RPJM Desa Anjir Serapat Barat

BAB 1

PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Amandemen keempat Undang-undangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provins, kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan . pemberian otonomi dimaksud untuk mempercepat proses terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. dengan adanya otonomi desa berdasarkan hak dan asal usul yang tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan pemerintah desa mampu meningkatkan daya saing melalui perinsip demokrasi , pemerataan, keadilan dalam pembangunan dan meningkatkan daya guna potensi serta keanika ragaman sumberdaya daerah didalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 secara jelas menyatakan bahwa pemerintah Desa mempunyai kewenangan dan mengurus pemerintahannya sendiri., namun dalam hal penyusunan perencanaan desa tetap harus memperhatikan perencanaan preoritas pemerintah daerah . pemerintah Provinsi dan pusat . Sehingga pencapaian tujuan desa mendukung pencapaian Nasional.

Efektivitas pembangunan dalam mengatasi berbagai permasalahan untuk merispon kebutuhan dan menjawab tantangan perkembangan masyarakat sangat ditentukan sejauh mana proses pembangunan dapat meningkatkan kepasitas desa dalam mencapai kemendirian dan kesejahteraan karena sebagian besar penduduk berada didaerah pedesaan . Dengan demikian keberhasilan membangun desa akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap keberasilan pembangunan nasional secara makro dari cara . Dari cara pandang tersebut menjadi sangan penting untuk memacu meningkatkan kapasitas masyarakat dan aparator pemerintahan desa dengan meningkatkan daya dukung dalam pengelolaan pembangunan yang mencakup antara lain :

  1. Mutu dan kesesuaian serta ketepatan perangkat lunak pembangunan desa ( peraturan perundang-undangan , pedoman , petunjuk pelaksanaan dan yeknis lain yang terkait ).

  2. Efiktivitas sestem tata kelola dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

  3. Kemempuan desa dalam menyelenggarakan pembangunan .

  4. kemempuan dan pemberdayaan masyarakat maupun aparator pemerintahan desa.

Salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah terkait dengan elemin perencanaan pembangunan desa, RPJM Desa merupakan dokumin yang menunjukan arah tujuan dan kebijakan pembangunan desa . Maka kualitas RPJM Desa menjadi sangat penting untuk diperhatikan baik dari proses penyusunan, kualitas dokumen maupun kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan RPJM Desa berdasarkan pada peraturan Menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa . Dalam peraturan Menteri dalam Negari nomor 114 tahun 2014 secara tegas menyebutkan bahwa kepala Desa terpilih harus membuat dan menetapkan RPJM Desa 3 ( tiga ) bulan setelah pelantikan kepala Desa .

B. Dasar Hukum

Penyusunan dokumen Perencanaan pembangunan desa Anjir Serapat Barat pada beberapa peraturan perundang-undangan antara lain :

  1. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional.

  2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

  3. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

  4. Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2014 tentak pelaksanaan Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan desa.


C. Pengertian RPJM Desa

RPJM Desa adalah merupakan tolak ukur pembangunan perdesaan , atau dasar utama dalam melaksanakan Pembangunan desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah adalah dokumen Pembangunan desa 6 tahun terhitung sejak tanggal 10 maret 2016 sampai 16 maret 2021.

D. Maksud Dan Tujuan Penyusunan Rpjm Desa

Maksud dan tujuan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) Anjir Serapat Barat adalah sebagai pedoman bagi setiap Perangkat Desa dalam menyusun sasaran, program dan kegiatan pembangunan desa . Tujuan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Des ) adalah untuk meningkatkan pelaksanaan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdayaguna serta lebih untuk menetapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintahan desa sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai Visi, dan Misi dari tujuan pemerintah desa. Secara rinci maksud dan tujuan disusunnya RPJM Desa Anjir Serapat Barat adalah sebagai berikut :

  1. menyediakan acuan resmi bagi pemerntah desa dan lembaga-lembaga desa dalam menentukan preoritas program dan kegiatan tahnan yan dibiayai dari APB Desa yang bersumber dari pembiayaan APBD dan pusat.

  2. Menyediakan acuan dasar untk mengukur dan mengevaluasi kinerja tahunan pemerintah desa

  3. Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum desa Secara konstelasi dan dinamika daerah, regional dan nasional sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa .

