Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Hak atas informasi menjadi sangat penting untuk menjamin keterbukaan penyelenggara negara untuk diawasi publik, sehingga penyelenggaraan negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.Β Β
Sejalan dengan berkembangnya kebutuhan publik dalam memperoleh informasi secara transparan serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik untuk masyarakat luas, kecuali informasi yang dikecualikan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Provinsi DKI Jakarta. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas.