Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan Pengesahan dari Menteri, Koperasi akan menerima SK Pelaporan dan Pengesahan
Perubahan dan atau Penambahan Unit Usaha
Penggabungan Koperasi
Pembagian Koperasi
Perubahan Pola Pelayan ( Pola Konvensional menjadi Pola Syariah)
Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan Pelaporan ke Menteri, Koperasi akan menerima SK Pelaporan
Perubahan Nama
Perubahan Alamat
Perubahan Wilayah Keanggotaan
Perubahan Modal
Perubahan Nominal Simpanan Pokok
Perubahan Nominal Simpanan Wajib
Penyesuaian dengan Undang - undang yang berlaku
Jangka Waktu Berdiri
Berikut Persyaratan yang harus disiapkan untuk melaksanakan Perubahan Anggaran Dasar (PAD)
3 ( tiga ) rangkap Anggaran Dasar Koperasi yang telah dirubah, satu diantaranya bermaterai
Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Notula Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Susunan Pengurus dan Pengawas
Daftar hadir Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Foto Copy Akta pendirian dan Anggaran Dasar yang lama
Foto Copy Buku Daftar Anggota
Surat Keterangan domisili Usaha dari dari Kantor Desa / Kelurahan setempat
Foto Copy KTP Pengurus
Foto Copy NPWP, SIUP, SITU