  4. memudahkan pemerintahan desa dan lembaga desa untuk menyusun program kegiatan secara terpadu , terarah dan teratur dalam pencapaian tujuan

  5. memudahkan pemerintahan desa dan lembaga desa untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu 6 tahun


Tujuannya adalah :

  1. untuk menjabarkan Visi dan Misi , sesaran setratigis , kebijakan –kebijakan, program pembangunan dan pedoman dalam menyusun RAPB Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur.

  2. Sebagai pedoman dasar perencanaan kegiatan, pelaksanaan pembangunan desa lingkup sekala desa yang berkesinambungan dalam enam tahun dan merangkum kegiatan-kegiatan masyarakat dalam pembangunan desa yang dijabarkan dalam Kegiatan Rencana Kerja Pembangunan Tahunan Desa ( RKPDesa ) Anjir Serapat Barat .

  3. Menampung aspirasi masyarakatagar roda pemerintahan berjalan sesuai dengan keinginan yang dicapai oleh masyarakat desa.

E. Hubungn RPJM Desa dengan dokumen lainnya.

Hubungan Pembangunan Jangka Menengah Desa Anjir Serapat Barat dalam kurun waktu 2016 – 2021 Dengan dokumen pembangunan daerah 2014 – 2018 adalah bahwa RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah.

desa Anjir Serapat Barat Kurun Waktu 2016 – 2021 disusun dengan mengacu pada dokumen rencana Pembangunan daerah kurun waktu 2014 – 2018 dan mengacu pada tata ruang wilayah Kabupaten Kapuas.

F. Sistematika Penulisan RPJM Desa

RPJM Desa Anjir Serapat Barat Tahun 2016 – 2021 Disusun dengan Sestematika penulisan Sebagai berikut:

BAB I : Pendahuluan

bagian ini memuat meteri latar belakang Maksud dan tujuan, Dasar Hukum Pengertian RPJM Desa dan lainnya, dan sestematika penulisan RPJM Desa

BAB II: Gambaran Umum Kondisi Desa

Bagian ini mamuat gambaran umum kondisi desa dan sejarah desa , kondisi giografis , kondesi perekonomian , Kondisi Sosial Budaya ,Kondisi sarana dan prasarana desa serta pemerintahan umum

BAB III : Visi dan Misi Desa

Bagian ini memuat Visi dan Misi Kepala Desa Terpilih;

BAB IV : Tujuan dan Sasaran

Bagian ini membuat tujuan dan sasaran Pebangunan Desa.

BA B V : Stratigi Pembangunan Desa

Bagian ini memuat tentang stratigi Pembangunan Desa Anjir Serapat Barat

BAB VI : Arah kebijakan keuangan Desa

Bagain Ini memuat penerimaan Desa, Pengeluaran Desa , Kerangka Pedoman keuangan Desa , Arah pengelolaan belanja desa dan Arah pengelolaan dan pembiayaan.

BAB VII : Kebijakan Umum

Berisi kegiatan yang berkaitan dengan program kepala desa sebagai arah bagi penyelenggaraan pemerintahan ,pembangunan dan pelayanan masyarakat ( Skala Prioritas sesuai sumber daya desa yang ada dengan memperhatikan isu actual seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakatpengentasan kemiskinan pengurangan angka pengengguran , pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan / kelestarian lingkungan akan benar-benar sehingga dapat diwujudkan sehinggaakan tercapai tingkatan kinerja Visi dan Misi Desa yang telah ditetaapkan

BAB VIII : Program pembangunan Desa

Memuat materi tentang Program Pembangunan Desa tahun 2016 – 2021 yang terbagi dalam 4 Bidang yang dijabarkan dalam Sub bidangdan rincian kedalam kegiatan pembangunan

BAB IX : Penutup

Memuat meteri kesimpulan dan saran / kritikan yang sifatnya membangundemi kemajuan desa

BAB II

GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

Desa Anjir Serapat Barat adalah salah satu nama desa yang terdapat diwilayah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas yang meliputi

