Merupakan TUgas dan Fungsi PPID Satpol PP Provinsi DKI Jakarta
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Dalam pelaksanaannya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1). Atasan PPID, bertugas untuk :
a). Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;
b). Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas
sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
c). Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
2) PPID, bertugas :
a). Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
Informasi yang dikecualikan.
b). Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
c). Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
d). Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
e). Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
f). Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
g). Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
h). Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID;
i). Memberikan Laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
j). PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan pelayanan informasi publik di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
k). Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggung jawab
kepada atasan PPID.
3) Sekretaris PPID, bertugas:
a). Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi, dan;
b). Membantu PPID dalam menyusun standar prosedur operasional layanani informasi publik
4) Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi :
a) Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
b) Mencatat permohonan infonnasi publik dalam register permohonan;
c) Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
5) Bidang Pengelolaan dan Klasifikasi Data dan informasi, bertugas :
a). Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
b). Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
c). Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
d). Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang dikelola;
e). Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
f). Mernutakhirkan secara berkala daftar informasi publik;
g). Pengelolaan dokumen/arsip informasi publik;
h). Menyiapkan informasi publik untuk di akses oleh masyarakat;
i). Melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.
6) Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, bertugas :
a). Memberikan masukan kepada Atasan PPID dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
b). Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
c). Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;
d). Membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.