Profil PPID Pembantu

Profil PPID Pembantu 

A.  Dasar Hukum

B. Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu selanjutnya disingkat PPID Pembantu adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berada pada Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, PPID Pembantu mempunyai tugas :

a. jumlah permohonan informasi publik yang diterima;

b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan inforrnasi publik;

c. jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak; dan

d. alasan penolakan permohonan informasi publik 


Dalam melaksanakan tugas PPID pembantu mempunyai fungsi :

a. menghimpunan informasi publik pada masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja; dan

b. penataan dan penyimpanan informasi publik pada masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja.