Profil Dinas
Profil Singkat Dinas Perkebunan Provinsi Riau
Dinas Perkebunan Provinsi Riau terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tanggal 16 September 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Riau diubah dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, terakhir di ubah bersasarkan Peraturan Gubernur Riau nomor 53 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Dinas Perkebunan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang Pertanian sub urusan Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Perkebunan berkeduduan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang, Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian
Susunan Organisasi Dinas Perkebunan, terdiri dari :
Sekretariat, terdiri dari Subbagian Kepegawaian dan Umum
Bidang Produksi Perkebunan
Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan
Bidang Sarana dan Prasarana
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
Kelompok Jabatan Fungsional
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
1) UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan
2) UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan