ICON BANTU BACA
E-Court Sebagai salahsatu bentuk layanan yang disediakan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Bun merupakan salahsatu produk layanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang diperbaharui menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik dan pada perubahan terakhir melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, adanya terobosan yang dibawa oleh aturan tersebut tentu membawa perubahan terhadap mekanisme persidangan, baik dari pendaftaran sampai pada putusan perkara dan upaya hukumnya yang menjadi lebih modern, efisien dan sederhana. Penggunaan layanan E-Court memberikan kemudahan bagi para pihak untuk melihat sejauh mana perkara mereka sudah berjalan, taksir panjar biaya perkara, akses terhadap dokumen perkara, panggilan para pihak secara elektronik dan pemberitahuan putusan atau penetapan secara elektronik yang meringankan biaya perkara bagi para pihak.
Mengingat berbagai keuntungan yang melekat pada layanan E-Court tentu perlu didukung dengan peningkatan akses layanan, baik dari Informasi maupun penggunaan bagi para pencari keadilan, tidak terkecuali bagi Kelompok Rentan (Wanita Hamil dan Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas) yang ada di wilayah hukum Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Oleh karenanya dalam rangka mengakselerasi keterjangkauan para pihak dalam mengakses layanan E-Court, Pengadilan Agama Pangkalan Bun mengeluarkan terobosan berupa Website yang memberikan informasi sekaligus layanan perbantuan mengenai E-Court (yang disebut dengan E-Guidance, singkatan dari E-Court Guidance) yang akan memberikan panduan seputar pelayanan perkara melalui E-Court. Website E-Guidance diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pihak untuk mengakses layanan perkara secara elektronik tanpa harus ke pengadilan dalam rangka memperoleh akun (Aktivasi) dan memperoleh perbantuan lainnya yang diperlukan sepanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terobosan ini diharapkan dapat menjembatani kelompok rentan untuk memperoleh akses kepada keadilan (Access To Justice), dimana mereka yang mengalami keterbatasan (fisik maupun mobilitas) dapat memperoleh pelayanan hukum yang optimal di Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
Tujuan dari keberadaan Website E-Guidance yang mendorong aksesabilitas kelompok rentan pada pelayanan hukum pengadilan melalui E-Court tentu sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pasal 9 terkhususkan huruf F “Penyandang disabilitas memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan” dan Keputusan Dirjen BADILAG No 2078/DjA/KH.00/SK/8/2022 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan ramah penyandang disabilitas di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.