Warga DKI Jakarta sudah bisa membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat tersimpan di handphone (HP). Bagaimana caranya?
Pembuatan KTP digital agar bisa disimpan di HP tersebut dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi. Warga yang membuat KTP digital juga harus datang ke kelurahan domisilinya tinggal.
"Siap sudah bisa (dilakukan di semua kelurahan Jakarta)," kata Kasatpel Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Manggarai Selatan, Syarifuddin, saat dimintai konfirmasi, Senin (20/2/2023).
Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), melakukan layanan jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), di Jalan Manggarai Selatan RT 004/RW 010, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Kamis (14/9/2023).
Kasektor Dukcapil Kecamatan Tebet, Lydia Oktavia, mengatakan, jemput bola layanan Dukcapil ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan kelengkapan dan digitalisasi administrasi kependudukan (adminduk).
"Selain lakukan aktivasi IKD kita juga lakukan rekam KTP usia 16 sampai 17 tahun, " ujarnya.
Lydia menjelaskan, dalam pemberian layanan Dukcapil yang dilakukan oleh tiga petugasnya, pihaknya berhasil melayani 115 warga, dengan rincian, dua warga melakukan rekam KTP usia 16 - 17 tahun, dan 113 warga lakukan aktivasi IKD pada gawainya masing - masing.
"Kita juga terus imbau warga melalui pihak kelurahan maupun pengurus lingkungan, bagi yang belum melengkapi adminduk segera lakukan di kelurahan terdekat," katanya.