Koperasi bisa didirikan oleh kelompok masyarakat dengan jumlah minimal 20 orang (berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) atau 9 orang (berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Koperasi wajib melaksanakan Rapat Pembentukan Koperasi yang sekaligus penyuluhan perkoperasian kemudian disusun sebagai Notula Rapat Pembentukan Koperasi yang memuat :
Nama Koperasi harus terdiri dari 3 suku kata dan memuat jenis koperasi.
Alamat Koperasi
Calon Pengurus
Calon Pengawas
Jenis Koperasi ( Konsumen, Produsen, Jasa, Pemasaran, Simpan Pinjam)
Menyusun Draft Anggaran Dasar sesuai dengan Jenis Koperasi
Sektor Usaha Koperasi
Modal Awal
Simpanan Pokok dan Wajib
Wilayah Pelayanan Koperasi (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional)
Setelah melaksanakan Rapat Pembentukan Koperasi, membawa Persyaratan Pendirian Koperasi ke Notaris NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi).
Berikut Persyaratan yang harus dibawa :
3 ( tiga ) rangkap Akta Pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai.
Data Akta Pendirian Koperasi
Notula Rapat pembentukan Koperasi
Surat Bukti Penyetoran Modal
Rencana kegiatan usaha Koperasi 3 tahun kedepan
Susunan Pengurus dan Pengawas
Daftar hadir Rapat pembentukan Koperasi
Daftar nama – nama Pendiri Koperasi dan foto copy KTP yang masih berlaku serta NPWP calon pengurus dan atau pengawas
Surat Keterangan domisili Usaha dari Kantor Desa / Kelurahan setempat
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang
Setelah Notaris NPAK mengeluarkan Akta Pendirian Koperasi, Koperasi menyerahkan salinan Akta Pendirian Koperasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang.