ICON BANTU BACA
A. SEJARAH PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN
Pada tahun 1968, ketika KH. Muhammad Ahmad Dahlan menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia beliau menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 195 Tahun 1968, yaitu tentang penambahan pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur Nusa Tenggara dan Sumatera dalam keputusan tersebut, yaitu Diktum pertama, dinyatakan Pengadilan Agama Pangkalan Bun dibentuk dengan wilayah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat
Sekalipun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 1968 Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara resmi telah dibentuk, namun sekalipun secara resmi Keputusan Pembentukan Pengadilan Agama Pangkalan Bun sudah dikeluarkan akan tetapi karena adanya kendala operasional kantor dan personil belum ada, maka untuk sementara waktu yang menyelesaikan perkara-perkara cerai dan talak masih ditangani oleh Pengadilan Agama Sampit.
Pada tahun 1976 Departemen Agama banyak mengangkat pegawai baru khususnya di lingkungan Pengadilan Agama, yakni mengangkat Hakim-hakim dan Panitera maka ada Hakim dan Panitera yang diangkat dan ditempatkan di Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Hakim yang diangkat pertama kali di Pangadilan Agama Pangkalan Bun yakni Drs. MAFRUCHIN ISMAIL, sedangkan Paniteranya yakni MUHAMMAD CHABIB, BA. Setelah segala sesuatunya telah siap untuk berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun termasuk mengusulkan pengangkatan Hakim Honorer, maka Pengadilan Agama Pangkalan Bun pada tanggal 10 Januari 1977 diresmikan berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
B. TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN :
Pengadilan Agama Pangkalan Bun bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah; dan
i. EkonomiSyari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.
C. FUNGSI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN :
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok tersebut Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ; (vide Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) ;
b. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera atau Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006); Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
c. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) ;
d. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ;
e. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
f. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991 ;
D. VISI DAN MISI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN
Visi dan Misi Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas I-B adalah sebagai berikut :
Visi :
“Terwujudnya Pengadilan Agama Pangkalan Bun Yang Agung”
Misi :
1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkualitas, Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Kepada Pencari Keadilan.
3. Meningkatkan Kualitas Aparatur Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang Jujur, Profesional, Berintegritas dan Bertanggung Jawab.
4. Mewujudkan Kredibilitas dan Transparansi Di Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
E.NILAI-NILAI ORGANISASI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN
Nilai-Nilai Organisasi Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas I-B mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 3170 Tahun 2019, yaitu:
1. Bersyukur kepada Allah SWT (Grateful)
Pada hakekatnya segala yang terjadi adalah atas kehendak Allah SWT, semua yang kita dapatkan adalah karena kuasa dan karunia Allah SWT, kebaikan dan kesempurnaan bersumber pada Tuhan YME. Oleh karena itu kita wajib bersyukur kepada Allah SWT.
2. Pelayanan Prima (Excellent Service)
Perlakukan orang lain seperti anda ingin diperlakukan (The Golden Rule). Buatlah orang lain puas, maka anda akan dipuaskan
a. Berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.
b. Menganisipasi kebutuhan pencari keadilan sebelum diminta
c. Fleksibilitas demi pencari keadilan
3. Profesionalisme (Profesionalism)
Menunjukkan keahlian dan kecintaan seseorang terhadap pekerjaannya, kesediaan untuk bekerja lebih dari yang diharapkan, dan terus menerus melakukan perbaikan secara proaktif.
4. Kedisiplinan (Discipline)
Ketaatan pada peraturan, standar, sistem & tata kerja lembaga yang sudah ditetapkan serta keberanian untuk menegakkan kedisiplinan.
5. Dapat dipercaya dan diandalkan (Credible)
Manusia yang bekerja (Homo Faber, Hannah Arendt) selalu berdimensi social, menuntut interaksi timbal balik dengan lingkungannya. Dengan melaksanakan tanggung jawabnya secara ikhlas, disiplin, konsisten dan professional, makai a akan dapat dipercaya dan dapat diandalkan oleh orang lain. “Memiliki Integritas, Sadar Berorganisasi, Memiliki Loyalitas”.
6. Cakap dan terampil (Competent)
Manusia bekerja tidak sekedar untuk bertahan hidup (survival), melainkan untuk mencapai aktualisasi dirinya sebagai manusia secara penuh (Abraham Maslow).
a. Profesional
b. Bekerja Cerdas
c. Bekerjasama untuk hasil terbaik
7. Keunggulan Kompetitif (Competitive)
Di zaman modern yang serba tidak pasti (turbulence world), yang dibutuhkan adalah keberanian menghadapi tantangan. Adversity Quotient (Paul G.Stoltz) mengubah ancaman menjadi peluang, untuk selalu berkembang dan berubah menjadi lebih baik lagi, menjadi the winner. “Percaya diri, kreatif, inovatif, bertindak cepat”.
8. Kepedulian terhadap sesama (Caring)
Humanisme Transcendental, artinya berperi kemanusiaan, berdasarkan keyakinan akan Tuhan yang maha kuasa, yang menyelenggarakan segala sesuatu (Providenfia Dei). Berdasarkan rasa syukur atas penyelenggaraan ilahi, warga peradilan agama dihargai sebagai manusia yang luhur. “Peduli pada sesame peduli pada pekerjaan peduli pada lingkungan/masyarakat”
9. Keterbukaan (Transparency)
Kesediaan untuk menerima informasi atau masukan dari berbagai pihak dan mengkomunikasikan kebutuhan, harapan atau masalah serta melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat dalam satu tim kerja.
10. Kebersamaan (Togetherness)
Kesediaan untuk bersama-sama bekerja keras, saling bantu membantu dan berpartisipasi dalam menciptakan suasana kerja yang menyenangkan
11. Inovasi (Innovation)
Kebutuhan dan harapan stakeholders selalu meningkat, sehingga diperlukan inovasi untuk memenuhi kebutuhan dan harapan stakeholders tersebut.