Menjadi instansi pelaksana pelayanan publik terbaik, cepat, dan akurat dalam bidang administrasi kependudukan.
Memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik sesuai peraturan perundang-undangan;
Menciptakan kondisi pelayanan yang mudah, cepat, tepat, akurat, dan transparan dalam mewujudkan pelayanan publk yang membahagiakan bagi masyarakat;
Meningkatkan kerja sama pemanfaatan Data Kependudukan untuk kepentingan masyarakat;
Mempersiapkan dan mengembangkan kapasitas sumber daya pelayanan publik yang meliputi SDM, teknologi informasi administrasi kependudukan dan sarana pendukung lainnya;
Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).