Standar Operasional Prosedur (SOP)
Permohonan diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Petugas PTSP memeriksa persyaratan formil pengajuan permohonan Aanmaning/eksekusi dari pihak Pemohon Eksekusi atau kuasanya, selanjutnya memasukkan ke dalam map khusus yang telah dilengkapi daftar atau list isi map.
Dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Pengadilan tentang panjar biaya perkara, Petugas PTSP atau Pemohon dapat menghitung biaya panjar Aanmaning, selanjutnya perhitungan panjar biaya perkara tersebut dituangkan dalam slip setoran kepada bank.
Kasir menerima bukti penyetoran biaya panjar permohonan Aanmaning Eksekusi, yang telah disetor kepada bank oleh Pemohon Eksekusi, dan mencatat transaksi penyetoran biaya panjar perkara ke dalam jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan Aanmaning/eksekusi kepada Meja 1 (Panitera Muda terkait) dan selanjutnya Panitera Muda yang terkait memerintahkan petugas pendaftaran pada Meja III untuk menginput kedalam SIPP dan dicatatkan didalam Register Perkara Eksekusi,
Petugas Meja III setelah mendaftarkan permohonan Aanmaning/ eksekusi dan menginput dalam SIPP, kemudian menyerahkan berkas permohonan kepada Panitera Muda terkait
Setelah menerima berkas permohonan dari Meja III, Panitera Muda terkait memerintahkan melakukan peminjaman berkas Bundel A kepada Panitera Muda Hukum untuk disatukan dengan berkas permohonan.
Panitera Muda terkait membuat resume berdasarkan permohonan eksekusi dan berkas perkara (Bundel A), selanjutnya Panitera memberikan pendapat terhadap resume dan kemudian meneruskan kepada Ketua Pengadilan.
Dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima resume eksekusi, apabila menurut penilaian Ketua Pengadilan. Permohonan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, selanjutnya Ketua Pengadilan membuat disposisi kepada Panitera berupa perintah untuk membuat penetapan Aanmaning, dan aanmaning dilakukan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja. Sedangkan apabila tidak memenuhi syarat, Ketua Pengadilan membuat disposisi kepada Panitera berupa perintah untuk membuat penetapan non eksekutabel, serta perintah untuk pengembalian sisa biaya panjar perkara.
Setelah Ketua Pengadilan menandatangani penetapan aanmaning, Panitera menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti guna memanggil Termohon Eksekusi, untuk menghadiri dalam sidang insidenstil aanmaning sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jurusita/Jurusita Pengganti melakukan panggilan kepada Termohon, dan apabila dipandang perlu juga Pemohon, dengan relaas panggilan selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan aanmaning.
Pelaksanaan aanmaning dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak pendaftaran, cukup dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, kecuali apabila Ketua Pengadilan memandang perlu untuk dilakukan pemanggilan 1 (satu) kali lagi.
Sidang insidentil aanmaning dilangsungkan dalam suatu ruang khusus yang ditetapkan untuk itu dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan , Panitera, dan pihak-pihak yang dipanggil oleh Jurusita/Jurusita Pengganti atas perintah Ketua Pengadilan .
Sidang insidentil aanmaning pada pokoknya berupa peringatan dari Ketua Pengadilan kepada Termohon Eksekusi untuk bersedia memenuhi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara sukarel dalam tenggang waktu selambat-lambatnya selama 8 (delapan) hari setelah pelaksanaan aanmaning.
Para pihak yang hadir dalam sidang insidentil aanmaning menandatangani absensi kehadiran.
Berita Acara sidang insidentil aanmaning cukup ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dan Panitera.
Setelah dilakukan aanmaning ternyata termohon eksekusi telah memenuhi putusan secara sukarela, maka dibuatkan Berita Acara pelaksanaan putusan secara sukarela dan Berita Acara Serah Terima, selanjutnya Panitera melalui Panitera Muda terkait menyerahkan berkas permohonan dan Bundel A kepada Panitera Muda Hukum untuk dicatat dan diarsipkan. Di samping itu, Panitera Muda terkait wajib memerintahkan kepada Petugas Meja III untuk mencatat Berita Acara pelaksanaan putusan secara sukarela dan Berita Acara serah terima dalam register perkara eksekusi, serta menginput dalam SIPP. yang bersangkutan sedangkan Kasir wajib menutup Jurnal Keuangan eksekusi perkara.
Dalam hal termohon eksekusi tidak menghiraukan perintah untuk memenuhi putusan secara sukarela sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan dalam sidang insidentil aanmaning, dan pemohon eksekusi tidak menindaklanjuti permohonan eksekusi sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, meskipun telah diberitahukan oleh Pengadilan mengenai hak haknya, maka atas perintah Ketua Pengadilan , Panitera melalui Panitera Muda terkait memerintahkan kepada Petugas Meja III untuk mencatat dan kasir (Meja I) menutup jurnal keuangan eksekusi, selanjutnya berkas permohonan dan bundel A oleh petugas meja III diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.
Dalam hal setelah jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari Pemohon mengajukan permohonan eksekusi kembali, maka permohonan tersebut didaftar dengan nomor baru. Akan tetapi untuk mengetahui bahwa permohonan eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan yang sebelumnya, maka di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun didalam Register Eksekusi dan Jurnal Keuangan Eksekusi nomor baru tersebut di-juncto-kan dengan nomor yang lama.
Untuk tertib administrasi, selama proses pelaksanaan eksekusi belum selesai, maka berkas permohonan eksekusi berikut Bundel A tetap tersimpan dengan rapih dalam almari khusus Panitera Muda terkait di bawah pengawasan langsung Panitera.
