Pengertian Eksekusi
Eksekusi berasal dari kata “executie” yang artinya melaksanakan putusan hakim. Tindakan eksekusi ini merupakan upaya paksa tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Alasan utama adanya tindakan eksekusi ini dikarenakan pihak yang kalah dalam perkara perdata tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela, dengan berbagai dalih dan alasan. Oleh Karena itu, undang-undang mengamanatkan agar eksekusi dapat dilaksanakan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Dasar Hukum Eksekusi
Dasar filosofi eksekusi dalam hukum islam tercermin dari Firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 65, yang artinya “kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. Kemudian Allah memerintahkan agar setiap orang beriman agar benar-benar menegakkan keadilan termasuk memberikan sesuatu kepada yang berhak, dalam hal ini memberikan hak haknya orang yang menang sesuai dengan putusan hakim, Firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 135, yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan”.
Dasar hukum eksekusi adalah sebagaimana yang diatur dalam Bab Kesepuluh Bagian Kelima HIR, atau Titel Keempat Bagian Keempat RBG, yaitu:
Pasal 195 sampai Pasal 208 dan Pasal 224 HIR;
Pasal 206 sampai Pasal 240 dan Pasal 258 RBG;
Pasal 225 HIR atau Pasal 259 RBG, yaitu aturan eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu;
Pasal 180 HIR atau Pasal 191 RBG yang mengatur pelaksanaan putusan secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad). Untuk pelaksanaannya harus merujuk pada ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001, yakni Ketua Pengadilan harus memperoleh izin dari KPT / KPTA atau KMA;
Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan;
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
Ketentuan eksekusi berkaitan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, diatur dan dilaksanakan dengan cara yang sama;
Standar Operasional Prosedur (SOP) Eksekusi Perdata pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2025;
Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Asas-asas Eksekusi
Dalam melaksanakan eksekusi harus berpedoman pada asas:
Putusan yang akan dieksekusi telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dalam putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terkandung wujud hubungan hukum yang pasti tentang status kepemilikan barang yang disengketakan, dengan demikian melekat kekuatan eksekutorial sehingga putusan harus ditaati dan dilaksanakan, bila perlu dengan upaya paksa dan minta bantuan kekuatan umum (keamanan). Terhadap asas ini, ada beberapa bentuk eksekusi yang dikecualikan Undang undang terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yaitu putusan serta merta, putusan provisi, Grosse Akta dan sertifikat Hak Tanggungan.
Putusan tidak dijalankan secara sukarela oleh pihak yang kalah.
Asas ini harus dimaknai dengan pengertian upaya paksa berupa eksekusi adalah pilihan hukum yang baru diambil apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi putusan secara sukarela. Kewnangan menjalankan eksekusi secara hukum baru mempunyai kekuatan daya paksa ketika tenggang waktu peringatan (aanmaning) untuk menjalankan putusan terlampaui.
Putusan yang akan dieksekusi bersifat condemnatoir (menghukum).
Ciri putusan yang besifat condemnatoir secara tegas dalam Amar atau Diktum Putusan terdapat perintah yang menghukum pihak yang kalah dengan rumusan sebagai berikut:
Menghukum untuk melakukan pembayaran sejumlah uang;
Menghukum untuk menyerahkan suatu barang;
Menghukum untuk pengosongan sebidang tanah / rumah atau menghukum untuk menyerahkan sebidang tanah / rumah dalam keadaan kosong kepada penggugat;
Menghukum untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu;
Menghukum untuk menghentikan suatu perbuatan atau keadaan.
Eksekusi atas perintah dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
Dalam pasal 195 ayat (1), (2) HIR atau pasal 206 ayat (1), (2) RBG, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi harus atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan dimana perkara tersebut diajukan, diperiksa dan diputus pada tingkat pertama. Jika objek sengketa berada di wilayah pengadilan lain, maka kewenangan tersebut termasuk kewengangan untuk mendelegasikan ke pada pengadilan lain itu.
Perintah ini harus berbentuk “Surat Penetapan” yang merupakan dasar hukum bagi panitera, atau jurusita untuk melaksanakan eksekusi. Ketentuan ini bersifat imperative / perintah dan tidak boleh dilakukan secara lisan.
Surat Penetapan sebagaimana dimaksud sebelumnya, berisi:
Ketua Pengadilan memerintahkan dan memimpin jalannya eksekusi;
Kewenangan ini adalah secara ex officio (kewenangan formal);
Perintah eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan berupa Surat Penetapan (beschikking);
Pejabat yang diperintah menjalankan eksekusi adalah Panitera atau Jurusita.
Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan.
Pada prinsipnya pelaksanaan eksekusi tidak boleh menyimpang dari amar putusan. Hal ini wajib dipahami bersama oleh pelaksana eksekusi maupun pengaman eksekusi. Apabila eksekusi dilaksanakan tidak sesuai dengan amar putusan, akan memberikan hak kepada tereksekusi untuk menolak pelaksanannya. Bila pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan amar putusan, kemudian ada pihak yang keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut dapat mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ataupun melalui gugatan pemulihan hak.
Jenis-jenis Eksekusi
Secara garis besarnya ada dua macam eksekusi, yaitu:
Eksekusi Riil.
Eksekusi Membayar Sejumlah Uang.
Perbedaan antara kedua macam eksekusi ini, berdasarkan kepada amar condemnatoir atau penghukuman dari putusan yang akan dieksekusi. Apabila amar putusan menghukum untuk:
Menyerahkan sesuatu barang;
Mengosongkan sebidang tanah atau rumah;
Melakukan sesuatu perbuatan tertentu;
Menghentikan suatu perbuatan tertentu;
Maka eksekusi yang dilakukan atas amar putusan seperti di atas dinamakan Eksekusi Riil, karena eksekusi tersebut menyerahkan barang secara nyata, atau mengosongkan secara nyata, atau melakukan perbuatan secara nyata, atau menghentikan perbuatan secara nyata. Sebaliknya apabila amar putusan menghukum untuk menyerahkan sejumlah uang, maka eksekusi ini bukan eksekusi Riil tetapi penyerahan sejumlah uang