Berikut bagaimana alur proses bisnis pemesanan melalui Digipay Satu:
Pejabat Pengadaan (PBJ) - Satuan Kerja memilih produk barang/jasa melalui Digipay Satu, memasukkan ke dalam keranjang belanja, dan melakukan negosiasi harga dengan Vendor. Dalam proses yang sama, vendor menerima notifikasi negosiasi produk pilihan Pejabat Pengadaan (PBJ) - Satuan Kerja, apakah menyetujui/ menolak harga yang dinegosiasikan.
Apabila harga ditolak, proses negosiasi akan berulang. Apabila harga disetujui, Pejabat Pengadaan (PBJ) - Satuan Kerja melakukan check out produk dan meneruskan belanja kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) - Satuan Kerja.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) - Satuan Kerja kemudian melakukan verifikasi, menguji kebenaran data pesanan dari Pejabat Pengadaan (PBJ) - Satuan Kerja, termasuk jumlah, harga, lokasi dan lain sebagainya, untuk selanjutnya disetujui apabila telah sesuai.
Vendor kemudian menerima notifikasi pemesanan barang dari Satuan Kerja dan mulai menyiapkan pesanan.
Vendor mengirimkan barang kepada alamat yang telah diinput Satuan Kerja pada platform Digipay Satu
PBJ/PPK/Bendahara - Satuan Kerja, melakukan pengecekan barang yang telah dikirim Vendor, apakah telah sesuai dengan pesanan dan sampai dengan kondisi yang baik. Apabila telah sesuai, akan dilakukan proses approve/persetujuan terima barang dan kemudian diteruskan ke Bendahara - Satuan Kerja untuk dilakukan pembayaran menggunakan CMS Virtual Account atau Pejabat Pengadaan (PBJ) - Satuan Kerja untuk pembayaran menggunakan KKP.
Selanjutnya pembayaran baik melalui CMS Virtual Account maupun KKP akan diteruskan ke DOKU untuk merekonsiliasi dana dan melakukan penyelesaian pembayaran ke rekening Vendor, dengan maksimal HK + 1 untuk CMS Virtual Account dan HK +3 untuk KKP
Vendor menerima pembayaran atas barang/jasa yang telah dikirim.
Integrasi Sistem Digital Payment