Tahapan Eksekusi
Permohonan diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Petugas PTSP memeriksa persyaratan formil pengajuan permohonan Aanmaning/eksekusi dari pihak Pemohon Eksekusi atau kuasanya, selanjutnya memasukkan ke dalam map khusus yang telah dilengkapi daftar atau list isi map.
Dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Pengadilan tentang panjar biaya perkara, Petugas PTSP atau Pemohon dapat menghitung biaya panjar Aanmaning, selanjutnya perhitungan panjar biaya perkara tersebut dituangkan dalam slip setoran kepada bank.
Kasir menerima bukti penyetoran biaya panjar permohonan Aanmaning Eksekusi, yang telah disetor kepada bank oleh Pemohon Eksekusi, dan mencatat transaksi penyetoran biaya panjar perkara ke dalam jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan Aanmaning/eksekusi kepada Meja 1 (Panitera Muda terkait) dan selanjutnya Panitera Muda yang terkait memerintahkan petugas pendaftaran pada Meja III untuk menginput kedalam SIPP dan dicatatkan didalam Register Perkara Eksekusi.
Petugas Meja III setelah mendaftarkan permohonan Aanmaning/ eksekusi dan menginput dalam SIPP, kemudian menyerahkan berkas permohonan kepada Panitera Muda terkait
Setelah menerima berkas permohonan dari Meja III, Panitera Muda terkait memerintahkan melakukan peminjaman berkas Bundel A kepada Panitera Muda Hukum untuk disatukan dengan berkas permohonan.
Panitera Muda terkait membuat resume berdasarkan permohonan eksekusi dan berkas perkara (Bundel A), selanjutnya Panitera memberikan pendapat terhadap resume dan kemudian meneruskan kepada Ketua Pengadilan.
Dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima resume eksekusi, apabila menurut penilaian Ketua Pengadilan. Permohonan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, selanjutnya Ketua Pengadilan membuat disposisi kepada Panitera berupa perintah untuk membuat penetapan Aanmaning, dan aanmaning dilakukan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja. Sedangkan apabila tidak memenuhi syarat, Ketua Pengadilan membuat disposisi kepada Panitera berupa perintah untuk membuat penetapan non eksekutabel, serta perintah untuk pengembalian sisa biaya panjar perkara.
Setelah Ketua Pengadilan menandatangani penetapan aanmaning, Panitera menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti guna memanggil Termohon Eksekusi, untuk menghadiri dalam sidang insidenstil aanmaning sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jurusita/Jurusita Pengganti melakukan panggilan kepada Termohon, dan apabila dipandang perlu juga Pemohon, dengan relaas panggilan selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan aanmaning.
Pelaksanaan aanmaning dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak pendaftaran, cukup dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, kecuali apabila Ketua Pengadilan memandang perlu untuk dilakukan pemanggilan 1 (satu) kali lagi.
Sidang insidentil aanmaning dilangsungkan dalam suatu ruang khusus yang ditetapkan untuk itu dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan , Panitera, dan pihak-pihak yang dipanggil oleh Jurusita/Jurusita Pengganti atas perintah Ketua Pengadilan.
Sidang insidentil aanmaning pada pokoknya berupa peringatan dari Ketua Pengadilan kepada Termohon Eksekusi untuk bersedia memenuhi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara sukarel dalam tenggang waktu selambat-lambatnya selama 8 (delapan) hari setelah pelaksanaan aanmaning.
Para pihak yang hadir dalam sidang insidentil aanmaning menandatangani absensi kehadiran.
Berita Acara sidang insidentil aanmaning cukup ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dan Panitera.
Setelah dilakukan aanmaning ternyata termohon eksekusi telah memenuhi putusan secara sukarela, maka dibuatkan Berita Acara pelaksanaan putusan secara sukarela dan Berita Acara Serah Terima, selanjutnya Panitera melalui Panitera Muda terkait menyerahkan berkas permohonan dan Bundel A kepada Panitera Muda Hukum untuk dicatat dan diarsipkan. Di samping itu, Panitera Muda terkait wajib memerintahkan kepada Petugas Meja III untuk mencatat Berita Acara pelaksanaan putusan secara sukarela dan Berita Acara serah terima dalam register perkara eksekusi, serta menginput dalam SIPP. yang bersangkutan sedangkan Kasir wajib menutup Jurnal Keuangan eksekusi perkara.
Dalam hal termohon eksekusi tidak menghiraukan perintah untuk memenuhi putusan secara sukarela sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan dalam sidang insidentil aanmaning, dan pemohon eksekusi tidak menindaklanjuti permohonan eksekusi sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, meskipun telah diberitahukan oleh Pengadilan mengenai hak haknya, maka atas perintah Ketua Pengadilan , Panitera melalui Panitera Muda terkait memerintahkan kepada Petugas Meja III untuk mencatat dan kasir (Meja I) menutup jurnal keuangan eksekusi, selanjutnya berkas permohonan dan bundel A oleh petugas meja III diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.
Dalam hal setelah jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari Pemohon mengajukan permohonan eksekusi kembali, maka permohonan tersebut didaftar dengan nomor baru. Akan tetapi untuk mengetahui bahwa permohonan eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan yang sebelumnya, maka di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun didalam Register Eksekusi dan Jurnal Keuangan Eksekusi nomor baru tersebut di-juncto-kan dengan nomor yang lama.
Untuk tertib administrasi, selama proses pelaksanaan eksekusi belum selesai, maka berkas permohonan eksekusi berikut Bundel A tetap tersimpan dengan rapih dalam almari khusus Panitera Muda terkait di bawah pengawasan langsung Panitera.