Petunjuk Penyusunan Program dan Rencana Kegiatan DAK Fisik Bidang Sanitasi 2026
Format SPTJM, SPTJM harus ditanda tangani oleh Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten / Kota disertakan dengan Materai
Komitmen kepada daerah dalam memenuhi Readiness Criteria, pembinaan kepada penyelenggara sarana prasarana persampahan, penyesuaian tarif/pemberian subsidi, serta pemicuan perubahan perilaku masyarakat.
Rencana bisnis pengelolaan TPS3R, mulai dari profil kegiatan sampai dengan upaya pelaksanaan paska konstruksi
Format surat pernyataan kesiapan melaksanakan, mengelola, serta mendukung terlaksananya kegiatan DAK Fisik Bidang Sanitasi yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa disertai dengan Materai
Daftar Calon Penerima Manfaat yang telah setuju untuk menerima pelayanan dan iuran rutin bulanan oleh masing-masisng rumah tangga untuk pelaksanaan TPS 3R
Surat pernyataan dukungan dalam melaksanakan dan mengelola kegiatan TPS 3R serta kesiapan dalam menganggarkan biaya operasional dan pemeliharaan TPS 3R
Bukti Legalitas Lahan untuk TPS3R berupa Sertifikat/Akta Jual Beli Lahan apabila milik pemerintah dan Akta Jual Beli/Hibah untuk kegiatan Pembangunan TPS3R apabila lahan semula milik masyarakat/pribadi
Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Pemeliharan dan Pemanfaat (KPP)
Perhitungan terkait kebutuhan dalam melakukan rehabilitasi atau peningkatan TPS 3R eksisting yang akan dilaksanakan
Gambar teknik eksisting TPS 3R terbangun
Gambar DED dengan ketentuan:
DED yang disampaikan wajib sudah disahkan / ditanda tangan oleh perwakilan pemerintah daerah
Luas lahan yang diperlukan 200 m3 untuk keperluan lahan pengomposan, kantor pengendalian dan gudang penyimpanan
Bangunan utama / hanggar memuat
Area Penerimaan/Dropping Area
Area Pemilahan/Separasi
Area Pencacahan dengan mesin pencacah
Area Komposting dengan metode yang dipilih
Area Pematangan Kompos/Angin
Mempunyai Gudang Kompos dan Lapak serta tempat Residu
Mempunyai minimum kantor
Mempunyai sarana air bersih dan sanitasi
Bangunan utama /hanggar menggunakan struktur baja
Contoh DED untuk TPS3R
RAB untuk kegiatan swakelola berbasis masyarakat untuk TPS 3R, dengan ketentuan:
RAB yang disampaikan wajib sudah disahkan / ditanda tangan oleh perwakilan pemerintah daerah.
Dalam RAB untuk material dan upah dipisah, dengan ketentuan:
Upah maksimal 25%.
Material (bahan dan Alat) minimal 47%.
Biaya Operasional (BOP) maksimal 5%.
Biaya Operasional Awam maksimal 3%
Mengunakan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Kementerian PU (dengan mencantumkan kode analisanya) dan melampirkan AHSP pada detail RAB.
Mengunakan harga satuan material dan upah didasarkan Standar Harga Satuan (SSH) daerah atau Harga Satuan Setempat.
Template RAB untuk kegiatan swakelola berbasis masyarakat
Contoh RAB untuk kegiatan swakelola berbasis masyarakat