Visi
Menjadi Program Studi S-1 Perpajakan yang berkualitas dengan pengembangan inovasi Perpajakan berbasis digital melalui penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ).
Misi
Menyelenggarakan pendidikan S-1 Perpajakan bagi masyarakat melalui PTTJJ.
Menyelenggarakan penelitian dan mendiseminasikan hasil penelitian bidang perpajakan.
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di bidang Perpajakan yang inklusif.
Mengembangkan inovasi perpajakan berbasis teknologi dan informasi dengan pendekatan multidisipliner.
Tujuan
Menyelenggarakan pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh di bidang Perpajakan yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat di Indonesia.
Menghasilkan karya ilmiah dan inovasi di bidang perpajakan berbasis riset.
Menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang berkontribusi terhadap peningkatan kesadaran Perpajakan dalam menunjang pembangunan nasional.
Menghasilkan sarjana Perpajakan yang berkualitas, profesional, memiliki integritas, dan memiliki daya saing tinggi
Terjalinnya kerja sama yang efektif dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengembangan penelitian dan pengabdian pada masyarakat di bidang perpajakan.
Profil Lulusan
PS S-1 Perpajakan Fakultas Hukum Ilmu Sosial Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka menghasilkan sarjana Perpajakan yang memiliki kemampuan untuk menjadi profil lulusan sebagai berikut:
Analis Pajak
Lulusan yang memiliki kemampuan profesional dan bertanggung jawab dalam mengevaluasi, menganalisis, dan menilai aspek-aspek pajak suatu entitas atau individu secara efektif dan efisien.
Konsultan Pajak
Lulusan yang memiliki kemampuan profesional dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan konsultasi berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku pada suatu instansi atau individu dengan kemampuan interpersonal yang memadai.
Spesialis Pajak
Lulusan yang memiliki latar belakang yang beragam dan bertanggung jawab untuk mengelola, melaksanakan seluruh kewajiban pajak dan kepatuhan perpajakan dalam suatu instansi.
Pendidik Perpajakan
Lulusan yang memiliki kemampuan profesional dan bertanggung jawab dalam memberikan sosialisasi, diseminasi, pengajaran, pelatihan, penelitian untuk masyarakat berdasarkan pengetahuan yang mendalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Administrator Perpajakan
Lulusan yang memiliki kemampuan profesional dan bertanggung jawab atas administrasi pajak pada instansi pemerintah pusat dan daerah, atau intansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.