1. Batas Wilayah Desa

Ø Sebelah Utara : Desa Sae Asam kec. Kapuas Hilir

Ø Sebelah Selatan : Desa Jajangkit Kec. Bataguh

Ø Sebelah Barat : Desa Anjir Serapat Baru

Ø Sebelah Timur : Desa Anjir Serapat Tengah

2. Luas Wilayah : 4.000 Ha

3. Jumlah KK : 2307

4. Jumlah Penduduk : Laki-laki : 2.255 Jiwa

: Perempuan : 2.316 Jiwa

Jumlah : 4571 Jiwa

5. Kepadatan : 663,75 Jiwa / Km2

6. Terbagi atas 17 RT : RT 1 s/d 17

7. Memiliki Pemukiman Umum : 35. Ha

8. Topografis

Ø Desa Anjir Serapat Barat adalah daerah yang terletak dibagian Timur Ibukota Kabupaten Kapuas yaitu Kuala Kapuas dengan jarak ± 10 Km.

Ø Desa Anjir Serapat Barat adalah daerah yang terbentang lahan daratan seluas 3.300 Ha yang terdiri daerah rawa – rawa dengan ketinggian air 0 – 3 m dari permukaan Sungai Anjir Serapat dipengaruhi daerah pasang surut ( air laut / pasang naik ) atau tidak menutup kemungkinan punya potensi banjir,

Ø Terletak 1,5 Km sebelah timur dari ibukota Kecamatan Kapuas Timur

Ø Terletak sekitar 160 Km dari ibukota Palangka Raya dihitung dari jarak tempuh jalur darat.

9. Iklim

Ø Desa Anjir Serapat Barat pada umumnya termasuk daerah beriklim tropis dan lembab dengan temperatur suhu 21 – 23 0 C dan maksimal 36 0 C dan mempunyai suhu rata- rata 320C.

Ø Curah hujan terbanyak jatuh pada bulan Maret berkisar antara 232-604 mm / tahun . dan kemarau jatuh pada bulan Juli - Desember . Curah hujan boleh dikatakan cukup tinggi kadang bisa mencapai 1.468 mm / tahun.

10. Hidrologi

Ø Sumber mata air yaitu :

- Sungai kali Anjir

11. Sarana/Prasarana Umum

Ø Kantor POS GIRO : 1 Unit

Ø Kantor KUA : 1 Unit

Ø PLN : 1 Unit

12. Sarana dan Prasarana Pendidikan

Ø TK/PAUD : 4 Unit

Ø SD/Madrasah Swasta : 2 Unit

Ø SD/Madrasah Negri : 3 Unit

Ø Madrasah Aliyah Swasta : I UNIT

Ø Tenaga Guru : 102 Orang

13. Sarana Dan Prasarana Kesihatan

Ø POLINDES : 1 Unit

Ø Tenaga kesehatan : 2 Orang

Ø Kader Posyandu : 6 Orang

14. Tempat peribadatan

: 3 Buah Mesjid

: 16 Buah Mosholla

15. Potensi Wilayah yang Dimliki Terdiri dari :

a. Pertanian/ Perkebunan : Padi dan Karet

b. Perikanan :

c. Industri : Panggilingan Padi, Mebel. dll

d. Perdagangan : Toko bangunan / Sembako dll

e. Jasa : Fhotocopy, Tukang, Supir, dll

BAB III

VISI DAN MISA

  1. VISI DESA

Mewujudkan desa Anjir Serapat Barat Menjadi Desa yang lebih Maju , Cerdas Dengan Meningkatkan Perikonomian desa melalui pembangunan Infrastruktur Perdesaan Serta meningkatkan suber daya alam yang berbasis pertanian dan perkebunan

  1. MISI DESA

1. Pembangunan infrastruktur perdesaan dengan cara Pembangunan Jalan / gang serta rehabilitasi / pemeliharaan jalan dan jembatan , sehingga memperlancar arus transportasi yang bermanfaat dalam menunjang kegiatan ekonomi masyarakat

2. Meningkatkan Program program keagamaan

3. Bekerja sama dengan petugas penyuluh lapangan untuk meningkatkan hasil pertanian

4. Meningkatkan usaha pertanian dan Perkebunan

5. Meningkatkan dan mengelola pendapatan asli desa

6. Mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih melalui pelaksanaan Otonomi daerah.


Nilai - nilai yang melandasi :

  1. Sebagian besar warga Desa Anjir Serapat Barat adalah Petani dan buruh tani juga ada yang memelihara hewan ternak meski dalam skala kecil , biasanya hanya digunakan dalam Investasi jangka pindik

  2. Desa Anjir Serapat Barat adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensi dalam sestem pemerintahan di wilayah Desa Anjir Serapat Barat .

