A. Tugas dan Tanggung Jawab User Digipay Satker
Berikut tugas dan tanggung jawab setiap role pengguna Digipay Satu yang digunakan oleh satuan kerja:
Admin Satker: mendaftarkan dan melakukan verifikasi terhadap permohonan hak akses user Pejabat Pembuat Komitmen, Pengadaan Barang/Jasa, Bendahara, dan Pemesan - Staf pengadaan masing-masing satker.
Pemesan - Staf Pengadaan (opsional): Memesan barang (bisa dilakukan juga oleh PBJ)
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ): Memesan barang, melakukan negosiasi belanja, dan Membayar pesanan yang telah dikirim oleh Vendor dengan metode pembayaran Kartu Kredit Pemerintah
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Melakukan verifikasi atas kebenaran data pesanan yang diajukan PBJ/pemesan
Bendahara: Membayar pesanan yang telah dikirim oleh Vendor dengan metode pembayaran CMS
Seluruh role pengguna Digipay Satu dapat memonitoring dan melakukan proses persetujuan terima barang sebelum dilakukan pembayaran oleh Bendahara.
B. Pendaftaran Admin Satker
Untuk dapat belanja menggunakan Digipay Satu, satuan kerja kementerian/lembaga perlu melakukan permohonan hak akses admin satker Digipay Satu kepada KPPN mitra persepsi. Adapun tugas dari admin satker adalah untuk mendaftarkan dan menatausahan user-user satuan kerja yang terdiri dari PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Pemesan (opsional), dan Vendor.
Berikut adalah langkah-langkah permohonan hak akses:
Satuan kerja menunjuk operator yang akan bertugas sebagai admin satker
Admin satker yang ditunjuk kemudian melakukan proses registrasi pada Digit. Apabila admin satker telah memiliki akun Digit sebelumnya, dapat melanjutkan ke langkah berikutnya. Atau apabila terdapat permasalahan dalam mengakses akun Digit seperti lupa password dapat terlebih dahulu ke bagian C "Lupa Password User Digit" di bawah ini.
Admin satker kemudian diarahkan untuk dapat membuka Digipay Satu dengan login menggunakan akun Digit dan melakukan permohonan hak akses dengan terlebih dahulu menyiapkan surat yang telah ditandatangani oleh pimpinan sesuai dengan format yang dapat diakses disini.
Cara permohonan hak akses adalah dengan mengklik icon akun saya (seperti gambar di bawah ini) - kemudian klik "profil pengguna" - lalu pada bagian navigasi pilih "permohonan hak akses" dan mengisi secara lengkap sesuai dengan dokumen yang diajukan. Perlu diperhatikan untuk kode PPK dapat diisikan "00"
5. KPPN kemudian akan menindaklanjuti permohonan hak akses satuan kerja maksimal 5 hari kerja sejak disampaikan permohonan.
6. Untuk juknis lebih lengkapnya satker dapat mengunduh disini
C. Lupa Password User Digit
Cara 1: Melakukan reset mandiri dengan menggunakan pilihan "Lupa Password". Admin perlu memasukkan NIK/NIP username serta e-mail yang didaftarkan, dan kemudian dapat melanjutkan proses reset.
Cara 2: Melakukan reset mandiri dengan memanfaatkan layanan WA-Bot milik HAI DJPb melalui nomor WA wa.me/6287877114090. Adapun layanan melalui WA yang dapat dilakukan satker adalah mengecek status user Digit, mengecek email user Digit, dan aktivasi/ reset/buka blokir Digit. Apabila masih belum berhasil dapat lanjut ke cara 3.
Cara 3: Mengirimkan e-mail kepada Hai DJPb pusat dengan format sebagai berikut:
Tujuan Email: hai.djpb@kemenkeu.go.id
Judul/subject: Permohonan Reset Password Akun Digit Kemenkeu
Isi email:
Yth. Tim Hai DJPb
Perkenalkan saya (menyebutkan nama) dari kode satker (menyebutkan kode satker) atas nama satker (menyebutkan nama satker) Dimohon bantuannya untuk dapat dilakukan reset password akun DIGIT kemenkeu pada pengguna berikut.
Nama :
NIP :
Kode Satker :
Email :
Demikian kami sampaikan, terima kasih.
Harap dapat menuggu balasan email dari Hai DJPb hingga proses reset password selesai.
D. Juknis Digipay Satu