LAKSA Betawi merupakan Akronim dari Layanan dengan Kasih Sayang. Program LAKSA Betawi diperuntukkan bagi warga Jakarta Selatan Penyandang Disabilitas (memiliki keterbatasan) yang terkendala dalam menerima pelayanan Administrasi Kependudukan khususnya "Layanan perekaman Foto KTP-el" di Loket Dukcapil Kelurahan.
Keterbatasan yang dimaksud antara lain :
1. Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ);
2. Sakit (Kondisi tidak memungkinkan untuk datang ke loket pelayanan);
3. Disabilitas (Fisik);
4. Lansia (Kondisi tidak memungkinkan untuk datang ke loket pelayanan).
Permohonan layanan ini dapat dilakukan secara mandiri maupun diwakilkan / dilaporkan oleh keluarga, penjamin atau ketua RT setempat, silahkan isi form berikut ini, Submit dan Konfirmasi permohonan.
Untuk pengajuan, silakan klik link dibawah ini :
Link : Klik disini
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui Smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore/Appstore. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
Ponsel dengan akses internet
Alamat e-mail aktif
Nomor ponsel aktif.
Klik link dibawah untuk download aplikasi :
Google Play Store : Download
Appstore : Download
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/Appstore;
Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Loket Dukcapil Kecamatan;
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore. Panduan tersedia pada link https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Persyaratan Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ penolong kelahiran/ Kelurahan;
b. KK orang tua; Fotokopi KTP orang tua;
c. Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM;
d. Fotokopi KTP 2 orang Saksi;
e. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong); Download
f. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga -Permendagri 9 Tahun 2016). Download
g. Downlaod Formulir Kelahiran F-2.01 : Download
Biaya : GRATIS!!!
Link Pelayanan: Klik disini
Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah.
Dokumen ini berisi informasi tentang identitas pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan, tempat dan tanggal perkawinan, serta nama pemuka agama atau penghayat kepercayaan yang memberkati perkawinan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dapat dilangsungkan apabila pihak pria maupun pihak perempuan sudah mencapai usia 19 tahun.
Informasi Pembuatan
Lokasi Pelayanan: Kantor Kecamatan (Loket Dukcapil Kecamatan).
Waktu Pembuatan: Sekitar 15 (lima belas) menit apabila berkas persyaratan lengkap dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
Tarif Pembuatan: GRATIS!!!
Syarat Pembuatan Akta Perkawinan
Untuk memperoleh Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri;
Kartu Keluarga (KK) suami dan istri;
Pas Foto Berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm;
Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri; dan
Identitas (KTP atau KK) dari 2 (dua) orang saksi.
Mengisi formulir F-2.01, klik disini : Download
Persyaratan tambahan untuk pembuatan khusus:
Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tentang perkawinan antar umat yang berbeda agama (khusus perkawinan antar pasangan beda agama);
Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (khusus untuk perkawinan adat);
Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tentang dispensasi perkawinan (khusus untuk perkawinan sebelum berusia 19 tahun);
Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tentang izin perkawinan dari istri sah (khusus untuk perkawinan kedua dan seterusnya);
Surat Izin dari Perwakilan Negara, Dokumen Perjalanan (Paspor dan Visa Kunjungan), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (khusus bagi Warga Negara Asing (WNA);
Kutipan Akta Kematian pasangan sah (khusus untuk duda ata janda karena cerai mati);
Akta Perceraian (khusus bagi duda atau janda karena cerai hidup); dan
Surat Izin dari Komandan (Khusus bagi anggota TNI dan POLRI).
Link Permohonan Pelayanan: Klik disini
Akta Perceraian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri.
Dokumen Akta Perceraian digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai duda atau janda cerai hidup tercatat. Selain itu, Akta Perceraian juga dipakai untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, pembagian harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perceraian bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam dan telah memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Informasi Pembuatan
Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota dan Kabupaten, Kantor Kecamatan (Loket Dukcapil Kecamatan).
Waktu Pembuatan: Sekitar 15 (lima belas) menit apabila berkas persyaratan lengkap dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
Tarif Pembuatan: GRATIS!!!
Syarat Pembuatan Akta Perceraian
Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Perceraian, yaitu:
Salinan putusan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap;
Kutipan Akta Perkawinan
KTP-el suami atau istri;
Kartu Keluarga (KK) suami atau istri.
Mengisi formulir F-2.01, klik disini : Download
Link Permohonan Pelayanan: Klik disini
Berdasarkan Permendagri 104 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat 6 bahwa Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan Sudah Ditandatangani secara Elektronik (TTE) dan KTP-Elektronik Tidak Perlu Dilegalisir. Saat ini masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan baik berupa KK, KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah maupun KIA cukup melakukan secara online tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo. Dokumen kependudukan sudah beralih ke format digital. Dokumen pendudukan dengan format digital tidak perlu dilegalisir atau pengesahan. Untuk memastikan keabsahan dokumen dapat menscan barcode menggunakan Aplikasi VeryDS.
Adapun dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik, yaitu :
Kartu Keluarga (KK);
Surat pindah (SKPWNI);
Biodata penduduk;
Akta kelahiran;
Akta kematian;
Akta perkawinan;
Akta perceraian;
Akta pengakuan anak;
Akta pengesahan anak, dan;
Akta pengangkatan anak.
Semoga kebijakan ini dapat dipahami sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dukcapil Kecamatan Tebet untuk melakukan pengesahan atau legalisir dokumen dalam rangka memenuhi persyaratan untuk melamar pekerjaan, urusan perbankan maupun jaminan kesehatan.
Tetapi, jika masyarakat ingin melakukan pengajuan legalisir dokumen karena belum terdapat tanda tangan digital, silakan melakukan pengajuan di Kantor Kecamatan Dukcapil Tebet, dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Fotokopi KK & KTP DKI Jakarta
2. Kutipan Dokumen Kependudukan
3. Fotokopi Dokumen Kependudukan (Maksimal 11 Lembar)
4. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
Catatan :
Fotokopi 1 Lembar akan diminta sebagai Arsip
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Penerbitan Kembali Register Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Duplikat) Karena Hilang/Rusak :
1. Fotokopi KTP & KK DKI Jakarta;
2. Asli Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang);
3. Fotokopi Kutipan Akta (bagi yang hilang);
4. Asli Kutipan Akta (bagi yang rusak);
5. Surat Pernyataan Alasan Pembaharuan;
6. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa.
Formulir Permohonan Cetak Akta Hilang/Rusak : Download
Link Pelayanan: Klik disini