Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kata pengamen sebagai seseorang yang melakukan kegiatan mengamen. Kegiatan mengamen juga tercantum di dalam KBBI, yang didefinisikan sebagai kegiatan bernyanyi, memainkan musik, dan kegiatan lain-lainnnya yang dilakukan secara berkeliling dan bertujuan untuk mencari nafkah.
Di kota-kota besar Indonesia, terutama di jalanan-jalanan besar, keberadaan pengamen-pengamen telah menjadi sesuatu yang lazim. Walaupun hal tersebut serta karakteristik pengamen yang dapat dipandang sebagai innocuous, sebagian besar masyarakat Indonesia memandang pengamen dengan konotasi negatif. Keberadaan mereka seringkali dianggap sebagai mengganggu dan mengurangi kondusivitas situasi masyarakat. Di samping itu, pengamen-pengamen juga terkadang tertangkap melakukan tindakan kriminal yang membuat citra pengamen semakin buruk di kalangan masyarakat umum. Namun, hal ini bukan berarti bahwa pandangan pengamen di mata masyarakat selalu berkonotasi negatif. Terdapat juga sebagian masyarakat yang merasa terhiburkan dengan kehadiran mereka.
Prospek lokasi dari pemberdayaan ini berpusat pada wilayah Kota Tua di Jakarta Barat. Lokasi ini dipilih sebab banyaknya wisatawan yang mengunjungi wilayah tersebut dan alhasil menjadi prospek yang kuat bagi pengamen-pengamen untuk dapat dimanfaatkan dalam melaksanakan kegiatan mengamennya.
Tentunya, prospek lokasi ini tidak mendiktekan tujuan akhir dari program pemberdayaan ini. Program ini menargetkan untuk dapat memberdayakan dan menyejahterakan pengamen-pengamen di seluruh pelosok Indonesia.
Tugas ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan ujian praktik mata pelajaran Sosiologi.
Guru Pengampu: Mr. Iran Sutiawan, M. Pd.