Unit Pelaksana Teknis

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Perkebunan Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 47 Tahun 2020, UPT terdir atas :

a.       UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan, Kelas A; dan

b.       UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan, Kelas A

 

Susunan organisasi UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan, terdiri atas:

 

Susunan Organisasi UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan, terdiri atas: