Sesuai dengan Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 39 Tahun 2016 Tanggal 14 Desember 2016, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Padang Lawas adalah sebuah instansi pemerintahan di bawah naungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perikanan dan peternakan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas Perikanan dan Peternakan berada di Jalan Lintas Sibuhuan-Gunung Tua Km 8,Desa Janji Lobi Lima, Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas.
Visi dan misi Diskannak Padang Lawas
Visi yang ditetapkan mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan di masa depan. Berdasarkan makna tersebut dan sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas tahun 2014-2019, maka visi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Padang Lawas tahun 2014-2019 adalah:
“Peningkatan Produksi yang Berwawasan Lingkungan dan Berbasis Ekonomi Kerakyatan”
Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi serta dilandasi oleh visi, maka misi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Padang Lawas tahun 2014 - 2019 sebagai berikut :
1. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya perikanan dan peternakan
2. Menumbuhkan sentra-sentra produksi
3. Meningkatkan dan menjaga kelestarian sumber daya alam dan sumber daya manusia
4. Menumbuhkembangkan usaha ekonomi masyarakat
Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor Nomor 32 Tahun 2016 Tanggal 25 November 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, diantaranya Dinas Perikanan dan Peternakan, mengatur secara umum mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan Dinas Perikanan dan Peternakan Daerah Kabupaten Padang Lawas. Susunan Organisasi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Padang Lawas terdiri dari:
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Padang Lawas ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 39 Tahun 2016 Tanggal 14 Desember 2016, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Padang Lawas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perikanan dan peternakan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan tugas dimaksud Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Padang Lawas mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum sessuai dengan lingkup tugasnya.
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut di atas Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Padang Lawas mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan dan pengawasan pembibitan atau pembenihan perikanan dan peternakan.
2. Pengaturan dan pengawasan Balai Benih Ikan (BBI).
3. Penyelenggaraan proses pemberian izin usaha yang bergerak pada bidang perikanan dan peternakan, kecuali yang telah menjadi kewenangan Pusat dan Provinsi.
4. Pengelolaan Laboratorium Benih Ikan.
5. Pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma dan standar pengadaan, pengelolaan dan distribusi ikan dan ternak.
6. Penyelenggaraan penanggulangan wabah, hama dan penyakit menular dalam lingkup perikanan dan peternakan