Unit Pelaksana Teknis
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Perkebunan Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 47 Tahun 2020, UPT terdir atas :
a. UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan, Kelas A; dan
b. UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan, Kelas A
Susunan organisasi UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan, terdiri atas:
Kepala UPT;
Subbagian Tata Usaha;
Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan;
Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah dan Penyegar; dan
Kelompok Jabatan Fungsional
Susunan Organisasi UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan, terdiri atas:
Kepala UPT;
Subbagian Tata Usaha;
Seksi Pengawasan dan Peredaran Benih;
Seksi Pengqiian Mutu dan Sertifikasi Benih; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.