  3. Maju : adalah suatu kundisi kehidupan yang kreatif sehingga mampu memenuhi kebutuhanya sendiri .

  4. Cerdas : Dapat melakukan perubahan dalam segala hal dan mampu berinuvatif.

  5. Keimanan dan ketakwaan : Modal dasar dalam segala hal untuk mewujudkan program berlandaskan pada Agama .

  6. Pertanian :Bahwa sector pangan adalah hal utama dalam perekonomian , sehingga tidak akan terjadi rawan pangan di Desa Anjir Serapat Barat.

  7. Perkebunan : Adalah suatu kondisi untuk menghasilkan tambahan pendapatan untuk Desa Anjir serapat Barat .


PROGRAM DAN KEGIATAN KERJA 6 TAHUN

I. Bidang Infrastruktur

· Pengkerasan jalan usaha tani

- Handel Amit sepanjang 9 Km.

- Handel Pahlawan Sepanjang 9 Km

- Handel Ranting 7 Km.

· Rehabilitasi Jembatan penyebrangan Sungai

· Seminisasi jalan desa/ gang

· Rehabilitasi jembatan di Handel-Handel

· Pengadaan sarana air bersih

· Pengadaan sarana dan parasarana damkar

· Pengaspalan Jl. Handel Sederhana

· Pengadaan sarana air bersih ( sumur Bor 30 buah )

II. Bidang Pemerintahan

· Penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan Aparator Desa

· Insentif anggota BPD

· Insentif Ketua RT

· Pengadaan Meubelair Kantor desa

· Pengadaan Kompoter dan Printer

III. Bidang Kesehatan

· Pemberian Tambahan makanan dan Vitamin di Posyandu

· Pembuatan MCK Umum

· pelatihan kader Posyandu

· Pengadaan mobil Ambulance desa

IV. Bidang Pendidikan

· Pengadaan Gadung PAUD dan Meubelairnya

V. Bidang pertanian

· Pengadaan Hand Traktor Rotari 6 Buah

· pengadaan Gorong-gorong handel Sedrhana

· Pengadaan Obat-obatan Pertanian

· Pengadaan mesin pemotong rumput 6 Buah

· Pembuatan irigasi

- Handel Perwira

- Handil Sederhana

VI. Bidang pemuda , Sosil Budaya dan Agama

· Pelatihan Keterampilan

- Perbimgkilan

- menjahit

- dll’

· Perbaikan tempat ibadah

· Pembentukan BPK ( Badan Pengendali kebakaran )

VII. Bidang Ekonomi

· Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

· Pengadaan alat penumbuk purun

BAB IV

TUJUAN DAN SASARAN

A. Tujuan

  1. Terwujudnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kehidupan beragama

  2. Terbangunnya perekonomian daerah berbasis potensi lokal yang berdaya saing

  3. meningkatkan pembangunan sarana dan prasaran desa

  4. Termanfaatkannya dan terkelolanya sumber daya alam berbasis lingkungan hidup

  5. Terciptanya sistem pemerintahan yang baik dan demokratis

  6. Terciptanya masyarakat yang aman dan tenteram

B. Sasaran

  1. Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pengetahuan agama sehingga terwujud masyarakat yang berkerakter Agamis, berbudaya , barakhlak mulia , dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila .

  2. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana perekonomian desa , serta terbangun dan mantapnya jaringan Infrastruktur yang handal guna meningkatkan mobilitas perekonomian

  3. meningkatkan optimalisasi kesehatan masyarakat.

