Petunjuk Penyusunan Program dan Rencana Kegiatan DAK Fisik Bidang Sanitasi 2026
Lokasi prioritas ditentukan berdasarkan tema nasional dan readiness criteria yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian PU.
Untuk DAK Fisik Bidang Sanitasi, salah satu syarat utama penetapan lokpri adalah bahwa daerah memiliki atau sedang membangun IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) dan masuk kategori prevalensi stunting di atas 25%.
Bisa. Namun perlu diperhatikan bahwa:
Kegiatan penunjang non-tematik tidak wajib diambil dari DAK,
Tetapi apabila tidak menggunakan alokasi DAK untuk kegiatan penunjang, maka APBD wajib mengalokasikan kegiatan penunjang minimal sebagai berikut:
Jasa pendamping/fasilitator non-ASN untuk kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola.
Jasa konsultan pengawas untuk kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara kontraktual (melalui penyedia).
Penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah untuk peningkatan kapasitas tenaga fasilitator, KSM, atau kelompok masyarakat.
Jadi, jika Pemda hanya menggunakan DAK untuk dua kegiatan penunjang (misalnya jasa pendamping dan rapat koordinasi), APBD tetap perlu mengalokasikan kegiatan jasa konsultan pengawas bila terdapat kegiatan dengan skema kontraktual.
Silakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bappeda setempat untuk melakukan pengusulan kegiatan pada aplikasi Krisna. Proses pengusulan DAK dilakukan secara terintegrasi melalui Bappeda sebagai koordinator perencanaan daerah.
Tidak bisa. Pemerintah daerah yang tidak termasuk dalam daftar Lokasi Prioritas (Lokpri) tidak dapat mengusulkan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Sanitasi pada tahun berjalan.
Pengadaan tangki septik dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu fabrikasi maupun konvensional, sesuai dengan kebutuhan daerah dan kesesuaian teknis yang ditetapkan dalam panduan teknis DAK Fisik Sanitasi. Pemda diharapkan menyesuaikan spesifikasi dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian PU agar mutu dan keberlanjutan layanan tetap terjamin.