Q : Bagaimana uraian SPM Kontrak Termin Terakhir dengan masih menyisakan sisa hari dikarenakan anggaran tidak cukup. Nomor apa yg dipakai dalam uraian SPM? BAP atau BAST?
A : Yang dimaksud mungkin BAST dan BAPP ya? untuk penggunaan dasar penggunaan BAST dilakukan setelah barang atau pekerjaan selesai dilaksanakan atau digunakan dalam uraian SPM pembayaran termin terakhir suatu kontrak, adapun BAPP itu digunakan sebagai dasar penyelesaian pekerjaan per termin.
Atas dasar tersebut maka yang dicantumkan dalam uraian adalah BAST.
Q : Apa akun yang digunakan dalam pengembalian sisa dana UP/TUP?
A : Penyetoran UP dan TUP dapat dilakukan melalui Aplikasi SIMPONI, Untuk akun yang digunakan adalah sebagai berikut :
Sumber Dana Rupiah Murni:
- Akun 815111 untuk Pengembalian/ Setoran UP RM
- Akun 815511 untuk Pengembalian/ Setoran TUP RM
Sumber Dana PNBP (Swadana):
- Akun 815113 untuk Pengembalian/ Setoran UP PNBP
- Akun 815513 untuk Pengembalian/ Setoran TUP PNBP
Q : Terdapat pegawai baru pada satker, bagaimana cara mendaftarkan data suppliernya?
A : untuk data supplier type 3 pegawai (PNS dan PPPK) didaftarkan pada aplikasi SAKTI melalui 2 mekanisme yaitu import data dari aplikasi gaji web dan melalui import adk csv (jika akan menambahkan supplier type 3 pegawai yang berbeda data rekening gaji). Langkah-langkah import data pegawai dari gaji web ke SAKTI sebagai berikut:
log in user SAKTI opr komitmen;
pilih menu komitmen > import > import gaji web;
sesuaikan pilihan kode anak satker, bulan dan tahun, kemudian klik import data pegawai. pastikan muncul pop up berhasil;
selanjutnya, pilih menu komitmen > ruh > ruh supplier. pilih supplier satker type 3 pegawai. klik tambah/rekam, maka akan muncul data pegawai yang berhasil terimport. lanjutkan dan simpan.
log in user SAKTI PPK;
pilih menu komitmen > adk > adk interkoneksi supplier. OTP supplier type 3 pegawai