Profil PPID Pembantu
Profil PPID Pembantu
A. Dasar Hukum
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.778/IV/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.307/IV/2018 tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Riau
Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 100.3.3/DISBUN-1/2024/5280 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Lingkup Dinas Perkebunan Provinsi Riau
B. Tugas dan Fungsi PPID Pembantu
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu selanjutnya disingkat PPID Pembantu adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berada pada Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, PPID Pembantu mempunyai tugas :
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab,tugas, dan kewenangannya;
menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas dan fungsinya;
menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik;dan
menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan, meliputi:
a. jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan inforrnasi publik;
c. jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak; dan
d. alasan penolakan permohonan informasi publik
Dalam melaksanakan tugas PPID pembantu mempunyai fungsi :
a. menghimpunan informasi publik pada masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja; dan
b. penataan dan penyimpanan informasi publik pada masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja.