Garis kemiskinan merupakan representasi dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan yang setara dengan 2100 kilokalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan. Garis kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan non Makanan (GKNM). Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Garis kemiskinan non makanan adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.
Persentase penduduk miskin adalah persentase penduduk yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar (hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan) secara layak dan mandiri; atau persentase penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita sebulan di bawah garis kemiskinan.
Indeks kedalaman kemiskinan (Poverty Gap Index – P1) merupakan ukuran ratarata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin kecil nilai indeks kedalaman kemiskinan mengindikasikan bahwa rata- rata pengeluaran penduduk miskin cenderung semakin mendekati garis kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran penduduk miskin juga semakin menyempit. Sedangkan indeks keparahan kemiskinan (Poverty Severity Index – P2) memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
Kemiskinan ekstrem adalah suatu kondisi ketika masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, sanitasi layak, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. Definisi kemiskinan ekstrem yang digunakan BPS mengacu pada definisi kemiskinan ekstrem yang disampaikan oleh Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.