuh binatang buruan, dam-nya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini: (1) Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh. (2) Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang tersebut. (3) Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari. Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahli dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.
c) Mengerjakan salah satu dari larangan berikut: (1) Mencukur rambut (2) Memotong kuku (3) Memakai pakaian berjahit (4) Memakai minyak rambut (5) Memakai harum-haruman (6) Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama. Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu: (1) Menyembelih seekor kambing (2) Berpuasa tiga hari (3) Bersedekah sebanyak tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
d) Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan sebagai berikut: (1) Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka (2) Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.
e) Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut: (1) Ihram dari miqat (2) Melontar jumrah (3) Bermalam di Muzdalifah (4) Bermalam di Mina pada hari tasyrik (5) Melaksanakan thawaf wada’. Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran.
8. Sunnah Haji Di samping sunah-sunah yang telah disebutkan dalam materi rukun dan wajib haji, terdapat juga perbuatan yang termasuk sunah haji. Di antaranya adalah:
a. Membaca Talbiyah Bacaan talbiyah diucapkan dengan suara nyaring bagi laki-laki dan suara lemah bagi perempuan. Waktu membacanya adalah sejak ihram sampai saat lemparan pertama dalam melempar jumroh Aqobah pada hari Idul Adha. Lafal talbiyah tersebut adalah sebagai berikut: Artinya: "Aku taati panggilanmu ya Allah, aku penuhi, aku panuhi dan tak ada serikat bagi-Mu dan aku taat pada-Mu. Sesungguhnya puji-pujian, karunia, dan kerajaan itu adalah milik-Mu, tiada serikat bagi-Mu.” tugasnya adalah membaca saja. Membaca talbiyah disunahkan ketika naik dan turun kendaraan, ketika mendaki dan menurun, berpapasan dengan rombongan lain sehabis shalat, dan waktu dini hari.
b.Melaksanakan thawaf qudum Thawaf qudum disebut juga thawaf tahiyyah (penghormatan) karena thawaf itu merupakan thawaf penghormatan bagi Ka’bah c. Membaca shalawat dan doa sesudah bacaan talbiyah