SELAMAT DATANG DI WEBSITE E-GUIDANCE
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS 1B
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS 1B
Dalam rangka mengakselerasi keterjangkauan para pihak dalam mengakses layanan pengadilan, Pengadilan Agama Pangkalan Bun mengeluarkan terobosan berupa Website yang memberikan informasi mengenai Layanan E-Court (disebut E-Guidance, singkatan dari E-Court Guidance) yang akan memberikan panduan seputar pelayanan perkara melalui E-Court.
Paa tahun 1968, ketika KH. Muhammad Ahmad Dahlan menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia beliau menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 195 Tahun 1968, yaitu tentang penambahan pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur Nusa Tenggara dan Sumatera dalam keputusan tersebut, yaitu Diktum pertama, dinyatakan Pengadilan Agama Pangkalan Bun dibentuk dengan wilayah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
PETUGAS INFORMASI DAN PENGADUAN
PETUGAS PENDAFTARAN PERKARA
PEMBANTU PETUGAS PEMBAYARAN
PETUGAS PENYERAHAN PRODUK PENGADILAN
PETUGAS E-COURT
Dekorum Pengadilan Agama Pangkalan Bun
PTSP Pengadilan Agama Pangkalan Bun
Fasilitas di Pengadilan Agama Pangkalan Bun
Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Bagi Kaum Disabilitas