INSTRUMEN PEMANTAUAN KETERLAKSANAAN

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

===========================================






Satuan Pendidikan :

Nama Kepala sekolah :

Alamat Sekolah :

Hari/ tanggal Pemantauan :

I. STANDAR ISI

1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.

5 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual

5 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual

5 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual

5 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual

5 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual





Catatan : RPP masih belum distandarkan


2. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.

5 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial

5 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial

5 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial

5 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial

5 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial





Catatan : RPP masih belum distandarkan


3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi

pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.






5 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

5 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

5 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

5 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

5 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan





Catatan : RPP masih belum distandarkan


4. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi

keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.

5 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan

5 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan

5 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan

5 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan

5 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan





Catatan : RPP masih belum distandarkan


5. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.

5 A. Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran.

5 B. Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran.

5 C. Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran.

5 D. Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran.

5 E. Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran.







Catatan : Buku pegangan guru belum distandarisasi












6. Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan unsur sebagai berikut: (1) konselor/guru BK, (2) pengawas sekolah/madrasah, (3) narasumber, (4) komite sekolah/madrasah, (5) penyelenggara lembaga pendidikan.

5 A. Melibatkan 4 atau lebih unsur

5 B. Melibatkan 3 unsur

5 C. Melibatkan 2 unsur

5 D. Melibatkan 1 unsur

5 E. Tidak melakukan pengembangan kurikulum





Catatan : Lengkapi lembar Validasi dan Verifikasi Dok 1 Kurikulum oleh Pengawas


7. Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi, dan

tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban

belajar siswa dan beban kerja guru, (4) penyusunan kalender pendidikan,

(5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.

5 A. Meliputi 6 komponen

5 B. Meliputi 5 komponen

5 C. Meliputi 4 komponen

5 D. Meliputi 1-3 komponen

5 E. Tidak menyusun KTSP





Catatan :


8. Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan.

5 A. Melaksanakan 4 tahapan

5 B. Melaksanakan 3 tahapan

5 C. Melaksanakan 2 tahapan

5 D. Melaksanakan 1 tahapan

5 E. Tidak mengembangkan kurikulum berdasarkan tahapan





Catatan :


9. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan:

(1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50%, (3) penambahan beban belajar per minggu maksimal dua jam pelajaran, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.






5 A. Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan

5 B. Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan

5 C. Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan

5 D. Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan

5 E. Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan





Catatan : Mengacu pada Kepmendikbud nomor 719 tentang Pengaturan Kurikulum Pada Kondisi Khusus


Rekomendasi untuk Standar Isi :






Mengetahui Bekasi, 26 Jan uari 2021

Kepala Sekolah, Pengawas Pembina,

____________________ ____ ________________________

NIP. NIP.