Surat usul/Pengantar dari SKPD;
Surat permohonan pribadi yang ditujukan kepada Bupati Brebes melalui Kepala SKPD perihal mutasi keluar;
Rekomendasi/ Persetujuan pindah dari atasan langsung;
Rekomendasi/ persetujuan pindah menerima dari Pemda yang dituju;
Foto copy SK CPNS/PNS yang dilegalisasi;
Foto copy keputusan kenaikan pangkat dan/atau jabatan terakhir yang dilegalisasi;
Analisis Jabatan dan Analisis Beban kerja dari jabatan yang akan di mutasi dari instansi asal dan instansi penerima;
Surat Pernyataan TIDAK SEDANG MENJALANI TUGAS BELAJAR atau IKATAN DINAS yang dibuat oleh PPK atau Kepala Pengelola Kepegawaian (BKD/BKPP/BKPSDMD) instansi Asal;
Surat Keterangan BEBAS TEMUAN yang diterbitkan INSPEKTORAT daerah PNS asal;
Surat Pernyataan TIDAK SEDANG DALAM PROSES atau MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN dan/atau PROSES PERADILAN yang dibuat oleh Kepala Pengelola Kepegawaian (BKD/BKPP/BKPSDMD) instansi Asal;
Foto copy Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi;
Surat Keterangan Formasi/Bezetting kebutuhan (khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik)
Surat Permintaan Persetujuan dari Instansi Penerima
Surat Persetujuan dari Instansi Asal
NB : Persyaratan di buat rangkap 2 (dua) dan berkas yang di foto copy wajib dilegalisasi
Berkas 1 di tujukan ke Bupati Brebes dan
Berkas 2 sebagai tembusan ke Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes
Pemohon mengajukan permohonan mutasi keluar kepada Kepala Perangkat Daerah dengan melampirkan persyaratan untuk memperoleh rekomendasi (disetujui atau tidak disetujui);
Rekomendasi Kepala Perangkat Daerah disampaikan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDMD dengan melampirkan berkas persyaratan;
Dilakukan rapat pertimbangan mutasi oleh Tim Penilai Kinerja;
Hasil pertimbangan Tim Penilai Kinerja disampaikan kepada Bupati untuk dimintakan persetujuan (dapat dipertimbangkan atau tidak dapat dipertimbangkan);
Berdasarkan rekomendasi Bupati diterbitkan jawaban kepada PPK Instansi Penerima;
PPK Instansi Penerima menerbitkan usul mutasi/penetapan mutasi ditujukan kepada :
Kepala BKN jika tujuan mutasi ke Instansi Pusat;
Kementerian Dalam Negeri u.p Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan ditembuskan ke Kepala BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika tujuan mutasi ke Instansi Daerah di luar Provinsi Penerima;
Gubernur dan ditembuskan ke Kepala Kantor Regional BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika tujuan mutasi ke Instansi Daerah di lingkungan Provinsi Penerima;
Bupati Brebes menetapkan surat Pengahadapan PNS yang bersangkutan yang di tujukan kepada PPK Instansi Penerima setelah ada SK Penetapan Mutasi dari Kepala BKN/Menteri Dalam Negeri/Gubernur.