INSTRUMEN PEMANTAUAN KETERLAKSANAAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)
===========================================
Satuan Pendidikan :
Nama Kepala sekolah :
Alamat Sekolah :
Hari/ tanggal Pemantauan :
I. STANDAR ISI
1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
5 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
5 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
5 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
5 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
5 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
Catatan : RPP masih belum distandarkan
2. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
5 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
5 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
5 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
5 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
5 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
Catatan : RPP masih belum distandarkan
3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi
pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
5 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
5 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
5 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
5 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
5 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
Catatan : RPP masih belum distandarkan
4. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi
keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
5 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
5 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
5 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
5 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
5 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
Catatan : RPP masih belum distandarkan
5. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
5 A. Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran.
5 B. Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran.
5 C. Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran.
5 D. Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran.
5 E. Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran.
Catatan : Buku pegangan guru belum distandarisasi
6. Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan unsur sebagai berikut: (1) konselor/guru BK, (2) pengawas sekolah/madrasah, (3) narasumber, (4) komite sekolah/madrasah, (5) penyelenggara lembaga pendidikan.
5 A. Melibatkan 4 atau lebih unsur
5 B. Melibatkan 3 unsur
5 C. Melibatkan 2 unsur
5 D. Melibatkan 1 unsur
5 E. Tidak melakukan pengembangan kurikulum
Catatan : Lengkapi lembar Validasi dan Verifikasi Dok 1 Kurikulum oleh Pengawas
7. Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi, dan
tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban
belajar siswa dan beban kerja guru, (4) penyusunan kalender pendidikan,
(5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.
5 A. Meliputi 6 komponen
5 B. Meliputi 5 komponen
5 C. Meliputi 4 komponen
5 D. Meliputi 1-3 komponen
5 E. Tidak menyusun KTSP
Catatan :
8. Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan.
5 A. Melaksanakan 4 tahapan
5 B. Melaksanakan 3 tahapan
5 C. Melaksanakan 2 tahapan
5 D. Melaksanakan 1 tahapan
5 E. Tidak mengembangkan kurikulum berdasarkan tahapan
Catatan :
9. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan:
(1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50%, (3) penambahan beban belajar per minggu maksimal dua jam pelajaran, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.
5 A. Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan
5 B. Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan
5 C. Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan
5 D. Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan
5 E. Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan
Catatan : Mengacu pada Kepmendikbud nomor 719 tentang Pengaturan Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Rekomendasi untuk Standar Isi :
Mengetahui Bekasi, 26 Jan uari 2021
Kepala Sekolah, Pengawas Pembina,
____________________ ____ ________________________
NIP. NIP.