Pengertian UmumMajelis Pakar merupakan kelompok kerja strategis yang terdiri dari para pakar, akademisi, dan profesional di berbagai bidang yang ditunjuk oleh DMI. Peran Majelis Pakar bersifat memberikan masukan berbasis keilmuan, teknokratik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan organisasi secara objektif dan berorientasi pada pengembangan masjid dan umat Tugas Majelis Pakar
Memberikan pertimbangan ilmiah dan strategis kepada Pengurus Pusat/Wilayah/Daerah DMI dalam merumuskan kebijakan organisasi.
Melakukan kajian dan analisis terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan pengelolaan, peran, dan pengembangan masjid di Indonesia.
Menyusun rekomendasi kebijakan dan program berbasis data, riset, dan pendekatan multidisipliner.
Menyediakan naskah akademik atau policy brief untuk mendukung program kerja DMI dalam berbagai bidang (ekonomi syariah, pendidikan, kesehatan, teknologi masjid, dll.).
Memberikan masukan terhadap program dan kegiatan strategis DMI agar sesuai dengan nilai-nilai Islam, kebutuhan umat, dan perkembangan zaman.
Menjadi mitra dialog dan diskusi ilmiah bagi pimpinan DMI serta memberikan solusi atas tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan masjid.
Melakukan evaluasi terhadap efektivitas program dan kebijakan DMI berdasarkan perspektif ilmiah dan profesional.
Fungsi Majelis Pakar
Fungsi Konsultatif: Menjadi penasihat ilmiah dan strategis bagi Dewan Pimpinan DMI dalam berbagai pengambilan keputusan penting.
Fungsi Advokasi Ilmiah: Mendorong dan mengembangkan wacana keilmuan Islam yang relevan dengan pembangunan masjid.
Fungsi Intelektual dan Teknokratik: Menjadi pusat produksi gagasan dan inovasi dalam manajemen dan fungsi masjid.
Fungsi Koordinatif: Berkoordinasi dengan majelis atau komite lain untuk memastikan sinergi dan keberlanjutan program DMI.
Fungsi Evaluatif: Menilai dan mengkaji dampak dari implementasi program kerja DMI, serta memberikan saran perbaikan berkelanjutan.
Fungsi Edukasi dan Sosialisasi: Menyebarluaskan hasil kajian dan pemikiran kepada publik dan stakeholder masjid dalam bentuk tulisan, seminar, atau media lainnya.