Permohonan Sengketa Informasi diajukan paling lambat 14 (Empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan Pemohon kepada Atasan PPID atau berakhirnya masa 30 (Tiga puluh) hari kerja bagi Atasan PPID untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari Pemohon.