Digipay Satu adalah aplikasi terintegrasi yang menggantikan digipay sebelumnya, yaitu digipay002 (BRI), digipay008 (Mandiri) dan digipay009 (BRI).
Digipay Satu merupakan market place pemerintah yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bersama Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk digunakan satuan kerja dalam melakukan belanja online dengan metode pembayaran CMS (Cash Management System) atau KKP (Kartu Kredit Pemerintah). Ekosistem Digipay Satu terbentuk dari satuan kerja pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan Vendor/Toko/Warung (UMKM).
Dasar hukum penggunaan Digipay Satu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Pengguna Digipay Satu terdiri dari:
Digipay Satu memberikan manfaat dari sisi:
Satuan Kerja
a. Mitigasi terhadap pembayaran, yang hanya boleh dilakukan setelah barang/jasa diterima
b. Perhitungan pajak secara otomatis
c. Pengecekan pagu belanja dan pembebanan akun
d. Peningkatan efisiensi atas sistem yang telah terintegrasi
e. Identifikasi TKDN dalam suatu produk
Vendor (UMKM)
a. Kemudahan registerasi
b. Kepastian pembayaran (schedule payment)
c. Vendor bebas pungutan biaya
d. Bank lending facility (pinjaman dari bank) bagi vendor potensial
e. Perluasan peluang pasar
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
a. Manajemen likuiditas dan perencanaan kas yang efektif dan efisien
b. Pengembangan belanja negara sebagai transformasi digital
c. Digital Analytics