SISTEM LAYANAN KESEHATAN HEWAN (SEKAWAN)
DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
Sesuai dengan Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 39 Tahun 2016, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Padang Lawas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perikanan dan peternakan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Keswan” telah ditetapkan bahwa arti kata “Veteriner” adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan. Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia. Penyakit yang diderita oleh hewan bersifat infeksius (misalnya karena oleh mikroba atau parasit) atau non infektius (misalnya karena racun yang mengganggu metabolismenya).
Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menular dengan cepat.Virus masuk ke dalam tubuh hewan melalui mulut atau hidung dan virus memperbanyak diri pada sel-sel epitel di daerah nasofaring. Penularan PHMS dari hewan sakit ke hewan lain terutama hewan yang peka dapat terjadi dengan dua cara yaitu secara langsung dan secara tidak langsung. Penularan secara langsung terjadi karena adanya kontak langsung dengan hewan sakit, kontak dengan air liur dan leleran hidung, dan bahan-bahan yang terkontaminasi virus PHMS, serta hewan karier. Sedangkan penularan secara tidak langsung terjadi karena kontak dengan bahan/alat yang terkontaminasi PHMS, seperti petugas, kendaraan, pakan ternak, produk ternak berupa susu, daging, jerohan, tulang, darah, semen, embrio, dan feses dari hewan sakit.
Menurut Data Primer Dinas Perikanan dan Peternakan Tahun 2019 bahwa kasus PHMS di Kabupaten Padang Lawas menjangkit beberapa hewan dan ternak antara lain penyakit rabies pada anjing (36 ekor), penyakit Septicemia epizooticae (SE) pada sapi potong (82 ekor), penyakit jembrana pada sapi bali (431 ekor) dan penyakit gumboro serta ND pada ayam kampung (271 ekor dan 122 ekor). Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Provinsi Sumetra Utara khususnya Kabupaten Padang Lawas sudah ditetapkan menjadi daerah pandemik PMK.
Sebagian besar peternak masih awam dengan PHMS dan perlu dilakukan sistem KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) yang tepat. Kendala lain yang dihadapi adalah publik tidak mengetahui prosedur pengaduan kepada organisasi terkait serta organisasi-organisasi pembelajar terkait tidak terpusat dalam satu forum diskusi sehingga monitoring dan evaluasi tidak berjalan dengan optimal.
Berdasarkan latarbelakang tersebut maka Dinas Perikanan dan Peternakan merancang Sistem Layanan Kesehatan Hewan (SEKAWAN) sebagai bentuk pengaplikasian pelayanan publik pada bidang kesehatan hewan. Dengan demikian kondisi yang diharapkan seperti peningkatan pengetahuan pada masyarakat tentang PHMS, aduan masyarakat tersampaikan dengan baik, tindak lanjut dari OPD terkait optimal serta monitoring dan evaluasi mengenai PHMS terlaksana dengan baik.