  4. Meningkatkan tarap pendidikan .

  5. Meningkatkan pembangunan ekonomi dengan mendorong semakin tumbuh dan berkembangnya pembangunan dibidang pertanian , Industeri, perdagangan dan periwisata

  6. mengupayakan pelestarian sumbar daya Alam untuk memanuhi kebutuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan sestem perekonomian

  7. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik ( good govermance ) berdasarkan demokratisasi transparansi , penegakan hukum berkeadilan , kesetaraan jender dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

BAB V

SATRATEGI PEMBANGUNAN DESA

  1. Arah kebijakan Pembangunan Desa

Kebijakan umum desa Anjir Serapat Barat Secara garis besar dapat ditempuh melalui 4 ( empat ) program pembangunan untuk tahun 2016 – 2021 Program Pembangunan tersebut akan dapat dicapai melalui beberapa tahapan dalam pembangunan dapat dilaksanakansecara ifektif dan efesian , maka perlu didukung dan komprihensef. Oleh karena itu arah kebijakan dari masing – masing tahapan dalam pembangunanditetapkan sebagai berikut :

1. Memperkuat Kelembagaan Desa

a. Optimalisasi kepengurusan kelembagaan desa yang ada

b. Preode Kepengurusan kelembagaan desa yang ada

c. Penempatan personel sesuai dengan keahliannya

d. Penjelasan tugas pokok dan pungsi kelembagaan desa

2. Menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang pertisifatif ,

transparan Kondesionel, Akuntebelitas, serta kesamaan hak dan kewajiban .

3. Mewujudkan Desa Anjir Serapat Barat yang aman, tenteram dan damai .

a. Menggalakkan system kamanan lingkungan ( SISKAMLING ).

b. Penanggulangan kerimenalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban .

c. Peningkatan hasil-hasil social kemasyarakatan dan menjaga keharmonisan antar peribadi, Antar kelompok dan antar RT.

d. Penyelesaian Permasalahan mengupayakan dengan sestem kekeluargaan .

4. Memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

a. Mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa Berbentuk Koperasi .

b. Mengupayakan penanaman modal usaha bagi golongan ekonomi lemah

c. Mengembangkan jiwa kewirausahaan .

d. Penggalian potensi desa dibidang ekonomi yang masih terpendam / belum berkembang.

e. Menggalakkan gerakan gotong royong demi untuk menumbuhkan kebersamaan sehingga tercipta kerukunan antar masyarakat yang pada akhirnya tercipta masyarakat yang bersatu.

  1. Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan Pembangunan Desa, pemerintah desa melaksanakan tahapan meliputi : Penyusunan RPJM Desa dan penyusunan RKP Desa. dalam perencanaan Pembangunan desa al

Program perencanaan pembangunan Desa Anjir Serapat Barat , dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

1. Pengambangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik.

2. Penyusunan dokomen RPJM Desa

3. Penyusunan Rancangan RKP Desa

4. Penyelenggaraan musrenbang Desa RPJM Desa Dan RKP Desa

Dalam hal perencanaan Desa Ajir Serapat Barat Yang menjadi Tolak ukur adalah desa menentukan tujuan dari perencanaan pembangunan desa agar segala yang akan dicapai dapat dilakukan dengan maksimal. Oleh karena itu, maka disusunlah perencanaan – perencanaan pembangunan desa Anjir Serapat Barat lebih terarah , terpadu, dan tepat sasaran .

  1. Strategi Pembangunan Desa

Untuk mewujudkan Visi yang didukung oleh Misi, maka pelaksanaan pembangunan Didesa Anjir Serapat Barat ditempuh dengan beberapa stratigi pembangunan desa sebagai berikut :

1. Strategi Penguatan Kelembagaan desa yang ada di Desa Anjir Serapat Barat yang diarahkan agar semua yang terlibat dalam kelembagaan desa yang ada dapat menjalankan tugas pokok dan pungsinya sesuai dengan peraturan yang ada.

2. Strategi pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan sumberdaya manusia mempunyai kepedulian untuk memajukan desa dilihat dari paktor pendidikan, ekonomi dan sosial budaya

3. Strategi Pembangunan Desa yang persitifatif yang diarahkan agar masyarakat benar- benar dapat berpertisipasi dalam setiap proses perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan dan mampu mengevaluasi pelaksanaan pembangunan .

Strategi Pembangunan Pertama dimaksudkan untuk menyiapkan sumber daya manusia di Desa yang terlibat langsung dalam pengurusan kelembagaan desa yang kuat diharapkan dalam penyusunan Rencana program kegiatan tidak asal asalan akan tetapi berdasarkan pada pokok – pokok pernasalahan yang dihadapi di desa mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.

