Pengadilan Agama Praya merupakan salah satu Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lokasi Pengadilan Agama Praya secara geografis terletak di sentral Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat terkenal sebagai destinasi wisata religi & bertaraf Internasional, selain adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Lokasi strategis ini juga terlihat dari akses mudah Pengadilan Agama Praya yang berdekatan dengan area Bandara Internasional Lombok (berjarak hanya sekitar 10–15 menit) dan Sirkuit Mandalika (berjarak hanya sekitar 20 menit). Kondisi ini menegaskan posisi Kabupaten Lombok Tengah tidak hanya sebagai pusat transportasi dan pariwisata internasional, tetapi juga sebagai lokasi strategis bagi pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Yurisdiksi Pengadilan Agama Praya mencakup 12 kecamatan, yaitu Praya, Praya Barat, Praya Barat Daya, Praya Timur, Praya Tengah, Pujut, Janapria, Kopang, Jonggat, Pringgarata, Batukliang, dan Batukliang Utara. Kabupaten Lombok Tengah memiliki total penduduk sebanyak 1.128.716 jiwa, dengan mayoritas beragama Islam, yaitu 965.408 jiwa. Pengadilan Agama Praya sejak tahun 2020 telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan tengah giat untuk mengikhtiarkan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)