Surat Permohonan Pribadi yang di tujukan ke Bupati Brebes (wajib mencantumkan nomor handphone (HP));
SK CPNS & SK PNS;
Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
Surat Keputusan Jabatan terakhir;
Daftar Riwayat Hidup;
KTP;
Kartu Pegawai;
Ijazah Terakhir;
Analisis Jabatan dan Analisis Beban kerja dari jabatan yang akan di mutasi dari instansi asal dan instansi penerima;
Surat Pernyataan TIDAK SEDANG MENJALANI TUGAS BELAJAR atau IKATAN DINAS yang dibuat oleh PPK atau Kepala Pengelola Kepegawaian (BKD/BKPP/BKPSDMD) instansi Asal;
Surat Keterangan BEBAS TEMUAN yang diterbitkan INSPEKTORAT daerah PNS asal;
Surat Pernyataan TIDAK SEDANG DALAM PROSES atau MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN dan/atau PROSES PERADILAN yang dibuat oleh Kepala Pengelola Kepegawaian (BKD/BKPP/BKPSDMD) instansi Asal;
Foto copy Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi;
Surat Keterangan Formasi/Bezetting kebutuhan (khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik) dari instasi asal dan instansi penerima;
Surat Permintaan Persetujuan dari Instansi Penerima
Surat Persetujuan dari Instansi Asal
NB : Persyaratan di buat rangkap 2 (dua) dan berkas yang di foto copy wajib dilegalisasi
Berkas 1 di tujukan ke Bupati Brebes dan
Berkas 2 sebagai tembusan ke Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes
Pemohon mengajukan surat permohonan pribadi kepada Bupati Brebes dengan tembusan Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes dengan melampirkan persyaratan;
Apabila tersedia formasi, dilakukan rapat pertimbangan mutasi oleh tim penilai kinerja ;
Hasil Pertimbangan Tim Penilai Kinerja disampaikan kepada Bupati Brebes;
Diterbitkan surat jawaban (persetujuan atau penolakan) berdasarkan rekomendasi Bupati;
Bagi pemohon yang mendapat jawaban persetujuan selanjutnya memproses ke instansi asal (PPK Kabupaten/Kota, PPK Kementerian/ Lembaga, ataupun PPK Provinsi) untuk memperoleh persetujuan ditujukan ke Bupati Brebes;
Bupati Brebes mengajukan usul mutasi ditujukan kepada :
Kepala Kantor Regional I BKN jika berasal dari Instansi Pusat;
Kementerian Dalam Negeri u.p Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan ditembuskan ke Kepala BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika berasal dari Instansi Daerah di luar wilayah Provinsi Jawa tengah melalui Gubernur Jawa Tengah;
Gubernur Jawa Tengah dan ditembuskan ke Kepala Kantor Regional I BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika berasal dari Instansi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Bupati Brebes menetapkan SK Pengangkatan dalam Jabatan setelah ada SK Penetapan Mutasi dari Kepala Kantor Regional I BKN/Menteri Dalam Negeri/Gubernur Jawa Tengah;