Merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi syariah berbasis masjid dalam rangka pemberdayaan umat secara berkelanjutan.
Mengkoordinasikan pelaksanaan program-program ekonomi syariah, termasuk pendampingan UMKM, koperasi masjid, dan unit usaha berbasis syariah lainnya.
Menjadi penghubung antara masjid dan lembaga keuangan syariah, investor syariah, serta mitra strategis dalam mengembangkan potensi ekonomi umat.
Mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi syariah di lingkungan masjid, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.
Memberikan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan DMI terkait pengembangan ekonomi umat melalui pendekatan syariah.
Fungsi
Perumus kebijakan strategis pengembangan ekonomi syariah berbasis masjid.
Fasilitator dan penggerak program pemberdayaan ekonomi umat, seperti pelatihan kewirausahaan syariah, manajemen keuangan syariah, dan sertifikasi halal.
Pembina dan pengawas kelembagaan ekonomi syariah di lingkungan masjid, seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), koperasi syariah, dan toko masjid.
Mediator kerjasama ekonomi syariah antara masjid dengan pelaku usaha, institusi keuangan, dan pemerintah.
Inisiator inovasi ekonomi umat, seperti digitalisasi ekonomi masjid, platform zakat dan wakaf produktif, serta marketplace syariah.
Penyusun pedoman dan regulasi internal terkait kegiatan ekonomi syariah masjid yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Monitoring dan evaluasi program ekonomi syariah yang dijalankan oleh masjid-masjid di bawah naungan DMI.