Strategi Pembangunan kedua dimaksudkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan peleksanaan pembangunan di desa yang ditujukan untuk meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan di bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya ,

Strategi pembangunan ketiga dimaksud agar masyarakat baik perorangan maupun kelompok berpertisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik supaya kepentingan- kepentingannya ( Baik Perorangan maupun Kelompok ) dapat diakomodasi dalam pengembilan kebijakan publik.


BAB VI

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

  1. Arah pengelolaan pendapatan Desa

Pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Desa yang merupakan Hak desa dalam 1 ( Satu ) tahun Anggaran yang tidak perlu dibayar kembali.

Pendapatan desa Anjir Serapat Barat terdiri dari Transfir Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ).

Anggaran Pendapatan dan belanja desa ( APB Desa ) merupakan rencana pengelolaan kuangan tahunan pemerintah desa yang diserujui oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dalam pereturan desa . dalam hubungannya dengan RPJM Desa, APD Desa menjadi kometmen penyelenggaraan pemerintahan desa untuk mendanai stratigi pembangunan pada satuan program dan kegiatan selama kurun waktu 6 tahun.

Arah kebijakan keuangan desa yang diambil oleh Desa Anjir Serapat Barat mengandung makna :

1. Arah belanja APB Desa Anjir Serapat Barat Digunakan sepenuhnya untuk mendukungKebijakan dan prioritas stratigi jangka menengah 6 tahun :

2. Untuk menjamin ketersediaan dana , maka kebijakan pendapatan desa diarahkan untuk mendapatkan berbagai sumber pendapatan yang substansial dan dengan jumlah memadai

3. meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.

  1. Arah Pengelolaan Belanja Desa

Suatu arah pengelolaan belanja desa dimaksudkan untuk menjamin agar seluruh kegiatan stratigis dapat dibiayaai oleh APB Desa . Belanja Desa dilakukan seefiktif mungkin membiayai urusan penyelenggaraan pemerintahan dan prioritas pembangunan yang di Alokasikan sesuai dengan pormasi dalam program dan kegiatan .Belanja Desa diklasifikasikan menjadi belanja langsung dan tidak langsung.

  1. Arah pengelolaan Pembiayaan

Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran , yang perlu dibayar atau diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah dimaksudkan untuk menutup difisit dan atau memanfaatkan surflus anggaran .Penerimaan pembiayaan antara lain berasal dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya, penjualan kekayaan desa dan pinjaman , sedang pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal desa, pembentukan dana cadangan dan pembayaran pinjaman.

  1. Kebijakan umum Anggaran

Menurut Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan desa bahwa keuangan desa harus dikelola dengan transparan, akontebel , pertisipatif , tertib dan disiplin anggaran .

Mengacu pada peraturan tersebut , maka semua penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APB Desa , dan selanjutnya APB Desa tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah desa dalam pengelolaan penerimaan dan pengeluaran desa yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kemempuan keuangan desa.oleh karena itu prinsif pengelolaan ini akan

tercermin pada proses penyusunan anggaran desa , struktur pendapatan dan struktur belanja desa.

BAB VII

KEBIJAKAN UMUM

Untuk mempermudah pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun 6 tahun ( 2016 – 2021 ) serta upaya sinkrunisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapus Dengan Pemerintah Desa Anjir Serapat Barat dibagi menjadi dua tahapan Pembangunan, yaitu tahap perwujudan masyarakat Desa Anjir Serapat Barat yang lebih sejahtera lahir dan batin( 2016 – 2019 ) dan tahap peningkatan pelayanan publik ( 2020 – 2021 )

A. Tahapan perwujudan masyarakat

Anjir Serapat Barat yang lebih sejahtera tahap ini merupakan peningkatan Kemampuan masyarakat Desa Anjir Serapat Barat dalam upaya memiliki daya saing serta kesiapan pengelolaan hasil hasil produksi pertanian dan sumber daya alam kebijakan prioritas pembangunan pada tahap perwujudan masyarakat Anjir Serapat Barat yang lebuh sejehtera.

