PERUBAHAN/PERGANTIAN PEJABAT PERBENDAHARAAN (KPA/PPK/PPSPM/BENDAHARA)
Kepala satuan kerja menyampaikan perubahan/pergantian pejabat perbendaharan ke KPPN dilampiri dokumen sebagai berikut:
SK pengelola keuangan satuan kerja beserta spesimen;
SK penunjukan pengguna aplikasi SAKTI dan form pendaftaran user SAKTI; dan
Pendaftaran aktivasi OTP SAKTI.
Dokumen kelengkapan dikirimkan melalui Hai CSO di OM SPAN
download lampiran dokumen pendaftaran user SAKTI Format dan BlankoÂ
PENDAFTARAN USER SAKTI
1. Dokumen kelengkapan kirim email kppnamlapura@kemenkeu.go.id
-SK Pengelola Keuangan
2. Dokumen kelengkapan kirim ke Hai CSO di OM SPAN
- SK SAKTI;
- form pendaftaran user SAKTI
CARA AKTIVASI OTP KPA
Aktivasi OTP dilakukan dengan cara pejabat yang memiliki user KPA datang ke KPPN dan menyampaikan formulir aktivasi OTP serta menyampaikan 6 kode unik OTP ke petugas CSO KPPN. adapun tahapan pada aplikasi SAKTI sebagai berikut:
log in ke user KPA;
masuk ke menu administrasi > Pengguna > Pejabat Perbendaharaan.
klik nama pejabat KPA, pada bagian kanan bawah akan muncul tombol "request OTP" kemudian klik;
OTP akan dikirimkan ke no.HP KPA, sampaikan 6 digit kode OTP tersebut ke petugas CSO KPPN.
CARA AKTIVASI OTP PPK atau PPSPM
Aktivasi OTP dilakukan dengan cara pejabat yang memiliki user PPK/PPSPM datang ke KPPN dan menyampaikan formulir aktivasi OTP serta menyampaikan 6 kode unik OTP ke petugas CSO KPPN. adapun tahapan pada aplikasi SAKTI sebagai berikut:
Verifikasi no.HP user;
log in ke user SAKTI PPK/PPSPM;
masuk ke menu administrasi > Pengguna > Pejabat Perbendaharaan.
klik nama pejabat PPK/PPSPM, pada bagian kanan bawah akan muncul tombol "verifikasi no.HP" kemudian klik;
OTP akan dikirimkan ke no.HP PPK/PPSPM, masukan 6 digit kode OTP ke tampilan yang ada di SAKTI.
Verifikasi Pejabat;
log in ke user SAKTI KPA;
masuk ke menu administrasi > Pengguna > Pejabat Perbendaharaan.
klik nama pejabat PPK/PPSPM, pada bagian kanan bawah akan muncul tombol "kirim data" kemudian klik;
OTP akan dikirimkan ke no.HP KPA, masukan 6 digit kode OTP ke tampilan yang ada di SAKTI
Aktivasi OTP PPK/PPSPM
og in ke user SAKTI PPK/PPSPM
masuk ke menu administrasi > Pengguna > Pejabat Perbendaharaan.
klik nama pejabat PPK/PPSPM, pada bagian kanan bawah akan muncul tombol "request OTP" kemudian klik;
OTP akan dikirimkan ke no.HP PPK/PPSPM, sampaikan 6 digit kode OTP tersebut ke petugas CSO KPPN.
OTP SAKTI Terblokir
OTP (one time password) SAKTI terblokir terjadi karena adanya kesalahan 3x dalam menginput data OTP SAKTI, terkait ini pengguna/user yang OTPnya terblokir melakukan permohonan buka blokir OTP ke KPPN dengan menyampaikan form permohonan pengaktifan kembali OTP SAKTI yang diperoleh melalui aplikasi SAKTI pada menu administrasi > umum > jabatan > pejabat. klik nama pejabat KPA/PPK/PPSPM, pada bagian kiri bawah akan muncul tombol "download" kemudian klik form permohonan pengaktifan kembali OTP.
Form tersebut dikirim melalui Hai CSO di OM SPAN
LUPA PASSWORD USER SAKTI
Jika pengguna/user SAKTI lupa akan password SAKTI, maka bisa mengajukan permohonan reset ke KPPN dengan menyampaikan nama/nip/kode satker/nama user melalui Hai CSO pada OM SPAN
LUPA PASSWORD USER DIGIT KEMENKEU
Jika pengguna/user SAKTI lupa akan password DIGIT KEMENKEU, maka bisa melakukan reset password secara mandiri pada halaman https://digit.kemenkeu.go.id/login#reset dengan mengisikan NI{ dan email yang didaftarkan. setelahnya sistem akan mengirimkan password sementara melalui inbox email.
PENDAFTARAN USER DIGIT
Pendaftaran user Digit dilakukan secara mandiri melalui laman https://digit.kemenkeu.go.id/oauth2/registrasi
BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT KOMPETENSI PPK DAN PPSPM
Sesuai PMK No. 211/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN, perolehan sertifikat kompetensi PPK dan PPSPM dilakukan melalui aplikasi simaspaten (https://simaspaten.kemenkeu.go.id). adapun tata cara dan jadwal perolehan sertifikat kompetensi PPK dan PPSPM disampaikan melalaui Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan DJPb.