1. Penguatan pengelolaan potensi ekonomi lokal.

2. Penguatan keterampilan dan kewirausahaan

3. Peningkatan kualitas pelayanan publik

4. Peningkatan pemerataan pembangunan

5. peningkatan derajad kesehatan masyarakat

6. Peningkatan kerukunan antar umat beragama

7. peningkatan program pro rakyat

8. Peningkatan kesadaran umum

9. peningkatan kesadaran berdemokrasi dan ber politik

B. Tahapan kelanjutan Peningkatan Pelayanan Publik

Tahap ini merupakan kelanjutan kualitas pelayanan publik, Program-program yang telah disusun dengan Visi dan Misi pembangunan jangka menengah Desa Anjir Serapat Barat tahun 2016 – 2021. Serta percepatan peningkatan sumber daya manusia . Kebijakan prioritas pembangunan pada tahap ini adalah sebagai berikut

1. Reformasi birokrasi.

2. Peningkatan jalan potensial peningkatan ekonomi.

3. Peningkatan potensi ekonomi lokal.

4. Peningkatan pelayanan kesehatan.

5. Peningkatan pendidikan terjangkau

6. Peningkatan pemerataan pembangunan kepentingan umum .

7. Penyediaan disteribusi barang dan jasa .

8. Peningkatan pengelolaan sunber daya alam .

9. Mempermudah perizinan dan memfasilitasi Invistor dibidang Industri. perdagangan dan periwisata yang terkait dengan produksi pertanian .

BAB VIII

PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

Program Pembangunan Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas dirumuskan secara komprehinsef dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan dirumuskan menurut acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah yang mengkaitkan pada Misi pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 2016 – 2021, sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

a. Penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa

b. Operasional pemerintahan Desa Tunjangan dan Operasional BPD

c. Insentef RT

d. Rehab Kantor Desa

e. Pengadaan mobeler kantor desa

f. pendataan Desa

  1. Bidang Pelaksanaan Pembagunan Desa

a. Pembangunan dan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa antara lain :

1. Jalan pemukiman

2. Jalan desa antara pemukiman ke wilayah pertanian

3. Lingkungan pemukiman masyarakat desa

4. Infrastruktur sesuai dengan kondisi desa

b. Pembangun an , pemenfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain :

1. Air bersih berskala desa

2. sanitasi lingkungan

3. Pelayanan kesehatan desa seperti Posyandu

4. Sarana dan prasarana kesehatan desa sesuai kundisi desa.

5. Pengadaan mobil Ambulance

c. Pembangunan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan antara lain :

1. Taman bacaan Masyarakat

2. Pendidikan anak usia dini

3. Sarana dan prasaran pendidikan lainnya sesuai dengan kondisi desa

d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan pemanfaatan , dan pemeliharaan saraana dan prasarana ekonomi desa antara lain :

1. Pembentukan dan pembangunan BUM DESA

2. Lumbung Desa

3. Pembukaan lahan pertanian

4. pengadaan sarana dan prasarana Damkar

e. Pelestarian Lingkungan Hidup

1. antara lain : pembersihan saluran Handel

2. Kegiatan lainnya sesuai dengan kondisi desa

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakat Desa

a. Pembinaan Lembaga kemasyarakatan b. penyelenggaraan keamanan dan ketertiban

c. Pembinaan Kerukunan Umat beragama

d. Insentif Kepala Handel

e. Insentif Perpustakaan

f. Insentif linmas

g. Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa

4 Bidang Pemberdayaan masyarakat

a. Pelatihan teknologi Tepat guna

b. pendidikan , pelatihan , penyuluhan dan bimbingan teknis kepala desa ,perangkat desa .BPD, RT Kelompok Perempuan dll.

c. Kelompok lainnya sesuai kondisi desa

5. Bidang tak terduka

a. Wabah penyakit

b. bancaana alam

kegiatan masing- masing bidang selama enam tahun kedepan dapat dilihat pada matrix Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Anjir Serapat Barat terlampir

BAB IX

PENUTUP

Dengan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( 2016 – 2021 ) Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan kapuas Timur Kami mengharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Anjir Serapat Barat di preode selanjutnya akan lebih optimal dengan tetap berpegang teguh pada tujuan, azas, frinsip dan mekenisme penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang ada .

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Des ) tahun 2016 – 2021 Desa Anjir Serapat Barat merupakan penjabaran Visi dan Misi serta Rencana Program Kepala DEsa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur hasil pemilihan secara langsung, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) Tahun 2016 – 2021 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur selanjutnyan menjadi bagian untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana kerja tahunan pemerintahan Desa Anjir Serapat Barat dalam pengelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan.

Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) Tahun 2016 – 2021 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur ini diharapkan adanya peningkatan dalam pemberdayaan dan pembelajaran masyarakat dan kelembagaan serta aparator khususnya ditingkat desa dalam melaksanakan program pembangunan secara Demokratis dan trasparan .

Selain itu diharapkan pula adanya peran serta secara aktif dari masyarakat dan dibibaskannya merika untuk memutuskan pilihan kegiatan sehingga masyarakat merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan pelestarian.

Demikian program-program yang kami rencanakan. Semoga Allah memberikan Ridho sehingga semua program bisa terialisasi sesuai dengan penyusunan dan perencanaan.

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr, wb

Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat karunia-Nya sehingga Kami dapat melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Des ) Tahun 2016- 2021 Desa Anjir Serapat Barat .

Dalam penyusunan sebuah buku dokumen RPJM-Des ini banyak pihak , lembaga dan masyarakat berpartisipasi, mulai dari musyawarah ketua rukun tetangga, ketingkat Desa sampai ke tim penyusun, aparat Desa, BPD, KPMD, Ketua rukun tetangga, LPM, TP-PKKDesa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda karang taruna, Kelompok tani, Gapoktan, Kelompok yasinan (Laki-dan perempuan ), kelompok simpan pinjam para ibu rumah tangga serta seluruh warga Desa Anjir Serapat Barat yang telah bekerja keras dan bekerja sama dalam penyelesaian sebuah buku dokumen ini kami atas nama pemerintah Desa Anjir Serapat Barat mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta terlibat , diantaranya :

  1. Bapak Samat Kapuas Timur selaku Pembina dalam penyusunan dokumen ini

  2. Bapak Sekcam kecamatan Kapuas Timur selaku pembimbing.

  3. Bapak PJOK kecamatan Kapuas Timur Sebagai pendamping.

  4. Bapak fasilitatur Masyarakat ( PM ) kecamatan Kapuas Timur Selaku pendamping teknes.

  5. Bapak Ketua BPD Anjir Serapat Barat.

  6. Serta semun pihak dan lembaga yang terlibat dalam penyusunan ini.

Bila pengguna dan para pembaca sebuah buku dokumen RPJM-Desa ini masih banyak kekurangan dan kami mengharapkan masukan yang sipatnya membangun demi kesempurnaan karya kami ini.

Anjir Serapat Barat, Maret 2016

Kepala Desa Anjir Serapat Barat

ABDURAHMAN

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Dasar Hukum

C. Pengertian Rpjm-Desa

D. Maksud Dan Tujuan Penysunan Rpjm-Desa

E. Hubungan Rpjm-Desa Dengan Dokumen Lainnya

F. Sestematika Penyusunan Rpjm- Desa

BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

BAB III VISI DAN MISI

1. Visi Desa

2. Misi Desa

BAB IV TUJUAN DAN SASARAN

A. Tujuan

B. Sasaran


BAB V SATRATEGI PEMBANGUNAN DESA

A. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

B. Perencanaan Pembangunan Desa

C. Stratigi pembangunan Desa

BAB VI ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

A. Arah pengelolaan Pendapatan Desa

B. Arah pengelolaan Belanja Desa

C. Arah Pengelolaan Belanja Desa

D. Kebijakan Umum Anggaran

BAB VII KEBIJAKAN UMUM

A. Tahapan Perwujudan Masyarakat

B. Tahapan Peningkatan Pelayanan Publik

BAB VIII PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

2. Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa

3. Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa

4. Bidang pemberdayaan Masyarakat

5. Bidang Tak Terduga

BAB IX PENUTUP

Lampiran – lampiran



Tim Penyusun RPJM Desa Anjir Serapat Barat


7. Laporan Kegiatan - BA.PKD (Lamp.Pengganti Form. Hal 16 Permendagri 114).docx